DANDES LAHAN SUBUR KORUPTOR

Klaster Aparat Desa Dominasi Kasus Korupsi di 2020


Jakarta, MS

Aksi korupsi di Tanah Air kian tumbuh subur. Mirisnya, geliat menggerogoti uang negara kini didominasi kaum aparat pemerintah desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 330 aparat desa terjerat korupsi sepanjang 2020. Fakta ini memperkuat indikasi kian maraknya praktik penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) yang terus terjadi.

ICW mencatat kegiatan korupsi mayoritas dilakukan oleh aparat pemerintah desa pada tahun 2020 berdasarkan hasil pemantauan. Organisasi non-pemerintah yang paling getol mengawal dan melaporkan berbagai kasus rasuah ini menyebutkan kalau sedikitnya 330 kasus korupsi dilakukan oleh aparat desa.

“Itu berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi di tahun 2020,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi virtual, Senin (22/3).

Kurnia mengatakan, mayoritas perkara yang menjerat klaster ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa jika merujuk pada data tersebut."Berarti ada isu pengelolaan dana desa di sana yang masih banyak diselewengkan oleh aparatur desa itu sendiri," ujarnya.

Data ICW juga menunjukkan bahwa peningkatan perilaku korupsi yang diperbuat oleh perangkat desa sejak 2018. Pada tahun tersebut, sedikitnya 158 terdakwa berasal dari perangkat desa. Angka itu bertambah menjadi 188 satu tahun berselang. Bukannya berkurang, jumlah tersebut meningkat relatif signifikan pada 2020 menjadi 330 kasus. ICW mencatat ada setidaknya 676 kasus korupsi dilakukan perangkat desa sejak 2018 hingga 2020 lalu.

Kata Kurnia, pemerintah perlu merumuskan ulang strategi penyaluran dana desa setelah melihat data tersebut. "Selain itu, kompetensi dan integritas perangkat desa mesti mendapat perhatian lebih sembari meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat," kata Kurnia.

Praktisi hukum Asep Irama berpendapat sama. Ia menilai pengelolaan dana desa rawan dikorupsi salah satunya lantaran tidak efektifnya pengawasan pengalokasian dana tersebut. “Selama ini harus diakui bersama bahwa pengelolaan dana keuangan daerah oleh inspektorat bisa kurang efektif karena sistem belum terbentuk. Kalau pengawasan tidak efektif potensi korupsi sangat besar,” kata Asep.

Dalam aspek pengawasan, ruang lingkup evaluasi yang dilakukan camat pun dinilai masih belum jelas. Sementara dari aspek regulasi kelembagaan, ada persoalan mengenai regulasi dan petunjuk pelaksanaan keuangan desa yang belum lengkap.

“Akibatnya terjadi tumpang tindih kewenangan,” timpalnya.

Sedangkan dari aspek tata laksana, Asep menyebut, sejauh ini persoalannya adalah kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi pemerintah desa. “Juga transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDes masih rendah. Laporan pertanggung jawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Bahkan banyak fakta bahwa APBDes yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa,” ujarnya.

Dengan berbagai persoalan yang berpotensi terjadinya penyimpangan ini, Asep meminta instansi terkait untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan desa. Dikatakan, dana desa harus mampu memajukan desa.

“Tetapi selama ini faktanya di lapangan, dana desa justru jadi bancakan oknum kepada desa. Padahal setiap tahun alokasi dana desa selalu mengalami penambahan. Jika tidak ada langkah efektif, terutama dari instansi terkait, dapat dipastikan dana desa merupakan lahan subur bagi tumbuhnya praktik korupsi di tanah air,” tandasnya.

 

NEGARA RUGI RATUSAN MILIAR 

Praktik korupsi yang dilakoni aparatur desa jumlahnya tak main-main. Data ICW mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai total Rp 111 miliar. Klaster korupsi aparat desa bahkan menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020.

“Kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap,” jelas Kurnia.

Di atas klaster aparat desa, untuk juara 1 praktik korupsi pada tahun 2020 masih dipegang klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang merugikan negara Rp 115 miliar.

"Kalau dihitung keseluruhan, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi pada tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun," katanya.

Masih berdasarkan data ICW, selain klaster politik dan aparatur desa, aktor pelaku korupsi selanjutnya didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pemerintah daerah yang melakukan korupsi terbanyak kedua di 2020. Dilanjutkan oleh swasta (286) BUMN/BUMD (47) Perbankan (46) Universitas atau sekolah (45) kementerian dan lembaga (39) Legislatif (33) dan lain-lain (41).

 

 

SISTEM PENGAWASAN DANDES PERLU DIPERKUAT

Maraknya praktik korupsi yang menyeret keterlibatan aparatur desa kembali memantik sikap ICW. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT diminta bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pembinaan aparat desa. Kementerian Keuangan juga harus konsisten memperketat mekanisme pencairan Dana Desa.

“Selain itu, BPK juga harus serius melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan yang berkaitan dengan praktik korupsi dana desa,” kata Kurnia.

Sementara pihak Kemendagri juga sependapat jika sistem pengawasan pengelolaan Dandes harus lebih diperketat. Bahkan besarnya anggaran Dandes yang dikelola oleh aparatur desa setiap tahunnya sejatinya harus dibarengi dengan kemampuan tata kelola aparatur desa serta sistem pengawasan yang kuat.

“Harus ada kompetensi dan sistem pengawasan yang kuat supaya tidak akan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara hanya karena tidak paham mana yang boleh dan tidak boleh dalam mengelola dana desa,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi.

"Kita ingin aparatur Desa punya kompetensi serta moral yang cukup untuk mengelola Keuangan dan Aset Desa. Jangan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara karena tak paham kelola dana desa," tambahnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Kemendagri punya kewajiban dan tanggung jawab moril untuk ikut berpartisipasi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan benar. Salah satunya dengan membantu meningkatkan kompetensi aparatur desa.

"Demi pembangunan desa yang tepat sasaran dan punya nilai manfaat bagi warganya," ujar Teguh.

Dia juga menekankan pentingnya kesepahaman antara institusi perencanaan anggaran baik di pusat maupun daerah serta pengawasan agar pengelolaan keuangan dan aset desa bisa lebih optimal. “Karena dana desa berasal dari APBN, maka pertanggungjawabannya pun harus jelas. Intinya sistem pengawasan yang kuat diharapkan bisa meminimalisir potensi penyimpangan," jelasnya.

Kolaborasi seluruh stakeholder juga diperlukan untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan aset desa baik di tingkat pusat maupun daerah mutlak diperlukan. "Harus melibatkan banyak untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk dari masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Kementerian Desa dan PDTT menggelontorkan dana desa sebesar Rp 72 triliun di tahun 2021. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dalam jumlah besar dan masif. Penyaluran dana tersebut juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan membantu kegiatan ekonomi di desa.(rep/kpc)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting