REKRUTMEN CPNS 2022 DITIADAKAN


Jakarta, MS

Kerinduan masyarakat Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tertunda. Pintu penerimaan salah satu bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dikunci sementara. Tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tanya publik terkait kepastian penerimaan Calon ASN (CASN) di tahun 2022, akhirnya ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini mengungkapkan, pemerintah hanya akan merekrut PPPK di tahun 2022, sedangkan formasi atau lowongan CPNS 2022 tidak dibuka untuk tahun ini.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Tjahjo menjelaskan, kebijakan merekrut PPPK berkaca dari sistem kerja beberapa negara maju. Menurut Tjahjo di beberapa negara maju, jumlah government worker atau pelayan publik (PPPK) lebih banyak ketimbang jumlah civil servant (PNS).

Merekrut tenaga PPPK dinilai lebih efisien waktu dan anggaran ketimbang CPNS yang membutuhkan waktu seleksi lebih lama. "Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini," ucap Tjahjo.

Dia juga menegaskan, keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi PNS dan PPPK. Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah," tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama sempat mengatakan agar terkait CPNS 2022 bisa ditanyakan langsung ke Kemenpan-R. "Ini (CPNS 2022) lebih tepat ke KemenPANRB," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/1).

Meski begitu, Satya memastikan, BKN siap melaksanakan proses penerimaan ASN. "BKN siap melaksanakan proses rekrutmen ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," katanya singkat.

 

FORMASI PPPK 2022 DIPERSIAPKAN

Peta formasi rekrutmen PPPK di tahun 2022 mulai disiapkan. Berbagai pertimbangan telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menentukan kuotanya. Nantinya akan ditata menyesuaikan sisa dari pengusulan daerah yang tak mencapai satu juta formasi pada tahun 2021.

Tjahjo mengatakan, khusus formasi PPPK Guru pada 2021 sebenarnya telah disediakan 1 juta formasi. Namun demikian jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848 formasi.

"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda," ungkap Tjahjo.

Selain itu menurutnya, khusus untuk Guru Agama di Sekolah Negeri di Pemda juga akan dialokasikan. Alasannya, karena sebelumnya dinilai masih minim yang dialokasikan. "Mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan," ungkapnya.

Di samping itu, ia melanjutkan, dari data tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan sekitar 4.000 formasi. "Dan tenaga teknis sekitar 270 ribu formasi," kuncinya.

 

TAHUN 2023, HONORER TIDAK ADA LAGI

Posisi pekerja honorer di lingkungan pemerintahan terancam. Tahun 2023, pemerintah telah memastikan untuk honorer tidak akan ada lagi. Nantinya hanya tertinggal PNS dan PPPK. 

Tjahjo mengungkapkan, tidak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah pada 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (18/1).

Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Pemerintah, kata Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan ditetapkan di semua instansi pemerintahan.

Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang diperkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.

"Perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," imbuhnya.

Selain itu ke depan, pemerintah tidak akan lagi merekrut ASN untuk pekerjaan dasar, seperti petugas kebersihan. Informasi itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama (BHHK) BKN Satya Pratama, Selasa (18/1). Alasannya, sudah banyak instansi pemerintah yang menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengerjakan pekerjaan dasar seperti petugas kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security).

"Instansi tidak akan merekrut ASN baru untuk pekerjaan-pekerjaan yang amat basic tersebut," katanya.

Meski demikian, ia memastikan PNS atau ASN yang bekerja dalam pekerja dasar akan tetap dipekerjakan oleh pemerintah hingga masa pensiun. "Memang masih ada yang PNS tapi itu merupakan sisa dari perekrutan yang terdahulu," ujarnya. (cnn/liputan6/kompas/detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting