BISNIS ‘CAP TIKUS’ DI SULUT KANS MELEDAK


Manado, MS

Angin segar bagi petani Cap Tikus di bumi Nyiur Melambai. Izin investasi bagi industri minuman keras (miras) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sulawesi Utara (Sulut) dapat hak ‘istimewa’ dari pusat.

Terbitnya regulasi dalam wujud Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditandatangani kepala negara pada 2 Februari 2021. Perpres itu menerangkan jika pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).

Selanjutnya, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31. "Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III Perpres, seperti dikutip dari detik.com

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. "Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.

Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“PENGUATAN BAGI PETANI CAP TIKUS”

Masa depan petani cap tikus di Sulut akan membaik. Bayang–bayang hukum hingga stigma negatif, kans sirna. Terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, jadi ‘penyelamat’. Bahkan, kebijakan pemerintah itu dinilai sebagai bentuk penguatan bagi petani cap tikus.

“Ini bagus dengan demikian petani cap tikus boleh bernafas lega. Dalam artian sumber pertanian dari sumber daya alam yang dikelola masyarakat adat boleh mendapatkan legalitas hukum (legal). Itu juga menambah penghasilan ekonomi dari petani cap tikus itu sendiri,” kata ungkap aktivis masyarakat adat Sulut, Alan Sumeleh, Kamis (25/2).

Jadi baik cap tikus dan saguer adalah minuman keras yang merupakan kearifan lokal di daerah Sulut khususnya Minahasa. Bagi dia, daerah lain juga memiliki araknya sendiri dengan pengetahuan yang dilahirkan leluhur mereka.  “Ini sulit untuk dipisahkan dari kehidupan masyarakat Minahasa karena memang lahir dari kebudayaan kita dan diwariskan secara turun-temurun. Dan itu adalah bentuk pengetahuan warisan leluhur yang terus dipelihara, diajarkan terus menerus dari generasi ke generasi. Bagaimana cara bertaninya dan pengetahuan-pengetahuan lainnya,” ucapnya.

Selama ini, ia menilai, petani cap tikus maupun saguer menderita karena selalu menjadi kambing hitam ketika terjadi tindakan kriminal. Petani cap tikus ada di dalam stigma, seolah-olah setiap kejadian kriminal merekalah penyebabnya. Moralitas yang tidak baik dari seorang yang meminum cap tikus janganlah dilimpahkan kepada petaninya.

“Padahal kita tahu telah banyak yang sukses dan berhasil menyekolahkan anaknya dari hasil bertani cap tikus. Maka petani cap tikus juga perlu diberikan penguatan dari segi regulasi. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi,” tutur Sumeleh.

Pemerintah, menurutnya, harus berpikir dan mencari cara agar petani cap tikus bisa sejahtera tapi di sisi lain harus menjaga ketertiban di masyarakat. Selain itu, harus menepis stigma bahwa akar dari kejahatan yang terjadi di daerah semua kesalahannya dilimpahkan ke petani cap tikus.

“Itu tidak benar. Pemerintahlah yang harus mencari solusi agar ini cap tikus bisa dinikmati para konsumen tapi keamanan tetap terjaga. Baik penjualnya harus diberikan syarat-syarat yang harus diikuti. Dan pembeli juga harus selektif dijual kepada siapa. Tida boleh sembarangan. Semua itu harus diatur. Atau barangkali mungkin masalahnya (ketertiban, red) bukan ada pada mirasnya tapi mungkin lebih ke pendidikan atau moralitas masyarakat atau hal yang lain yang perlu dibenahi, ini perlu dikaji,” ucapnya.

PETANI BERI APRESIASI

‘Cap Tikus’ bagi masyarakat Sulut sudah sangat populer. Bahkan, minuman yang yang berasal dari pohon Aren ini telah menjadi mata pencaharian masyarakat atau petani lokal.

“Tentu aturan ini akan berdampak positif bagi kami, karena menyangkut mata pencairan yang selama ini menghidupi keluarga,” aku petani cap tikus asal Amurang Timur, Marthen S kepada wartawan.

“Cap tikus adalah usaha kami mencari makan. Kami saja hidup dari hasil pembuatan cap tikus sudah puluhan tahun, dan dari hasil penjualan cap tikus juga kami bisa sekolahkan anak kami," tegas Marthen.

Hal senada diungkapkan J Sinaulan, petani asal Kecamatan Kumelembuai. Menurutnya, langka pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, akan berdampak baik bagi petani. Namun, masih harus dikaji secara detail. “Kami berharap supaya bisa membantu kami petani,” lugasnya.

DPRD SULUT MENDUKUNG, PERKUAT PERAN APARAT

DPRD Sulut bereaksi. Perpres Jokowi yang mengatur tentang izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil, didukung. Kesejahteraan petani cap tikus secara keseluruh, jadi harapan.

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hendry Walukow mengatakan, secara pribadinya peraturan itu sebenarnya merupakan angin segar bagi petani captikus untuk berusaha. Hal itu karena ada teman-teman yang menggantungkan hidupnya dari produk captikus. “Kalau di Minsel (Minahasa Selatan) ada yang sudah dalam bentuk kemasan. Dengan demikian bisa berdampak pada pengusaha, petani dan pengolah. Namun dari sisi keamanan ketertiban, meski ini telah menjadi green light (lampu hijau) bagi petani captikus, namun harus dibarengi dengan progres dari aparat keamanan, TNI-Polri,” ungkapnya.

Jangan justru menurutnya, ini bisa berakibat para penikmat alkohol salah menggunakannya. Kalau ini dipandamg sebagai suplemen dengan kadar batasan tertentu maka sangatlah baik. Maka dari itu, perlu diproteksi agar ini tidak menimbulkan pesta miras, apalagi di kalangan anak-anak muda. “Angin segar bagi petani ini harus diimbangi dengan proteksi. Kita tahu banyak sarjana hasil dari mencari nafkah sebagai petani captikus. Kalau bisa pemerintah belajar seperti Minsel. Kalau bisa dilegalkan sepeti di Minsel sehingga perdagangannya bisa diatur dan ditata. Jadi kita butuh regulasi pengelolaannya. Misalnya yang membeli harus KTP 17 tahun ke atas. Konsumsi ada batasan, untuk satu orang pembeli berapa yang harus diberikan,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Dirinya mendorong agar pemerintah daerah harus siap dengan regulasi terkait minuman keras. Di sisi lain memang ini membuka lapangan pekerjaan bagi petani yang mengambil hasil pertanian dari pohon aren. “Atau dari bahasa sehari-hari pohong seho. Saya juga di kampung ada banyak penghasil miras dari seho. Dengan demikian peluang ini, harus disertai dan ditantisipasi dengan regulasi tata kelola lalu lintas,” lugasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Imelda Nofita Rewah mengungkapkan, dengan adanya izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil yang dibuka oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 10 tahun 2021, menjadi suatu peluang yang baik bagi Provinsi Sulut. Hal itu karena boleh masuk dalam 4 Provinsi yang ada di Indonesia, yang diberikan izin, dengan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal.

“Tentu ini merupakan apresiasi bagi Pak Jokowi, nah kita ketahui bersama Sulut sendiri banyak petani captikus di daerah-daerah tertentu yang sudah merupakan mata pencaharian mereka. Bahkan captikus sendiri sudah dilegalkan disertai brand dan kemasan sebelum adanya aturan ini,” ungkap politisi PDIP ini.

Bagi dia, dengan keluarnya aturan baru tersebut, ada begitu banyak kemudahan dan keuntungan bagi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. “Nanti tinggal bagaimana kreativitas petani captikus dalam mengembangkan usaha ini tentu saja dengan memperhatikan syarat yang ada,” katanya.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perdagangannya. “Penjual harus ada izin khusus dan pembeli harus ada kriteria juga,” kunci wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa dan Tomohon ini.(detik/arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting