Soal Pj Bupati Sangihe - Bolmong, Olly Minta Petunjuk Kemendagri


 

Manado, MS

Terhitung 22 Mei 2022 mendatang, dua daerah di Sulawesi Utara (Sulut) akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya. Itu menyusul berakhirnya periode kepemimpinan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk serta Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana dan Wakil Bupati almarhum Helmud Hontong. Guna menentukan penjabat sementara (Pjs) pengganti, Gubernur Olly Dondokambey bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Olly mengakui, perlu terlebih dahulu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri. “Kita akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jangan-jangan ada aturan baru,” kata Gubernur Olly, terkait pengisian jabatan Kepala Daerah yang nantinya masa periode mereka akan segera berakhir pada bulan Mei 2022, baru-baru ini.

Memang, Gubernur Olly memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk  menunjuk Pejabat Eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Sulut ini. “Syaratnya, harus Eselon II dan kami sedang melakukan evaluasi,” ujar Gubernur Olly.

Dari informasi yang dirangkum, ada 101 kepala daerah di Indonesia akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.(sonny dinar)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting