4 Tersangka Kasus Lampu Hias Ditahan Kejari Talaud


Taring Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud ditunjukkan. Korps Adhyaksa ini mengeksekusi empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias jalan kota Melonguane di Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Talaud tahun anggaran 2014.

Kasus tersebut menelan kerugian negara mencapai Rp 1.127. 753.482. Para tersangka kemudian ditahan, Rabu (17/2) kemarin, di Lapas Lirung. Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M Amin. "Kami sudah melakukan penahanan keempat tersangka di Lapas kelas 3 Lirung," ucap M Amin.

Empat tersangka yang ditetapkan Kejari Talaud dalam kasus ini yakni Indra Gumolung, Benyamin Takaliwang (PPHP), Seprianus Mailuas (PPKOM) dan Alex Sahadula selaku (PA). Amin mengatakan, para tersangka melanggar primer pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsadair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting