Libur Panjang, Disiplin Masyarakat Ujung Tombak Tekan Covid


Potensi penyebaran Covid-19 saat libur dan cuti bersama perayaan Maulid Nabi Muhammad, meninggi. Sederet langkah antisipatif pun ditempuh pemerintah. Disiplin penerapan protokol kesehatan kembali dipertegas. Kementerian Dalam Negeri berharap peran aktif warga untuk menekan laju penyebaran virus corona. Hal itu dinilai jadi kunci utama.

 

Apalagi libur panjang kali ini tidak ada regulasi pembatasan khusus seperti pemberlakuan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang pernah diberlakukan pemerintah pada Lebaran Idul Fitri lalu. "Oleh karenanya bagaimana sistem pengecekan dari luar menuju ke daerah, tentu disiplin semua pihaklah yang bisa membatasi," kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam bincang ringan yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Senin (26/10).

Menurut Safrizal, sejauh ini Kemendagri telah mewanti-wanti, memberi pengarahan dan koordinasi terhadap seluruh kepala daerah di Indonesia guna menyeragamkan peraturan yang harus dipatuhi saat menyambut libur panjang.

Koordinasi itu meliputi penetapan peraturan terkait kapasitas di tempat wisata, hingga sanksi yang harus diberlakukan. Pemenuhan fasilitas yang mendukung protokol kesehatan dan sosialisasi terhadap warga terkait 3M yang meliputi mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, juga harus dipenuhi pemerintah setempat dan warga.

"Dengan kata kunci itu, maka beberapa daerah berhasil menekan kuat angka di zonasinya tanpa harus membatasi orang keluar masuk," sambungnya.

Dia mengatakan Kemendagri juga telah meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ekstra di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, dan jalan lintas provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengawasan mobilitas orang. "Pemda agar membentuk posko pemantauan terpadu dengan melibatkan TNI/Polri," kata dia.

Selain itu, Safrizal mengimbau agar setiap kepala daerah dan masyarakat menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pemerintah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Itu, artinya pada Jumat 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan momentum lima hari libur panjang.

Momentum libur panjang itu diprediksi akan menyuburkan lonjakan kasus penyebaran virus corona di Indonesia. Sebab, jika belajar pada pengalaman dua kali cuti bersama beberapa waktu lalu itu, peningkatan penambahan kasus Covid-19 valid terjadi.(cnn)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting