UMP 2022, Gubernur Sebut Kenaikan Tidak Tinggi


PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan dewan pengupahan mulai membahas akan ketetapan nilai Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2022. Rencananya, bakal ditetapkan akhir tahun ini.

Meski begitu, untuk kenaikan UMP 2022 ini, diharapkan tidak naik tinggi sehingga bisa merugikan pengusaha dan tenaga kerja (Naker) asal Sulut. “UMP ini sementara kita rapatkan dan mudah-mudahan semuanya sepakat akan nilainya. Sebab kalau terlalu tinggi juga UMP kita, yang rugikan tenaga kerja (naker) Sulut,” jelas Gubernur Olly Dondokambey, akhir pekan lalu.

Gubernur beranggapan, jika nilai UMP Sulut tinggi, maka daerah ini akan diserbu oleh pekerja dari luar daerah Sulut. Akibatnya, Naker dari Sulut akan sulit bersaing dengan pekerja dari luar daerah. “UMP naik tinggi, tentu pekerja luar akan berlomba-lomba datang ke Sulut untuk kerja. Untuk itu, UMP ini akan kita bicarakan dengan serikat pekerja soal berapa persen naiknya,” tandas Gubernur.

Diketahui, UMP Sulut tahun 2021 ini tak mengalami perubahan dari tahun 2020 atau masih sama di angka Rp3.310.723. Kendati demikian, UMP Sulut ini masih menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186 dan Papua Rp3.516.700.(sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting