Tuntut Cabut SK Gubernur 368, Petani Kalasey ‘Goyang’ Deprov


Manado, MS

 

Keluh petani Desa Kalasey 2 mengiang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Massa aksi unjuk rasa ini menyorot perampasan lahan mereka yang dilakukan pemerintah. Desakan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 368 Tahun 2021 terkait Hibah lahan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) Republik Indonesia (RI) mengalir kencang.

 

Kedatangan para demonstran yang tergabung dalam Solidaritas Petani Penggarap (Solipetra) Kalasey 2 diterima, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) bersama Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, Kamis (3/2). Dalam seruan aspirasi mereka menyampaikan, beberapa periode lahan petani Kalasey 2 menjadi objek sasaran perencanaan pembangunan yang di bagi-bagi kepada institusi di Sulut. Misalnya pada tahun 2012 Pemprov Sulut memberikan 20 hektare (ha) tanah kepada mako Brimob. Tahun 2018 giliran Dinas Kesehatan yang dibangunkan Rumah Sakit di atas tanah seluas 6 ha dan di tahun yang sama tanah seluas 7 ha diberikan kepada Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Kebijakan yang diberikan oleh Pemprov Sulut itu dinilai tidak banyak berdampak kepada masyarakat. Terkhusus para petani yang sejatinya mengantungkan hidup pada lahan tersebut. "Selain itu, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 368 tahun 2021 tentang hibah tanah yang diberikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambah deretan kebijakan yang tidak pro terhadap petani kalasey dua," tegas koordinator lapangan (Korlap) massa aksi, Denni Tumei.

 

Atas dasar itu, mereka menuntut agar memberikan legalitas hukum kepada  petani di lahan pertanian desa Kalasey 2 sebagai bentuk perwujudan reforma agraria. Selanjutnya, setop perampasan ruang hidup masyarakat petani Desa Kalasey2 atas nama pembangunan. Hentikan segala bentuk intimidasi dan pelemahan terhadap masyarakat petani Desa Kalasey 2. Lindungi hak-hak petani perempuan di Desa Kalasey 2 dan berantas mafia tanah di Sulut. Kemudian mereka mendesak kepada Gubernur Sulut untuk mencabut pemberian SK hibah nomor 368 tahun 2021 kepada Kemenparkraf. Mendesak kepada DPRD Provinsi Sulut untuk melindungi dan ikut memperjuangkan hak-hak konstitusi petani Desa Kalasey 2 serta mendorong kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memperhatikan masyarakat petani Desa Kalasey 2.

 

Satryano Pangkey dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menyampaikan, pihaknya mengacu kepada kebijakan secara hukum bahwa warga yang telah menguasai itu lebih dari 20 tahun maka seharusnya negara memprioritaskan lahan itu diberikan kepada petani. Hanya saja sampai saat ini, segala upaya yang dilakukan petani tidak ada respon yang baik dari pihak Pemprov Sulut untuk bisa memberikannya. "Terkait hibah lahan ke Kemenparkraf itu cacat hukum. Pemberian hibah itu dengan adanya objek yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak maka itu tidak bisa diberikan. Data yang kami peroleh hak pakai dari Pemprov dari tahun 1982 sampai 2002, sepanjang itu bahkan sampai saat ini, hak pakai itu yang diklaim oleh Pemprov tidak pernah digarap dan dikelola oleh Pemprov," ungkap Pangkey.

 

Ini yang menurutnya nenjadi alasan mereka bahwa bentuk klaim sepihak Pemprov itu tidak berdasar secara hukum. Dijelaskannya, dalam ketentuan perundang-undangan sudah jelas bahwa dihapusnya hak pakai itu ketika hak pakai oleh objek tersebut, tidak dikelola dan dipakai. "Seharusnya Pemprov berpihak kepada warga petani. Kami mendesak agar sesegera mungkin itu diserahkan agar petani bisa mengelola lahan secara riil. Kami mendesak Pemprov agar mencabut hibah yang sudah diberikan ke Kemenpar. Dan hal lain akan kami desak, agar berikan legitimasi hukum agar mereka bisa memiliki wilayah perkebunan itu dan dikelola oleh warga," kuncinya.

 

Anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanan saat menanggapi aspirasi massa demonstran menyampaikan, DPRD Sulut akan menfasilitasi aduan para petani Kalasey 2 dengan cara duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulut dengan melibatkan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya. "Kepentingan publik, kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat menjadi poin paling penting dalam rangka kita mengambil suatu keputusan," ucap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut itu.

 

Disampaikannya, dalam kasus ini, harus mengkaji dan menelaah secara matang dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, karena hukum tertinggi itu adalah kemaslahatan masyarakat. Tuntutan yang telah disampaikan akan ditampung dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. "Kami DPRD adalah representasi publik. Ini semua didudukan dalam konstruksi hukum, tidak bisa hanya karena kepentingan masing-masing elit politik atau kepentingan representasi masing-masing orang, semuanya harus berdasarkan aturan yang berlaku," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini

 

Anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu menuturkan, dalam situasi ini perlu cari solusi bersama dan berharap yang terbaik. "Pertumbuhan ekonomi kita di Sulut masih terjaga sampai saat ini karena adanya sumbangsih terbesar di bidang pertanian," tegas MJP.

 

"Oleh karena itu, setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan terlebih khusus para petani kalasey dua akan menjadi tugas dan PR besar DPRD, untuk duduk bersama dengan pihak terkait dalam rangka mengambil keputusan," tuturnya.

 

MJP juga percaya bahwa Pemprov Sulut tak akan meninggalkan rakyatnya, dalam hal ini masyarakat petani desa Kalasey Dua. DPRD juga dipastikannya akan memberikan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi. "Sekali lagi saya katakan, seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu," ujarnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting