Foto: Anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan saat menghampiri para demonstran
Tuntut Cabut SK Gubernur 368, Petani Kalasey ‘Goyang’ Deprov
Manado, MS
Keluh petani Desa Kalasey 2 mengiang di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Massa aksi unjuk rasa ini menyorot
perampasan lahan mereka yang dilakukan pemerintah. Desakan untuk mencabut Surat
Keputusan (SK) Gubernur nomor 368 Tahun 2021 terkait Hibah lahan kepada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) Republik Indonesia
(RI) mengalir kencang.
Kedatangan para demonstran yang tergabung dalam Solidaritas
Petani Penggarap (Solipetra) Kalasey 2 diterima, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin
Pangemanan (MJP) bersama Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, Kamis (3/2). Dalam
seruan aspirasi mereka menyampaikan, beberapa periode lahan petani Kalasey 2
menjadi objek sasaran perencanaan pembangunan yang di bagi-bagi kepada
institusi di Sulut. Misalnya pada tahun 2012 Pemprov Sulut memberikan 20
hektare (ha) tanah kepada mako Brimob. Tahun 2018 giliran Dinas Kesehatan yang
dibangunkan Rumah Sakit di atas tanah seluas 6 ha dan di tahun yang sama tanah
seluas 7 ha diberikan kepada Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Kebijakan yang
diberikan oleh Pemprov Sulut itu dinilai tidak banyak berdampak kepada
masyarakat. Terkhusus para petani yang sejatinya mengantungkan hidup pada lahan
tersebut. "Selain itu, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur
Sulut nomor 368 tahun 2021 tentang hibah tanah yang diberikan kepada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambah deretan kebijakan yang
tidak pro terhadap petani kalasey dua," tegas koordinator lapangan
(Korlap) massa aksi, Denni Tumei.
Atas dasar itu, mereka menuntut agar memberikan legalitas
hukum kepada petani di lahan pertanian
desa Kalasey 2 sebagai bentuk perwujudan reforma agraria. Selanjutnya, setop
perampasan ruang hidup masyarakat petani Desa Kalasey2 atas nama pembangunan.
Hentikan segala bentuk intimidasi dan pelemahan terhadap masyarakat petani Desa
Kalasey 2. Lindungi hak-hak petani perempuan di Desa Kalasey 2 dan berantas
mafia tanah di Sulut. Kemudian mereka mendesak kepada Gubernur Sulut untuk
mencabut pemberian SK hibah nomor 368 tahun 2021 kepada Kemenparkraf. Mendesak
kepada DPRD Provinsi Sulut untuk melindungi dan ikut memperjuangkan hak-hak
konstitusi petani Desa Kalasey 2 serta mendorong kepada Presiden RI Joko Widodo
untuk memperhatikan masyarakat petani Desa Kalasey 2.
Satryano Pangkey dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
menyampaikan, pihaknya mengacu kepada kebijakan secara hukum bahwa warga yang
telah menguasai itu lebih dari 20 tahun maka seharusnya negara memprioritaskan
lahan itu diberikan kepada petani. Hanya saja sampai saat ini, segala upaya
yang dilakukan petani tidak ada respon yang baik dari pihak Pemprov Sulut untuk
bisa memberikannya. "Terkait hibah lahan ke Kemenparkraf itu cacat hukum.
Pemberian hibah itu dengan adanya objek yang menyangkut dengan hajat hidup
orang banyak maka itu tidak bisa diberikan. Data yang kami peroleh hak pakai
dari Pemprov dari tahun 1982 sampai 2002, sepanjang itu bahkan sampai saat ini,
hak pakai itu yang diklaim oleh Pemprov tidak pernah digarap dan dikelola oleh
Pemprov," ungkap Pangkey.
Ini yang menurutnya nenjadi alasan mereka bahwa bentuk klaim
sepihak Pemprov itu tidak berdasar secara hukum. Dijelaskannya, dalam ketentuan
perundang-undangan sudah jelas bahwa dihapusnya hak pakai itu ketika hak pakai
oleh objek tersebut, tidak dikelola dan dipakai. "Seharusnya Pemprov
berpihak kepada warga petani. Kami mendesak agar sesegera mungkin itu
diserahkan agar petani bisa mengelola lahan secara riil. Kami mendesak Pemprov
agar mencabut hibah yang sudah diberikan ke Kemenpar. Dan hal lain akan kami
desak, agar berikan legitimasi hukum agar mereka bisa memiliki wilayah
perkebunan itu dan dikelola oleh warga," kuncinya.
Anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanan saat menanggapi
aspirasi massa demonstran menyampaikan, DPRD Sulut akan menfasilitasi aduan
para petani Kalasey 2 dengan cara duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi
Sulut dengan melibatkan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)
dan pihak terkait lainnya. "Kepentingan publik, kesejahteraan dan
kemaslahatan rakyat menjadi poin paling penting dalam rangka kita mengambil
suatu keputusan," ucap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Sulut itu.
Disampaikannya, dalam kasus ini, harus mengkaji dan menelaah
secara matang dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, karena hukum
tertinggi itu adalah kemaslahatan masyarakat. Tuntutan yang telah disampaikan
akan ditampung dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. "Kami
DPRD adalah representasi publik. Ini semua didudukan dalam konstruksi hukum,
tidak bisa hanya karena kepentingan masing-masing elit politik atau kepentingan
representasi masing-masing orang, semuanya harus berdasarkan aturan yang
berlaku," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Sulut ini
Anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Minahasa
Utara dan Kota Bitung itu menuturkan, dalam situasi ini perlu cari solusi
bersama dan berharap yang terbaik. "Pertumbuhan ekonomi kita di Sulut
masih terjaga sampai saat ini karena adanya sumbangsih terbesar di bidang
pertanian," tegas MJP.
"Oleh karena itu, setiap aspirasi masyarakat yang
disampaikan terlebih khusus para petani kalasey dua akan menjadi tugas dan PR
besar DPRD, untuk duduk bersama dengan pihak terkait dalam rangka mengambil
keputusan," tuturnya.
MJP juga percaya bahwa Pemprov Sulut tak akan meninggalkan
rakyatnya, dalam hal ini masyarakat petani desa Kalasey Dua. DPRD juga
dipastikannya akan memberikan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi.
"Sekali lagi saya katakan, seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi
pada kepentingan rakyat dan tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok
tertentu," ujarnya. (arfin tompodung)














































Komentar