7 Tahun ‘Nol’ Perda Inisiatif, Waworuntu: Kemiskinan Prioritas


Jalan panjang menanti akan hadirnya peraturan daerah (Perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya terwujudkan. Wakil rakyat Gedung Cengkih resmi menetapkan perda tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Teranyar, regulasi tersebut memang telah menjadi fokus untuk dituntaskan.

Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar digodok langsung Komisi IV DPRD Sulut. Kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5).  Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu menyampaikan, perda tentang fakir miskin dan anak terlantar itu memang menjadi prioritas utama dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut melalui Komisi IV.

"Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak," tegas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Dengan Perda tersebut maka diharapkan nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan. "Terutama dalam menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara komperhensif,” ucap Braien yang berperan sebagai ketua Pansus Pembahas Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Baginya, lewat pemberlakuan perda ini, maka data penduduk miskin di Sulut akan terpadu. Legalitas keberpihakan pemerintah daerah terhadap mengentaskan kemiskinan semakin kuat. “Sekitar 7 tahun DPRD Sulut belum pernah melahirkan Perda Inisiatif padahal itu adalah salah satu tugas pokok Anggota DPRD yakni Fungsi Legislasi. Puji Tuhan, fokus dari Pansus Pembahas melalui Komisi IV DPRD Sulut sehingga dapat melahirkan Produk hukum ini,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting