Dituduh Lakukan Illegal Logging, Ketua DPRD Bolmut ‘Melawan’


Manado, MS

Tuduhan praktik illegal logging yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Frangky Chendra, kans berbuntut panjang. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan siap menempuh jalur hukum atas tudingan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Adapun tuduhan itu dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempublikasikan di media massa. Chendra merasa nama baiknya telah dicemarkan.

"Saya perlu mengklarifikasi karena ini menurut saya sudah pembunuhan karakter, pencemaran nama baik. Karena satu jengkal pun, seperti yang dituduhkan, tidak ada tanah milik saya di lokasi yang dimaksud,” ungkap Chendra saat diwawancara wartawan di kantor gubernur, Jumat (2/7).

Lanjut dijelaskan Chendra, selama ini berita-berita yang beredar dan sudah menjadi viral, menurutnya, tidak pernah dikonfirmasi kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya.  “Mereka memuat berita sama sekali tidak konfirmasi kepada saya. Untuk saat ini kita masih mengumpulkan data-data. Kita sedang menggali sumber beritanya seperti apa,” imbuh Chendra yang didampingi kuasa hukumnya N.O Karamoy SH.

Sementara, Karamoy sendiri mengungkapkan, telah mempelajari persoalan yang terjadi sekarang.  “Saya telah mempelajari apa yang menjadi persoalan sekarang ini. LSM memberikan informasi dan laporan. Berdasarkan laporan ini UPTD membuat tim dengan surat tugas untuk investigasi terhadap laporan," katanya.

"Beliau dituduhkan diduga memiliki 83 hektar lahan yang dimiliki secara illegal logging. Sementara, tentang objek yang dimaksud, Beliau tidak tahu ada di mana. Sekarang, kenapa UPTD melakukan tindakan membuat BAP dan akhirnya ditingkatkan sampai di provinsi," sambungnya.

"Berdasarkan informasi tersebut di-blow up dengan sangat memojokkan dan menyerang nama baik Ketua DPRD. Bahkan di judul disebutkan petinggi PDIP Bolmut. Mungkin ada konspirasi untuk menjatuhkan Beliau sebagai Ketua DPRD Bolmut,” tambahnya.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan, Karamoy mengaku akan mengirim surat kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw.  “Karena ini terkait kinerja ASN di UPTD Dinas Kehutanan Provinsi dimana, di laporan terhadap Beliau sudah ditingkatkan,” imbuhnya.

Lanjutnya, yang mereka wawancara disana adalah Sangadi. “Ini direkam, dan jelas sekali dia katakan bahwa,

belum pernah ada bukti pembelian lahan di desa. Saya tidak pernah mengeluarkan register atau dokumen terkait kepemilikan, tidak ada arsip kepemilikan di desa,” ujar suara dalam rekaman yang menurut Karamoy adalah sangadi.

Sebagaimana diberitakan media massa di Bolmut, Chendra dikabarkan telah mengubah hutan lindung menjadi perkebunan tanpa izin di Gunung Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut. Dugaan ini dilaporkan dan sudah ditangani UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 Wilayah Bolmong-Bolmut. Sayangnya, ketika dugaan ini sudah ditangani pihak Dinas Kehutanan melalui UPTD KPH 1 Wilayah Bolmong-Bolmut, dan beritanya sudah viral, namun Chendra mengaku tidak pernah ada pihak yang melakukan konfirmasi.(sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting