Foto: Muhadjir Effendy
Ibadah Natal PPKM Level 3 Disesuaikan Kondisi Daerah
BENCANA Covid-19 belum tamat. Sederet kebijakan strategis terus
digelontorkan guna meredam pergerakan Corona dengan varian barunya. Termasuk, pelaksanaan
ibadah Natal bagi umat nasrani.
Dijelaskan Menko PMK Muhadjir Effendy, pelaksanaan ibadah Natal akan
disesuaikan dengan kondisi kasus Corona di masing-masing daerah. "Selama
libur Nataru itu ketentuan diberlakukan sebagaimana yang diberlakukan untuk
level 3. Jadi mohon paham, jadi bukan berarti seluruh Indonesia dinyatakan
level 3, bukan. Kalau leveling tetap sesuai kondisi dan indikator level di
masing-masing daerah. Hanya selama libur Nataru diberlakukan
ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PPKM level 3 secara nasional," ujar
Muhadjir di Graha Oikoumene, Jakarta Pusat, Selasa (30/11), seperti diberitakan
detikcom.
Muhadjir mengatakan pengaturan sejumlah acara saat Nataru akan diatur
sendiri. Aturan ibadah Natal akan disesuaikan dengan kondisi daerah. "Kemudian
ada tambahan yaitu mengatur event-event khusus yaitu sesuai dengan Nataru
sendiri, termasuk kegiatan ibadah, pesta-pesta Tahun Baru dan sebagainya. Dan
itu nanti akan ada aturan sendiri," jelas Muhadjir.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PGI Jackylvyn Manuputty
menyebut, umat Kristiani siap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dalam
pelaksanaan Ibadah Natal. Mereka siap melaksanakan aturan yang nantinya berlaku
tergantung kondisi Corona di daerah masing-masing.
"Sebagaimana sebelumnya kalau level 3 kita beribadah itu
kapasitas 25% atau 35% dari kuota yang biasa ditampung di gereja. Tentunya
dengan standar atau komponen prokes lainnya yang harus diterapkan," jelas
Jackylvyn.
Dia memastikan bahwa Gereja setempat akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19
selama pelaksanaan Natal. Ia pun mengimbau jemaat untuk melaksanakan protokol
kesehatan saat perayaan Natal mendatang. "Serta terus menerus memberikan
literasi terkait perkembangan pandemi situasi di sekitarnya dan bagaimana kita
beradaptasi di dalam situasi pandemi itu. Satu hal pasti adalah secara iman
umat Kristen memelihara kehidupan adalah panggilan iman," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, PPKM level 3 pada saat liburan Nataru
merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka lonjakan
penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah
menjadwalkan PPKM level 3 mulai diberlakukan saat Nataru dari tanggal 24
Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selama penerapan PPKM Nataru, bagi masyarakat yang merayakan, perlu
mengetahui dan mengikuti aturan ibadah Natal 2021. Antara lain, pelaksanaan
ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di
tengah-tengah keluarga, siselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif
di gereja atau secara daring, kemudian kapasitas umat yang ibadah di gereja
maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.(detik/*)











































Komentar