Deprov ‘Kuliti’ Polemik Ganti Rugi Lahan di Minut

Mediasi Pemilik Lahan dan Lembaga Terkait


LAPORAN : ARFIN TOMPODUNG

Aspirasi warga terkait persoalan lahan di wilayah Minahasa Utara (Minut) ‘dikuliti’ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Agenda mediasi antara pemilik lahan dengan sederet lembaga terkait dilakukan. Wakil rakyat Gedung Cengkih pun siap melakukan agenda turun lapangan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPRD Sulut terkait permasalahan ini digelar Selasa (15/6), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut. Ada tiga yang dipersoalkan pemohon hearing Popi Unggu Watulingas terkait tanah yang ia sebut miliknya. Masalah ini terkait dengan ganti rugi pembebasan tanah akses road Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan tanah gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sekaligus tenaga surya di Desa Wineru Kecamatan Likupang. Kemudian sehubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah termasuk yang sudah dijual oknum-oknum Tertentu. Problem terakhir yakni ganti rugi pembebasan lahan di Desa Marinsow, pantai Paal, Kecamatan Likupang Timur.

Joyke Sigar yang ditunjuk mewakili Popi Watulingas untuk berbicara mempertanyakan, terkait biaya ganti rugi tanah yang masih dititip di bank atas permintaan PLN. "Yang kami pertanyakan kenapa ganti rugi itu dititipkan ke PLN," ucap Sigar.

Anggota Komisi III DPRD Sulut, Boy Tumiwa menyampaikan, apakah bisa terlebih dahulu mengundang Badan Pertanahan Kabupaten Minut. Ini agar supaya bisa melihat langsung lokasi titik koordinatnya.

"Kemudian apakah dari PLN yang hadir yang masuk panitia pengadaan tanah. Karena mereka yang menentukan. Membayar itu siapa-siapa dari pihak PLN," tutur politisi PDIP itu.

Dari pihak PLN menjelaskan, sebenarnya untuk pengadaan lahan itu langsung dari mereka. Tidak ada yang namanya panitia. "Jadi langsung dari kita tapi tetap didampingi kejaksaan. Kami juga memahami apa yang dirasakan keluarga," ucap dari pihak PLN.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos menyampaikan, pihaknya akan turun bersama dan mengundang BPN Kabupaten Minut. "Ini untuk menetapkan lokasi yang mana, karena dikeluarkan ada dua register," paparnya. (***)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting