Penyidikan Dugaan Korupsi Dandes di Talaud Dikebut

Polisi Sita Sejumlah Dokumen di BPKAD


Melonguane, MS

Gerak penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2017-2019 di Desa Kakorotan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, dikebut aparat kepolisian. Terkini, tiga personil Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin Kanit III Aiptu Marco Agimat menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Polisi melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut. Penyitaan dilakukan pada Selasa (16/3), dimulai sekitar pukul 10.30 sampai pukul 12.00 Wita.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, mengatakan proses penyitaan berjalan lancar. “Petugas penyidik tidak mengalami kendala karena para pegawai di kantor tersebut (BPKAD, red) bersikap kooperatif,” kata Hermawan.

Dia mengatakan, penyitaan itu demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Dandes di Desa Kakorotan. “Kasusnya sementara dalam pemeriksaan secara intensif, dengan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan di Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud,” jelasnya.

Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

Menurut Hermawan, karena termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Namun dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan,” paparnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 505.026.288 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades berinisial BR dan bendahara desa berinisial WT.(jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting