Foto: Steven Kandouw
Steven: Wagub Itu Pembantu Gubernur
LOYALITAS
Steven Kandouw kepada Gubernur Olly Dondokambey, tak perlu diragukan lagi. Kerja
keras mengawal Visi dan Misi hingga kebijakan ‘sang arsitek’, jadi bukti kuat.
Soliditas itu membuat Sulawesi Utara (Sulut) semakin berkibar.
Hal itu,
menurut Steven, merujuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Wakil Gubernur
(Wagub). Bahkan, Steven mengatakan, Wagub itu sebagai pembantu Gubernur.
"Jadi
semua kita ini termasuk saya (Wagub Sulut, red) pembantu Gubernur untuk
mengamankan kebijakan pak Gubernur. Termasuk Visi misi pak Gubernur itu yang
diamankan bukan visi misi pribadi," ujar Steven kepada awak media, usai
melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Jumat (27/5).
Mananggapi
pernyataan Wagub itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mengakui,
Steven Kandouw sangat paham aturan dan posisi politik. "Jika dicermati
dengan mendalam yang dikandung maksud dalam posisi Wakil Kepala Daerah, ya
seperti yang dikatakan Pak Wagub. Menariknya, Pak Wagub tidak hanya menyatakan
hal itu sekedar dalam bentuk kalimat politik, tapi juga menjalani posisi Wakil
Kepala Daerah seperti yang beliau katakan. Itu otomatis membuat Gubernur merasa
nyaman dan ini terlihat pak Wagub mendapat kepercayaan dua kali menjadi
Wagub," ungkap Taufik.
Taufik bilang,
ada baiknya setiap Wakil Kepala Daerah berpikir seperti Kepala Daerah, tapi bersikap,
bertindak dan bekerja seperti Wakil Kepala Daerah. "Dengan sikap demikian
akan sangat membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dengan
baik," lugasnya.
Seperti
diketahui, Wagub merupakan suatu jabatan yang memiliki tugas utama untuk mendampingi
Gubernur. Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, terdapat beberapa tugas Wagub
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Antara lain, membantu Gubernur
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, membantu Gubernur dalam
mengatur kegiatan instansi vertikal di daerah provinsi, menindaklanjuti setiap
laporan dan/atau temuan hasil pengawasan dari aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan bagi perempuan dan pemuda, serta mengupayakan adanya pengembangan
dan pelestarian aspek sosial budaya dan lingkungan hidup.
Selain itu,
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
dan kota, memberi saran dan pertimbangan pada Gubernur dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintah daerah provinsi serta melaksanakan setiap tugas dan
kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur.(sonny dinar)
Komentar