Identitas Ribuan Warga di Sitaro dan Mitra Terancam Diblokir

Deadline Perekaman e-KTP Hingga 31 Desember


Laporan : Haman PALANDUNG / Recky KOROMPIS

Identitas kependudukan ribuan warga di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Minahasa Tenggara (Mitra) kans mengambang. Kebijakan pemerintah memblokir data kependudukan bagi yang tak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga 31 Desember 2018 jadi pemantik.

 

Di Sitaro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat dari jumlah 56.973 wajib KTP baru 55.322 diantaranya yang telah melakukan perekaman. Artinya, masih ada 1.651 penduduk yang belum merekam e-KTP.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya dalam menggenjot perekaman wajib e-KTP, bahkan sudah turun ke tiap kecamatan sehingga dari 1.996 yang belum rekam e-KTP pada September lalu, kini berhasil ditekan menjadi 1.651," papar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sitaro, Hesky Manalang, Selasa (11/12) kemarin.

Namun kata dia, perekaman keoendudukan memerlukan kesadaran masyarakat seutuhnya. "Sebab meski kita telah berinisiatif, namun tanpa adanya partisipasi dari warga, percuma," tandas Manalang.

Dalam penerapan perekaman pihaknya melibatkan berbagai unsur terkait, baik pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan. Untuk itu dia mengharapkan agar adanya kesadaran dari warga untuk melakukan perekaman. "Jangan nanti setelah data kependudukan diblokir, baru datang dan mengeluh," terangnya.

Batas perekaman data, kata Manalang, mengikuti sesuai aturan Kemendagri. Dimana adanya penegasan, hingga akhir 2018 pada 31 Desember. “Lewat dari itu, maka akan diblokir sesuai ketentuan. Pemblokiran ini, tentu membuat yang bersangkutan tidak bisa mengurus berbagai dokumen, yang memerlukan identitas diri. Blokir ini dapat dibuka ketika telah melakukan perekaman," kuncinya.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Mitra. Sedikitnya 3.900-an warga tergolong masih ‘liar’ alias belum memiliki identitas resmi pemerintah. Upaya perekaman data instansi terkait dengan ‘menjemput bola’ tampaknya masih perlu direspon masyarakat. Jika tidak, keberadaan identitas warga ‘liar’ tersebut bakal diblokir pemerintah per 31 Desember mendatang.

Imbasnya, warga yang terblokir dipastikan akan kesulitan mengurus kebutuhan yang berurusan dengan dokumen kependudukan, karena tak memiliki identitas yang jelas. Diperoleh informasi, dugaan data ganda pada jumlah tersebut, masih menyelimuti keberadaan dokumen kependudukan. Langkah verifikasi dan validasi oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mitra, akan dilakukan diseluruh desa/kelurahan yang ada.

Sedangkan indikasi minimnya kesadaran masyarakat dalam melakukan perekaman data yakni adanya warga yang memilih enggan melakukan perekaman karena keterbatasan sumber daya manusianya.

"Dari data di dinas kami (Dukcapil, red), masih ada 3.900-an warga yang belum melakukan perekaman data," ungkap Kepala Dukcapil David Lalandos, kemarin.

Dia membenarkan adanya data ganda yang ditemui dilapangan saat verifikasi dan validasi data yang sementara dilakukan pihaknya. "Ada juga data ganda, ada yang sudah pindah domisili, namun belum dipastikan benar-benar pindah atau hanya sementara saja. Namun ini akan tetap akan dilaporkan kepada pemerintah pusat tentang kondisi kepemilikan dokumen kependudukan ganda," ujarnya.

Lanjut dikatakan Lalandos, koordinasi dengan pihak desa/kelurahan akan dilakukan terkait batas akhir perekaman per 31 Desember nanti, dengan melakukan verfikasi dan validasi data kependudukan dimaksud. "Sebab akibatnya fatal karena akan diblokir dari data base kependudukan. Nah kalau sudah demikian, akan sulit mengurus dokumen ketika dibutuhkan. Misalkan saja ke bank, sekolah ataupun instansi lainnya yang memang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai kewajiban," jelasnya.

Menyinggung masalah masih adanya warga yang enggan melakukan perekaman data, Lalandos pun mengiyakan hal ini. "Selain adanya dugaan data ganda, memang ada warga yang masih malu-malu melakukan perekaman data dikarenakan mereka terkendala masalah membaca dan menulis. Namun kami kira, itu bisa diatasi dengan pendekatan yang baik terhadap warga-warga ini," tukasnya.

Dia pun mengharapkan hal ini dapat menjadi perhatian penting warga Mitra terkait perekaman data kependudukan. "Selain pentingnya dokumen kependudukan ini, warga yang terblokir tak dapat menikmati bantuan-bantuan pemerintah yang membutuhkan dokumen tersebut. Jadi kami berharap ini mendapatkan perhatian penting masyarakat Mitra," beber Lalandos sambil menambahkan jika pelayanan perekaman akan terus dilakukan kecuali di hari libur. (***)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting