Foto: Herol Kaawoan
Sosper di Minahasa, HVK Terima Keluhan Terkait Masalah Disabilitas
Manado, MS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan (HVK) menggelar Sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kabupaten Minahasa. Dua perda sebagai materi yang dibawakan yakni perda nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 9 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ragam laporan masyarakat seputar perda tersebut ikut menyembul.
HVK menggelar sosialisasi di Dua Lokasi.
Pertama di desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng dan Desa Kasuratan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa. "Dalam pelaksanaanya kami dapati sesuai informasi masyarakat yang disampaikan ibu Kerry Supit terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga yakni KTP dan kartu keluarga di desa Kasuratan Kecamatan Remboken," ungkap HVK, Kamis (28/1).
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, selaku mitra kerja komisi 1 DPRD Provinsi Sulut dirinya berharap, kiranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti hal tersebut. "Tentunya sebagai wakil rakyat daerah pemilihan kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa menyayangkan hal ini. Bertahun-tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di Desa Kasuratan sulit mendapatkan bantuan / kurang perhatian karena KTP dan KK tidak ada," ungkap Kaawoan selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut ini.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dirinya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola. Ini tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindaklanjuti peraturan daerah perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas," tegas politisi Partai Gerindra ini. (arfin tompodung)













































Komentar