2023 Honorer Ditiadakan, MJP Desak Pemprov Cari Solusi


Manado, MS

Rencana pemerintah pusat meniadakan tenaga honorer di tahun 2023 mengencang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) buka suara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut didesak carikan solusi. 

Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengungkapkan, mewakili lembaga DPRD Sulut mendorong kepada Pemprov Sulut untuk bisa mengingatkan kepada pemerintah pusat terkait dengan penghapusan honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL). 

“Dikarenakan cukup besar angkanya (THL) di Sulut dan kontribusi mereka yang sangat produktif untuk membantu pelayanan kepada masyarakat,” tegas MJP saat melakukan interupsi pada rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Gubernur tentang Irigasi, Senin (14/2), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini menyampaikan, sekalipun memang ada hal-hal yang tentu tidak sesuai dengan harapan publik, kapasitas dan kualifikasi dari para THL ini tetapi perlu mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulut. Supaya nasib mereka bisa dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. "Terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun depan,” ujar wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini

Anggota Komisi IV DPRD Sulut itu juga mengingatkan kepada pemerintah untuk segera memikirkan mekanisme atau seleksi THL. Dalam rangka untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau diperuntukkan dalam rangka membantu pelayanan terhadap masyarakat Sulut. “Mudah-mudahan hal ini mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulut,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini.

Diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 itu digaungkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Menurutnya, setelah itu tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Terkait tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah (PP), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting