Foto: Kegiatan Sosper MJP di Desa Treman
Sosialisasikan Dua Perda di Treman, MJP Tegaskan Harus Aplikatif
Minut, MS
Nada tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) meletup. Warning kepada pemerintah dilayangkannya, pasca ditetapkan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Nantinya produk hukum daerah yang telah ditelurkan itu, diharapkan benar-benar bisa diaplikasikan di lapangan.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi perda Provinsi Sulut, Rabu (26/1), di desa Treman, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Adapun, materi Perda tersebut disampaikan oleh akademisi Meity Wongkar SE MSi. MJP dalam sambutannya, menyebut sosialisasi Perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat Sulut, bahwa sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ke depan diingatkannya kepada pemerintah agar perda tersebut harus aplikatif. Pihaknya akan mengawal itu supaya diterapkan dengan benar di lapangan. "Jadi Perda ini kedepannya jangan hanya tertulis tapi harus aplikatif," ungkap MJP.
Kedua perda ini tercipta atas amanat konstitusi. Maka dari itu, sebagai wakil rakyat, dirinya mendorong dengan maksimal agar perda ini bisa ditetapkan dan menjadi jawaban dari permasalahan-permasalahan yang ada di Sulut. "Khususnya yang berkaitan dengan kedua perda ini," ucap MJP.
Selanjutnya secara teknis, untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, MJP menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang disabilitas. Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang disabilitas.
"Sebelumnya mereka tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Maka dari itu kami mendorong perda ini bisa ditetapkan. Supaya mereka bisa merasa layak hidup di Sulawesi Utara ini. Pun, juga untuk kawan-kawan yang produktif dan punya potensi, melalui perda ini, kami mendorong pemerintah hadir memberi pelatihan dan nantinya setelah pelatihan kawan-kawan ini bisa bekerja dan hidup lebih layak dari sebelumnya. Undang-undang juga sangat jelas untuk mempekerjakan 2% pekerja di perusahaan. Ini sangat jelas dan akan kami dorong serta kawal," tegasnya.
Selanjutnya untuk perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, MJP menyebut bahwa pihaknya berupaya agar supaya semua masyarakat bisa mendapat hak yang sama dalam rangka mencari keadilan. Dirinya mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum maksimal mendapat bantuan hukum dikarenakan tidak memiliki biaya untuk menggunakan jasa bantuan hukum.
"Maka dari itu, kami menjawab keresahan ini dan menghasilkan perda ini agar supaya bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum bisa datang mengkonsultasikan ke DPRD dan akan difasilitasi," ujarnya.
Selanjutnya, Sekertaris dewan Glady Kawatu yang datang memonitoring kegiatan tersebut mengapresiasi MJP untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut. Kawatu pun berharap, masyarakat yang hadir bisa juga menyampaikan kepada masyarakat yang belum hadir bahwa di Sulawesi Utara sudah ada 2 perda tersebut.
"Apresiasi seluruh komponen masyarakat yang bisa hadir. Kami berharap perda ini bisa disampai-sampaikan ke masyarakat Sulawesi Utara. Kami juga berharap masyarakat bisa mendukung program kerja DPRD selanjutnya," ucap Kawatu. (arfin tompodung)














































Komentar