‘JOKOWI DILEMA’
Jakarta, MS
Skenario
peralihan kepemimpinan di 24 provinsi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak 2024 memicu gejolak politik. Sejumlah opsi bermunculan, namun berujung
pergunjingan. Arah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mulai ditakar.
Pilkada
serentak 2024 memang berbeda dibanding agenda-agenda serupa sebelumnya. Mulai
tahun 2022 mendatang ada sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya. Di
tingkat provinsi, aturan mewajibkan adanya penunjukan ASN oleh presiden untuk
mengisi kekosongan pemerintahan.
Penunjukan
Penjabat (Pj) Gubernur sebenarnya lumrah terjadi sebelumnya. Namun untuk
Pilkada 2024, jumlah penjabat gubernur terbilang cukup banyak. Total ada 24
provinsi yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatan. Daerah yang akan
dijabat ASN pada 2022 ada 7 provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, DKI
Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sedangkan
pada 2023, ada 17 provinsi yang bakal dijabat ASN antara lain Sumatera Utara,
Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.
Strategi
penunjukan puluhan pejabat ASN eselon I sebagai penjabat gubernur dikhawatirkan
mengganggu kerja pemerintahan di kementerian. Alasannya, kekosongan jabatan di
Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi
lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya.
Tak heran
muncul usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Pakar otonomi daerah,
Djohermansyah Johan jadi salah satu orang yang mengusulkan Perppu tersebut. Hal
ini dinilai akan menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami
kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada
konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang
sekarang," kata Djohermansyah.
Mantan
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu menjabarkan, kekosongan jabatan di
Pemda kali ini mencapai dua tahun sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat
yang dipilih nantinya. Djohermansyah juga mempertanyakan soal bagaimana tugas
para penjabat tersebut di kementerian asal. Ditambah lagi, kondisi menjelang
masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir.
Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja
pemerintah.
"Maka
itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di
pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara,
apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat
di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap
berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan
perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang
mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan
pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada
aturannya kalau itu," imbuhnya.
USULAN
PERPPU DINILAI KANS BERPOLEMIK
Pro dan
kontra terus bermunculan terkait strategi pemerintah mengisi kekosongan
kepemimpinan di daerah mulai tahun depan. Sejumlah pihak menilai kebijakan
Perppu tidak efisien. Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim
bahkan menilai usulan menerbitkan Perppu tersebut bisa berpotensi menjadi polemik
baru di tengah masyarakat.
"Iya
ini memang jadi polemik. Tapi tidak banyak opsi tersedia. Pilihannya bikin
Perppu," kata Hifdzil, Senin (4/10).
Namun, dia
tidak setuju dengan dikeluarkannya Perppu perpanjangan masa jabatan kepala
daerah. Dia lebih memilih aturan yang saat ini ada. Yakni dengan menunjuk
penjabat kepala daerah. Tapi dengan catatan, bukan dari kalangan TNI atau
Polri.
"Tapi
untuk menghindari gejolak politik, semestinya di Pjs (Penjabat Sementara) kan
saja, tidak diperpanjang. Tapi Pjs jangan dari militer maupun kepolisian,"
katanya.
Sedangkan,
kata dia, jika ingin tetap menambah masa perpanjangan jabatan kepala daerah
haruslah dilandasi dengan dasar hukum. Karena aturan masa jabatan kepala daerah
telah diatur sebagaimana dalam Undang- undang.
"Oleh
karena masa jabatan itu diatur melalui Undang-Undang maka mengubahnya juga
harus lewat Undang-Undang," kata Hifdzil.
Termasuk,
usulan untuk Perppu soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah, yang
menurutnya cukup rasional untuk mengisi kekosongan 271 pemerintahan daerah.
"Jika masih ada waktu sebelum habis masa jabatan kepala daerah per 2022
ini, ya diubah Undang-Undangnya. Jika tidak ada waktu, pilihan Perppu adalah
pilihan yang rasional," katanya.
OPSI
TNI-POLRI JADI PENJABAT TUAI PENOLAKAN
Peralihan
kepemimpinan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024 memang bakal membuat
Presiden Jokowi dilema. Apalagi ada sejumlah opsi lain yang sempat diusulkan
namun menuai penolakan keras. Salah satunya usulan Kementerian Dalam Negeri
(kemendagri) menjadikan perwira TNI atau Polri mengisi posisi penjabat (Pj),
pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang
Pilkada Serentak 2024.
Anggota
Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, meminta Pemerintah tidak
menunjuk TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. "Opsi penunjukan
Pj kepala daerah dari TNI-Polri harus dikaji secara mendalam," tegas Anwar
Hafid.
Dia
mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam
Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan
aparatur sipil negara (ASN). Sementara, TNI-Polri sendiri tidak masuk dalam
kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, justru
nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI-Polri.
"Sudah
ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri sebagainya
dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat
sipil yang memenuhi syarat," tegas Anwar Hafid.
Anwar
menyebut, jika keterbatasan pejabat dilingkungan Kemendagri untuk mengisi pos
Pj kepala daerah jadi alasan dipilihnya dari unsur TNI atau Polri, Kemendagri
bisa mengajukan atau meminta pejabat dari kementerian lain. "Misalnya
pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan) RB. Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat
daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik
daerah bersangkutan," kata dia.
"Catatan
kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah
beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan,"
pungkasnya.
LINGKARAN
JOKOWI KANS DIUNTUNGKAN
Ratusan
daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah yang ditunjuk Presiden
pada 2022-2024. Para pakar menilai sistem ini akan menguntungkan orang-orang
dekat Presiden Joko Widodo dan partai tertentu jelang Pemilu 2024.
Pemilihan
ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan
UU Pilkada yang mana pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar
serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang. Dengan demikian, kepala daerah
yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan Pj pilihan
pemerintah pusat.
Peneliti
politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Jati menilai sistem
ini akan menguntungkan lingkaran Jokowi. Sebab Jokowi punya wewenang super
besar menentukan orang yang akan duduk di kursi kepala daerah.
Dia
menyebut partai-partai bisa untung jika bisa mempengaruhi keputusan Jokowi.
Sebab mereka bisa mengamankan posisi kepala daerah tanpa repot-repot ikut
pilkada. "Secara politis, aktor yang diuntungkan adalah koalisi
pemerintahan nasional karena mereka bisa fokus sepenuhnya di pemilu 2024 tanpa
harus bersusah payah di level lokal," kata Wasisto.
Dia
menuturkan sistem ini juga akan berdampak pada pemenangan di Pemilu 2024.
Menurutnya, partai punya posisi lebih baik di pemilu jika berhasil menguasai
pilkada sebelumnya. Wasisto berpendapat PDIP jadi pihak yang paling diuntungkan
jelang 2024. Sebab partai ini punya kedekatan dengan Jokowi dibanding
partai-partai lainnya.
"Saya
pikir PDIP khususnya lebih diuntungkan dengan kebijakan ini dibanding anggota
partai koalisi lainnya. Karena beberapa daerah strategis dalam pemilukada itu
rata-rata adalah daerah suara mengambang dengan jumlah suara besar,"
tuturnya.
Jika
ditotal, bakal ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah.
Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022,
dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.
Pengamat
politik Universitas Andalas Asrinaldi juga menilai penunjukan kepala daerah
akan sangat politis. Sebab hal ini akan menjadi penentu gelaran di 2024. Ia
menduga setiap partai akan coba mempengaruhi keputusan Jokowi dalam menentukan
Pj. Menurutnya, pertarungan kepentingan akan sengit di daerah-daerah lumbung
suara seperti provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
"Saya
kira itu posisi yang menguntungkan terutama legislatif dan presiden. Perlu jadi
perhatian siapa yang jadi pejabat gubernurnya, saya kira partai akan bertarung
di sana," ujar Asrinaldi.(cnn/mdk)
Komentar