Kemendagri Masih Belum Bisa Tindaklanjuti Pemberhentian JAK




Manado, MS

Status James Arthur Kojongian (JAK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dinilai masih sama. Hingga akhir tahun 2021, dirinya disebut masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Itu tercatat secara resmi dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). 

Penegasan tersebut disampaikan para petinggi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut. Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Golkar Sulut, Fernando Lamaluta dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sulut Rubby Rumpesak menyampaikan, ini sesuai dengan yang tercantum dalam surat terakhir dari Kemendagri bernomor 161.71/702/otda. Tertanggal 29 Oktober 2021 yang dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut. Hal itu perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sulut.

"Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul
pemberhentian James Arthur Kojongian," terang Fernando dan Rubby, Jumat (31/12).

Adanya surat tersebut membuat langkah tegas DPRD Sulut terhadap tindakan JAK belum bisa berproses lebih. Demikian pula halnya dengan sikap pihak sekretariat DPRD Sulut terhadap pembayaran hak JAK sebagai wakil rakyat. Sekretariat siap membayarkan hak gajinya dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut. 

Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan Desember ini. Uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan. 

Diketahui, sesuai informasi yang diterima dari Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu,  JAK telah menerima gaji selama 10 bulan. Itu telah ditransfer ke rekening JAK. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting