REKRUTMEN CPNS 2022 DITIADAKAN
Jakarta, MS
Kerinduan masyarakat Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
harus tertunda. Pintu penerimaan salah satu bagian Aparatur Sipil Negara (ASN)
tersebut, dikunci sementara. Tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tanya publik terkait kepastian penerimaan Calon ASN (CASN) di tahun 2022,
akhirnya ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
ini mengungkapkan, pemerintah hanya akan merekrut PPPK di tahun 2022, sedangkan
formasi atau lowongan CPNS 2022 tidak dibuka untuk tahun ini.
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen
PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai
kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN
tahun 2022 ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Tjahjo menjelaskan, kebijakan merekrut PPPK berkaca dari sistem kerja
beberapa negara maju. Menurut Tjahjo di beberapa negara maju, jumlah government
worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant
(PNS).
Merekrut tenaga PPPK dinilai lebih efisien waktu dan anggaran ketimbang
CPNS yang membutuhkan waktu seleksi lebih lama. "Rangkaian pelaksanaan
seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK,
sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS
pada tahun ini," ucap Tjahjo.
Dia juga menegaskan, keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang
dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021
perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk
merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah menyusun kajian sebagai
dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi PNS
dan PPPK. Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara
spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan
struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa
perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah,"
tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Satya Pratama sempat mengatakan agar terkait CPNS 2022 bisa
ditanyakan langsung ke Kemenpan-R. "Ini (CPNS 2022) lebih tepat ke
KemenPANRB," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/1).
Meski begitu, Satya memastikan, BKN siap melaksanakan proses penerimaan
ASN. "BKN siap melaksanakan proses rekrutmen ASN dengan menggunakan
Computer Assisted Test (CAT)," katanya singkat.
FORMASI PPPK 2022 DIPERSIAPKAN
Peta formasi rekrutmen PPPK di tahun 2022 mulai disiapkan. Berbagai
pertimbangan telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menentukan kuotanya. Nantinya akan
ditata menyesuaikan sisa dari pengusulan daerah yang tak mencapai satu juta
formasi pada tahun 2021.
Tjahjo mengatakan, khusus formasi PPPK Guru pada 2021 sebenarnya telah
disediakan 1 juta formasi. Namun demikian jumlah formasi yang diajukan oleh
pemerintah daerah (pemda) dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848 formasi.
"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka
kembali untuk diusulkan oleh Pemda," ungkap Tjahjo.
Selain itu menurutnya, khusus untuk Guru Agama di Sekolah Negeri di Pemda
juga akan dialokasikan. Alasannya, karena sebelumnya dinilai masih minim yang
dialokasikan. "Mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang
dialokasikan," ungkapnya.
Di samping itu, ia melanjutkan, dari data tenaga honorer kategori
II (THK-II) yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan sekitar 4.000
formasi. "Dan tenaga teknis sekitar 270 ribu formasi," kuncinya.
TAHUN 2023, HONORER TIDAK ADA LAGI
Posisi pekerja honorer di lingkungan pemerintahan terancam. Tahun 2023,
pemerintah telah memastikan untuk honorer tidak akan ada lagi. Nantinya hanya
tertinggal PNS dan PPPK.
Tjahjo mengungkapkan, tidak ada lagi tenaga honorer di setiap
instansi pemerintah pada 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai
yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan
pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga
2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk
diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo kepada wartawan,
Selasa (18/1).
Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di
instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya
atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang
sangat basic seperti cleaning service, security dan
lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban
biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.
Pemerintah, kata Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan ditetapkan di semua instansi
pemerintahan.
Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang
diperkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres
transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.
"Perlu dipersiapkan strategi alih tugas
melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu
melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," imbuhnya.
Selain itu ke depan, pemerintah tidak akan lagi merekrut ASN untuk
pekerjaan dasar, seperti petugas kebersihan. Informasi itu disampaikan
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama (BHHK) BKN Satya Pratama, Selasa (18/1).
Alasannya, sudah banyak instansi pemerintah yang menggunakan tenaga alih daya
(outsourcing) untuk mengerjakan pekerjaan dasar seperti petugas kebersihan
(cleaning service) dan keamanan (security).
"Instansi tidak akan merekrut ASN baru untuk pekerjaan-pekerjaan yang
amat basic tersebut," katanya.
Meski demikian, ia memastikan PNS atau ASN yang bekerja dalam pekerja dasar
akan tetap dipekerjakan oleh pemerintah hingga masa pensiun. "Memang masih
ada yang PNS tapi itu merupakan sisa dari perekrutan yang terdahulu,"
ujarnya. (cnn/liputan6/kompas/detik)
Komentar