Olly dan DPR RI Bahas Perbatasan
Tuntaskan RUU Landas Kontinen
Manado, MS
Problem seputar wilayah perbatasan negara dibedah. Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di jazirah utara Sulawesi berbatasan dengan negara Filipina termasuk didalamnya. Itu terlihat dari kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang datang ke Sulut untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen.
Tim beranggotakan 5 wakil rakyat Senayan itu membahas banyak hal terkait penyesuaian RUU Landas Kontinen dengan Gubernur Olly Dondokambey yang didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw. Pertemuan pun berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (4/6).
Rombongan terdiri dari Ketua Tim Pansus DPR RI TB Hasanudin, anggota Rudi Paslut, Ratna juwitasari, Muslim dan Andi Akmal. Maksud dan tujuan kunker ini adalah Undang-Undang Landas Kontinen atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 73 sudah kusam karena tidak pernah memasukkan hasil ratifikasi unclos 1982 yang kemudian sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
"Dalam undang-undang yang lama itu dijelaskan tentang wilayah teritorial atau wilayah teritorial 12 dan kemudian ada namanya JPE sepanjang 200 dan tetapi menurut unclos kita masih mendapatkan hak berdaulat yang berdasarkan Landas penghitungan dari paling depan sampai maksimum sekitar 300," ungkapnya.
"Materi RUU ini mencakup 11 BAB dan 50 Pasal, tidak terlalu banyak tetapi nilai strategisnya sangat banyak, yang pertama akan mendapatkan kejelasan batas Landas Kontinen terutama kita melaksanakan perundingan-perundingan masalah BOB dan itu akan menjadi perhatian kita semua karena Sulawesi Utara berbatasan dengan wilayah negara asing terutama negara Filipina," sambungnya.
Hasanudin menambahkan, Undang-Undang ini bertujuan untuk menunjukkan dimana dasar hak berdaulat dan kewenangan tertentu di daerah Kontinen dan untuk tanggung jawab ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran.
Ada 4 urgensi dalam Undang-Undang ini yaitu memperkuat dasar hukum Republik Indonesia dan melakukan Klaim atas Landas Kontinen di atas 200 Mil Laut. Kemudian memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Explorasi atau Eksploitasi sumber daya alam di Landas Kontinen. Selanjutnya, memperkuat dasar hukum untuk perundingan terutama di perbatasan-perbatasan batas Landas Kontinen, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan penegakan hukum di Landas Kontinen.
Dalam kesempatan Gubernur Olly memberikan apresiasi atas kunker DPR RI Pansus RUU Landas Kontinen di Provinsi Sulut. "Seperti yang disampaikan Ketua Tim bahwa Sulut ini berada di perbatasan dan kita tau persis memang wilayah Sulut ini berada di dua ahli, jadi perairan Internasional melewati Laut Sulawesi dan Laut Maluku dan ini masukan-masukan dalam pembahasan RUU ini sangat penting bagi Sulut karena melihat letak geografisnya yang berada di bibir pasifik," tuturnya.
Inilah hal yang dinilai sangat baik sehingga bisa mengetahui potensi-potensi yang akan menjadi manfaat banyak bagi rakyat Sulut. "Dengan adanya Undang-Undang Landas Kontinen ini dan dari tahun 73 sampai hari ini belum ada koreksi lagi sehingga potensi yang ada di dasar laut belum dapat kita manfaatkan dengan baik dan hal ini sudah kita susun secara tertulis, nanti kita akan kirim usulan-usulan dari pemerintah provinsi untuk manfaat bagi undang-undang Landas Kontinen ini," lanjutnya. (sonny dinar)












































Komentar