‘JOKOWI DILEMA’


Jakarta, MS

Skenario peralihan kepemimpinan di 24 provinsi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memicu gejolak politik. Sejumlah opsi bermunculan, namun berujung pergunjingan. Arah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mulai ditakar.

 

Pilkada serentak 2024 memang berbeda dibanding agenda-agenda serupa sebelumnya. Mulai tahun 2022 mendatang ada sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya. Di tingkat provinsi, aturan mewajibkan adanya penunjukan ASN oleh presiden untuk mengisi kekosongan pemerintahan.

Penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur sebenarnya lumrah terjadi sebelumnya. Namun untuk Pilkada 2024, jumlah penjabat gubernur terbilang cukup banyak. Total ada 24 provinsi yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatan. Daerah yang akan dijabat ASN pada 2022 ada 7 provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sedangkan pada 2023, ada 17 provinsi yang bakal dijabat ASN antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Strategi penunjukan puluhan pejabat ASN eselon I sebagai penjabat gubernur dikhawatirkan mengganggu kerja pemerintahan di kementerian. Alasannya, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya.

Tak heran muncul usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Johan jadi salah satu orang yang mengusulkan Perppu tersebut. Hal ini dinilai akan menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.

"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri itu menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini mencapai dua tahun sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Djohermansyah juga mempertanyakan soal bagaimana tugas para penjabat tersebut di kementerian asal. Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.

"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.

Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah diperpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.

"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.

 

USULAN PERPPU DINILAI KANS BERPOLEMIK

Pro dan kontra terus bermunculan terkait strategi pemerintah mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah mulai tahun depan. Sejumlah pihak menilai kebijakan Perppu tidak efisien. Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim bahkan menilai usulan menerbitkan Perppu tersebut bisa berpotensi menjadi polemik baru di tengah masyarakat.

"Iya ini memang jadi polemik. Tapi tidak banyak opsi tersedia. Pilihannya bikin Perppu," kata Hifdzil, Senin (4/10).

Namun, dia tidak setuju dengan dikeluarkannya Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia lebih memilih aturan yang saat ini ada. Yakni dengan menunjuk penjabat kepala daerah. Tapi dengan catatan, bukan dari kalangan TNI atau Polri.

"Tapi untuk menghindari gejolak politik, semestinya di Pjs (Penjabat Sementara) kan saja, tidak diperpanjang. Tapi Pjs jangan dari militer maupun kepolisian," katanya.

Sedangkan, kata dia, jika ingin tetap menambah masa perpanjangan jabatan kepala daerah haruslah dilandasi dengan dasar hukum. Karena aturan masa jabatan kepala daerah telah diatur sebagaimana dalam Undang- undang.

"Oleh karena masa jabatan itu diatur melalui Undang-Undang maka mengubahnya juga harus lewat Undang-Undang," kata Hifdzil.

Termasuk, usulan untuk Perppu soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah, yang menurutnya cukup rasional untuk mengisi kekosongan 271 pemerintahan daerah. "Jika masih ada waktu sebelum habis masa jabatan kepala daerah per 2022 ini, ya diubah Undang-Undangnya. Jika tidak ada waktu, pilihan Perppu adalah pilihan yang rasional," katanya.

 

OPSI TNI-POLRI JADI PENJABAT TUAI PENOLAKAN

Peralihan kepemimpinan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024 memang bakal membuat Presiden Jokowi dilema. Apalagi ada sejumlah opsi lain yang sempat diusulkan namun menuai penolakan keras. Salah satunya usulan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menjadikan perwira TNI atau Polri mengisi posisi penjabat (Pj), pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, meminta Pemerintah tidak menunjuk TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. "Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI-Polri harus dikaji secara mendalam," tegas Anwar Hafid.

Dia mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sementara, TNI-Polri sendiri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI-Polri.

"Sudah ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri sebagainya dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat," tegas Anwar Hafid.

Anwar menyebut, jika keterbatasan pejabat dilingkungan Kemendagri untuk mengisi pos Pj kepala daerah jadi alasan dipilihnya dari unsur TNI atau Polri, Kemendagri bisa mengajukan atau meminta pejabat dari kementerian lain. "Misalnya pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB. Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan," kata dia.

"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," pungkasnya.

 

LINGKARAN JOKOWI KANS DIUNTUNGKAN

Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah yang ditunjuk Presiden pada 2022-2024. Para pakar menilai sistem ini akan menguntungkan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo dan partai tertentu jelang Pemilu 2024.

Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mana pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang. Dengan demikian, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan Pj pilihan pemerintah pusat.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Jati menilai sistem ini akan menguntungkan lingkaran Jokowi. Sebab Jokowi punya wewenang super besar menentukan orang yang akan duduk di kursi kepala daerah.

Dia menyebut partai-partai bisa untung jika bisa mempengaruhi keputusan Jokowi. Sebab mereka bisa mengamankan posisi kepala daerah tanpa repot-repot ikut pilkada. "Secara politis, aktor yang diuntungkan adalah koalisi pemerintahan nasional karena mereka bisa fokus sepenuhnya di pemilu 2024 tanpa harus bersusah payah di level lokal," kata Wasisto.

Dia menuturkan sistem ini juga akan berdampak pada pemenangan di Pemilu 2024. Menurutnya, partai punya posisi lebih baik di pemilu jika berhasil menguasai pilkada sebelumnya. Wasisto berpendapat PDIP jadi pihak yang paling diuntungkan jelang 2024. Sebab partai ini punya kedekatan dengan Jokowi dibanding partai-partai lainnya.

"Saya pikir PDIP khususnya lebih diuntungkan dengan kebijakan ini dibanding anggota partai koalisi lainnya. Karena beberapa daerah strategis dalam pemilukada itu rata-rata adalah daerah suara mengambang dengan jumlah suara besar," tuturnya.

Jika ditotal, bakal ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi juga menilai penunjukan kepala daerah akan sangat politis. Sebab hal ini akan menjadi penentu gelaran di 2024. Ia menduga setiap partai akan coba mempengaruhi keputusan Jokowi dalam menentukan Pj. Menurutnya, pertarungan kepentingan akan sengit di daerah-daerah lumbung suara seperti provinsi-provinsi di Pulau Jawa.

"Saya kira itu posisi yang menguntungkan terutama legislatif dan presiden. Perlu jadi perhatian siapa yang jadi pejabat gubernurnya, saya kira partai akan bertarung di sana," ujar Asrinaldi.(cnn/mdk)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting