Tuuk: Biarkan Masyarakat Adat Hidup Sejahtera di Tanah Nenek Moyangnya




 

Mitra, MS

Potret buram kehidupan masyarakat adat di Sulawesi Utara (Sulut) disorot. Konflik agraria yang kerap terjadi jadi penyebab. Banyak harus terdepak dari tanahnya oleh kehadiran perusahaan-perusahaan tambang raksasa. 

Begitu ditegaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut Julius Jems Tuuk, saat hadir dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, di Komunitas Tou Pasan Ratahan, Desa Minanga Tiga, Kecamatan Pusomaen, Selasa (27/9). Ia mengatakan, negara bisa mengelola tanah adat dengan catatan berbicara dengan masyarakat adat sebagai pemilik tanah.

"Negara jangan sewenang-wenang menjual tanah adat dengan wilayah konsensi. Seolah-olah ada pemaksaan di sana dan faktanya demikian, tanah ini harus dipaksa dijual. Kalau rakyat tidak mau jual jangan dipaksakan, apa hak negara kalau masyarakat tidak mau menjual tanahnya kepada para cukong-cukong tanah itu. Biarkanlah masyarakat adat hidup sejahtera di tanah nenek moyangnya," tegas Tuuk.

Lebih lanjut dijelaskannya, aturan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), syarat dari satu negara berdiri adalah memiliki tanah, wilayah dan rakyat. Maka dari itu menurutnya, Presiden Soekarno ketika memerdekakan Indonesia tidak memiliki rakyat dan tanah. Yang punya tanah adalah para raja nusantara, para klan atau marga. "Justru itu, pasal 33 tidak tertulis bumi, air yang terkandung di dalamnya dimiliki oleh negara. Yang memberikan kuasa itu para pemilik tanah. Pemahaman saya seperti itu. Jadi kembalikanlah fungsi tanah kepada masyarakat," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ia mengungkapkan pula, dalam judicial review Undang-Undang (UU) nomor 4 pasal 29, itu terkait dengan wilayah pertambangan yang notabene ada di wilayah tanah ulayat atau tanah adat. "Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan dalam pasal 33 ayat 3 yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menuturkan, MK mengambil keputusan untuk wilayah pertambangan. Negara harus eksekusi daerah pertambangan rakyat, wilayah pencanangannya, ijin usaha pertambangan dan wilayah kontrak kerja. Namun justru menurutnya, pemerintah lebih memprioritaskan para kapitalis. "Tapi yang didapati hanya diberikan kepada perusahan-perusahan besar, karena perusahaan itu banyak uang. Sering didapati tanah di wilayah adat terusik, bagaimana kaum kapitalis menguasai tanah adat dan berkolaborasi dengan penguasa," ujarnya. 

"Mereka selalu mengatakan penambangan rakyat merusak lingkungan, kalau perusahaan besar tidak merusak lingkungan. Tapi tidak ada dalam kebijakan pemerintah untuk membuat penambang rakyat ini menjadi bagus," tegasnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting