Penyetaraan Struktur Eselon, Pemprov Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat


Manado, MS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhanaan birokrasi dengan menghapus eselon III dan IV. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pun memastikan, putusan pemerintah pusat untuk ‘follow up’ ke daerah.

Dikabarkan, Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.

Namun, Pemprov sendiri membantah soal penghapusan eselon III dan IV. "Bukan penghapusan, melainkan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional," kata Kepala Biro (Karo) Organisasi Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), Christodharma SM Putra Sondakh SH kepada Media Sulut, Kamis (27/5).

Dia menambahkan bahwa penyetaraan organisasi di tubuh Pemprov sendiri, masih menunggu kepastian secara resmi dari kementerian terkait. "Hasilnya masih menunggu FGD (focus group discussion-red) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi bukan dihilangkan, tapi penyetaraan," kata Sondakh.

"Supaya ada kepastian jabatan eselon III dan IV, mana yang akan dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional," jelas lagi.

Sebelumnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo menjelaskan, peta jalan penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi tiga tahapan. Adalah jangka pendek, menengah, dan panjang. Jangka pendek mencakup mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.

Jangka menengah mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja. Juga penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara. Termasuk implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi pemerintah.

Jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan birokrasi smart office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

Tjahjo juga menyampaikan, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan dari BKN, LAN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan. Selanjutnya, Kemenpan-RB akan mengundang sekretaris provinsi, kabupaten dan kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.

Diketahui, penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan KH Ma’ruf Amin.

"Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi dua level eselon. mengganti jabatan administrator dan pengawas dengan JF yang menghargai keahlian serta kompetensi," ujar Tjahjo.

Menpan-RB mengatakan, sebagai tindak lanjut dari mandat presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Ia telah mengeluarkan Sirat Edaran Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019. Isinya tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, walikota dan bupati serta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Langkah strategis tersebut lanjut politikus PDIP Itu, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya. Tentunya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting