Foto: Bahagia Mokoagouw.
Belum Rekam e-KTP, 2019 Diblok
Warning bagi masyarakat bumi Nyiur Melambai yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Terhitung 2019, data kependudukannya akan diblok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Dipastikan, berbagai kesulitan akan dihadapi warga lalai.
Peringatan tegas itu dilayangkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) Provinsi Sulut, Bahagia Mokoagouw. Ia pun menghimbau masyarakat yang belum membuat e-KTP untuk segera melakukan perekaman. Khususnya bagi penduduk yang sudah berumur 22 tahun.
“Tahun ini diimbau sudah bisa merekam. Seandainya belum, kita blok. Yang rugi nantinya mereka sendiri. Karena mereka tak bisa akses kemana-mana,” beber Mokoagouw di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Manado, Rabu (21/11) kemarin.
Dengan adanya e-KTP, menurut Mokoagouw, aktivitas sehari-hari dijamin berjalan lancar.
“Nanti dirasakan sendiri. Kalau tidak ada KTP masyarakat akan sulit dalam pengurusan di perbankan, jual beli dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” ungkapnya.
Meski begitu, dirinya optimis perekaman hingga akhir tahun 2018 berjalan mulus.
“Yang telah merekam e-KTP sudah mencapai 90 persen lebih. Ya diharapkan tahun ini bisa semua penduduk sudah melakukan perekaman. Ini untuk menunjang Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) tahun 2019,” pungkasnya. (sonny dinar)













































Komentar