Kemendagri Minta Lengkapi Dokumen Kasus JAK


POSISI James Arthur Kojongian (JAK) dinilai belum aman. Usulan pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), terus berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diperkuat dengan adanya permintaan sejumlah dokumen oleh lembaga besutan Tito Karnavian tersebut.

"Surat sudah berproses di Kemendagri. Tanggal 8 dikirim surat oleh gubernur kepada Mendgari (menteri dalam negeri) dan ada balasan dari Kemendagri untuk melengkapi dokumen yang diminta," aku Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kemendong, baru-baru ini.

Menurut dia, Sekretariat DPRD Sulut sementara melengkapi berkas. Tinggal menunggu kelengkapan dokumen kemudian dikirim ke Kemendagri. "Jadi itu dokumen terkait berita acara pemeriksaan dan lainnya," terang Kumendong.

Terpisah, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu menjelaskan, surat pemberhentian JAK sebelumnya sudah disampaikan lewat gubernur dan semua dokumen sudah dipenuhi. Hanya saja setelah koordinasi dengan biro pemerintahan ternyata ada dokumen yang perlu ditambah untuk dilengkapi. "Pihak sekretariat pun langsung memenuhi dokumen yang belum lengkap. Harapannya setelah itu proses pemberhentian bisa dipenuhi. Hal itu karena semua persyaratan baik di DPRD maupun Pemprov sudah dilengkapi," tegas Kawatu.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulut, telah bersikap terhadap kasus JAK. Partai Pohon Beringin di bumi Nyiur Melambai, tetap mempertahankan statusnya sebagai anggota dewan.  Itu merujuk surat keputusan yang dikeluarkan DPD I Partai Golkar Sulut tanggal 16 Maret 2021, bernomor B-60/DPD PG/SULUT/2021 yang ditandatangani Ketua Christiany Eugenia Paruntu dan Sekretaris Raski Mokodompit.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting