Foto: Yasti Soepredjo dan Jabes Gaghana.
Soal Pj Bupati Sangihe - Bolmong, Olly Minta Petunjuk Kemendagri
Manado, MS
Terhitung 22 Mei 2022 mendatang,
dua daerah di Sulawesi Utara (Sulut) akan berakhir masa jabatan kepala
daerahnya. Itu menyusul berakhirnya periode kepemimpinan Bupati Bolaang
Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk
serta Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana dan Wakil Bupati almarhum Helmud
Hontong. Guna menentukan penjabat sementara (Pjs) pengganti, Gubernur Olly
Dondokambey bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Olly mengakui, perlu
terlebih dahulu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Kemendagri. “Kita akan melakukan konsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri. Jangan-jangan ada aturan baru,” kata Gubernur Olly,
terkait pengisian jabatan Kepala Daerah yang nantinya masa periode mereka akan
segera berakhir pada bulan Mei 2022, baru-baru ini.
Memang, Gubernur Olly memiliki
kewenangan dan hak prerogatif untuk menunjuk Pejabat Eselon II untuk
mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Sulut ini. “Syaratnya, harus Eselon
II dan kami sedang melakukan evaluasi,” ujar Gubernur Olly.
Dari informasi yang dirangkum, ada
101 kepala daerah di Indonesia akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.
Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kekosongan
jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat (Pj)
kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah
disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota.(sonny dinar)
Komentar