Dana Covid-19 Minut Kans Berkonsekuensi Hukum


Airmadidi, MS

Penggunaan dana Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menunjukkan preseden buruk. Jelang ‘injury time’, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk adanya tunjangan ganti rugi (TGR) tak kunjung tuntas. Celah konsekuensi hukum terhadap persoalan ini pun menganga.

BPK RI memberikan batas waktu hingga 21 Februari sebagai deadline untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Minut. Sayangnya dari TGR sebesar Rp61,2 miliar ternyata baru Rp71 juta yang disetor.

Hal itu diakui Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu. “Setidaknya ada itikad baik sudah ditunjukan. Dari TGR sebesar Rp61,2 miliar sudah disetor Rp 71 juta,” tutur Mayuntu, Selasa (16/2) kemarin.

Namun demikian menurut Mayuntu, BPK masih memberi waktu selama 60 hari sejak LHP diterima pada 23 Desember 2020 hingga 21 Februari 2021 nanti untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Kalau hingga 21 Februari temuan-temuan atau TGR itu tidak bisa ditindaklanjuti maka ada konsekuensi hukumnya. “Jadi masih ada waktu seminggu. Kita lihat saja nanti. Konsekuensinya BPK akan membawa ini ke ranah hukum. Melihat jumlah TGR begitu besar, saya sangsi kalau bisa ditindaklanjuti,” ungkap Mayuntu.

Sebelumnya dirinya mengakui temuan-temuan BPK itu karena dokumen yang diminta tidak bisa disiapkan oleh SKPD. Padahal setelah selesai pemeriksaan, BPK juga masih memberi kesempatan untuk dimasukkan.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, TGR dana Covid-19 di Pemkab Minut sebesar Rp61,2 miliar. TGR terbesar ada di Dinas Pangan sebesar Rp57 miliar, sedangkan sisanya ada di Sekretariat Daerah dan SKPD lain.(risky adrian)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting