Deprov ‘Kuliti’ Polemik Ganti Rugi Lahan di Minut
Mediasi Pemilik Lahan dan Lembaga Terkait
LAPORAN : ARFIN TOMPODUNG
Aspirasi warga terkait persoalan lahan di wilayah Minahasa Utara (Minut) ‘dikuliti’ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Agenda mediasi antara pemilik lahan dengan sederet lembaga terkait dilakukan. Wakil rakyat Gedung Cengkih pun siap melakukan agenda turun lapangan.
Rapat
Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPRD Sulut terkait permasalahan ini
digelar Selasa (15/6), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut. Ada tiga yang
dipersoalkan pemohon hearing Popi Unggu Watulingas terkait tanah yang ia sebut
miliknya. Masalah ini terkait dengan ganti rugi pembebasan tanah akses road
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan tanah gardu induk Perusahaan Listrik
Negara (PLN). Sekaligus tenaga surya di Desa Wineru Kecamatan Likupang.
Kemudian sehubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah termasuk yang sudah
dijual oknum-oknum Tertentu. Problem terakhir yakni ganti rugi pembebasan lahan
di Desa Marinsow, pantai Paal, Kecamatan Likupang Timur.
Joyke Sigar
yang ditunjuk mewakili Popi Watulingas untuk berbicara mempertanyakan, terkait
biaya ganti rugi tanah yang masih dititip di bank atas permintaan PLN.
"Yang kami pertanyakan kenapa ganti rugi itu dititipkan ke PLN," ucap
Sigar.
Anggota
Komisi III DPRD Sulut, Boy Tumiwa menyampaikan, apakah bisa terlebih dahulu
mengundang Badan Pertanahan Kabupaten Minut. Ini agar supaya bisa melihat
langsung lokasi titik koordinatnya.
"Kemudian
apakah dari PLN yang hadir yang masuk panitia pengadaan tanah. Karena mereka
yang menentukan. Membayar itu siapa-siapa dari pihak PLN," tutur politisi
PDIP itu.
Dari pihak
PLN menjelaskan, sebenarnya untuk pengadaan lahan itu langsung dari mereka.
Tidak ada yang namanya panitia. "Jadi langsung dari kita tapi tetap
didampingi kejaksaan. Kami juga memahami apa yang dirasakan keluarga,"
ucap dari pihak PLN.
Ketua
Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos menyampaikan, pihaknya akan turun bersama
dan mengundang BPN Kabupaten Minut. "Ini untuk menetapkan lokasi yang
mana, karena dikeluarkan ada dua register," paparnya. (***)












































Komentar