PPKM Level 3 Batal, Sulut Menyesuaikan


Kebijakan baru diberlakukan pemerintah pusat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia dibatalkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pun akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Asiano Gamy Kawatu mengatakan, Pemprov Sulut tetap akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah pusat. Kecuali, kata dia, kalau memang kebijakan itu diberikan kepada daerah-daerah, tentu akan dievaluasi oleh Gubernur Olly Dondokambey.

“Biasa kalau dapat kebijakan (pembatalan) seperti itu (dari pemerintahan pusat), kita menyesuaikan,” tegas Kawatu, Selasa (7/12).

Kawatu menjelaskan, selama masa pandemi ini, pihaknya selalu mengikuti petunjuk dari Satgas Covid-19 pusat. Oleh karena itu yang paling penting Kawatu meminta agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dengan terus menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan penerapan PPKM level 3 selama periode libur Nataru. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Kebijakan PPKM level 3 di semua daerah tidak tepat, karena masing-masing daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda. Sehingga tidak bisa dipukul rata lewat satu kebijakan," tutur Menko. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting