Bandara Sam Ratulangi Kans Pintu Masuk Luar Negeri, Pemprov Bersiap


PEMERINTAH pusat akan membatasi pintu masuk dari luar negeri via jalur udara untuk kemudahan pengawasan. Teranyar, ‘gerbang’ dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) di Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Kabar tersebut langsung disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda), Lynda Watania.

Dia mengatakan, Pemprov siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Namun, sejauh ini, Lynda mengakui belum menerima surat keputusan resmi dari pemerintah pusat. "Resminya kami masih menunggu. Ini Kepala Otoritas Bandar Udara, saya sudah suruh stand by mengawal di kementerian.  Karena harus ada surat resmi dulu kita terima baru ditindaklanjuti," ungkap Watania, kepada Media Sulut, Selasa (14/9).

"Dan besok (hari ini, red), kami memang sudah rencana akan rapat. Tapi yang pasti surat resmi kita akan tunggu sampai ini malam (tadi malam, red)," sambung Lynda.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat sehingga Pemprov Sulut harus mendukung. "Nantinya, jika surat sudah turun kita akan lihat isinya. Tapi Pemprov sudah pasti akan memenuhi apa yang akan disampaikan dalam surat itu," aku dia.

Dapat dipastikan, jika pintu masuk dari luar negeri via jalur udara hanya meliputi Soetta dan Sam Ratulangi, maka kedua bandara internasional ini akan menjadi bandara tersibuk selama kebijakan berlaku.

"Apalagi sekarang kita menghadapi pandemi Covid-19. Pasti bandara Sam Ratulangi akan super ketat," tambahnya lagi.

Sebelumnya, pada Senin (13/9), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membatasi pintu masuk dari luar negeri via jalur udara untuk kemudahan pengawasan. "Jadi pengawasan dari udara, masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk berjalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," ungkap Menko.

Dia menambahkan, syarat perjalanan internasional dari luar negeri juga diperketat. Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. "Wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," imbuh Luhut.(liputan6/sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting