Foto: Lynda Watania
Bandara Sam Ratulangi Kans Pintu Masuk Luar Negeri, Pemprov Bersiap
PEMERINTAH
pusat akan membatasi pintu masuk dari luar negeri via jalur udara untuk
kemudahan pengawasan. Teranyar, ‘gerbang’ dari luar negeri hanya boleh melalui
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) di Jakarta dan Bandara Internasional
Sam Ratulangi Manado.
Kabar tersebut
langsung disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala
Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda), Lynda Watania.
Dia mengatakan,
Pemprov siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Namun, sejauh ini, Lynda
mengakui belum menerima surat keputusan resmi dari pemerintah pusat. "Resminya
kami masih menunggu. Ini Kepala Otoritas Bandar Udara, saya sudah suruh stand
by mengawal di kementerian. Karena harus
ada surat resmi dulu kita terima baru ditindaklanjuti," ungkap Watania,
kepada Media Sulut, Selasa (14/9).
"Dan
besok (hari ini, red), kami memang sudah rencana akan rapat. Tapi yang pasti
surat resmi kita akan tunggu sampai ini malam (tadi malam, red)," sambung Lynda.
Dijelaskannya,
kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat sehingga Pemprov Sulut harus mendukung.
"Nantinya, jika surat sudah turun kita akan lihat isinya. Tapi Pemprov
sudah pasti akan memenuhi apa yang akan disampaikan dalam surat itu," aku
dia.
Dapat
dipastikan, jika pintu masuk dari luar negeri via jalur udara hanya meliputi
Soetta dan Sam Ratulangi, maka kedua bandara internasional ini akan menjadi
bandara tersibuk selama kebijakan berlaku.
"Apalagi
sekarang kita menghadapi pandemi Covid-19. Pasti bandara Sam Ratulangi akan
super ketat," tambahnya lagi.
Sebelumnya, pada
Senin (13/9), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah membatasi pintu masuk dari luar
negeri via jalur udara untuk kemudahan pengawasan. "Jadi pengawasan dari
udara, masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado. Sedangkan
Bali, kita pertimbangkan untuk berjalan kita akan lihat 1-2 minggu ke
depan," ungkap Menko.
Dia
menambahkan, syarat perjalanan internasional dari luar negeri juga diperketat.
Warga yang masuk Indonesia dari luar negeri wajib divaksin Covid-19 sebanyak
dua dosis. "Wajib full vaksinasi, PCR 3 kali, melakukan karantina selama 8
hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," imbuh Luhut.(liputan6/sonny dinar)
Komentar