Foto: Suasana di Bandara Sam Ratulangi Manado.(Foto.Ist)
BANDARA SAM RATULANGI IMPLEMENTASIKAN ATURAN PERJALANAN UDARA TERBARU
Manado, MS
Manajemen Bandara Sam Ratulangi Manado bersikap. Surat
Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Nomor 21
Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, Bandara Sam Ratulangi Manado,
jadi pemantik.
Pihak bandara menyatakan siap mengimplementasikan aturan
perjalanan tersebut.
Diketahui, SE ini mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara diantaranya yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau
penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima
vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan sebagai
persyaratan perjalanan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum
dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Dalam SE tersebut juga menyebutkan bagi PPDN dengan usia di
bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang General Manager (GM)
Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, dikutip dari Siaran Pers
Nomor: 06/SP.MDC/III/2022, yang diterima media ini pada Rabu (9/3).
Minggus menambahkan, bagi PPDN diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar, mengingat seluruh informasi baik sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, hingga pengisian e-HAC sudah terkoneksi melalui aplikasi tersebut.
.jpeg)
"Kebijakan pemerintah yang tertuang melalui SE ini
tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang akan berpergian melalui
transportasi udara, namun kami selaku pengelola bandar udara berkomitmen untuk
tetap memastikan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 baik bagi pengguna jasa
maupun para petugas kami,” ungkap Minggus.
Dia berharap kebijakan ini akan membawa dampak yang positif
bagi bisnis penerbangan yang tentunya diharapkan dapat menggerakan roda
perekonomian dan industri pariwisata daerah.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang bulan Januari hingga
Februari 2022 tercatat Bandara Sam Ratulangi Manado telah melayani 181.057
penumpang atau naik 32% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021
dengan total 2.199 pergerakan pesawat yang tiba dan berangkat melalui Bandara
Sam Ratulangi Manado.(yaziin solichin)

















































Komentar