Libur Panjang, Mendagri Minta Kepala Daerah Imbau Warga Hindari Perjalanan


KEKHAWATIRAN pemerintah menyembul. Libur cuti bersama pada pekan depan jadi penyulut. Libur panjang ini ditakuti mendukung adanya klaster baru penularan Covid-19.

Menyikapi hal itu,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi penyebaran Corona saat libur. Tito meminta kepala daerah mengimbau warga agar menghindari perjalanan.

"Gubernur Bupati Walikota untuk mengambil langkah sebagai berikut, menghimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga," tulis surat edaran, seperti dilihat Kamis (22/10).

Masyarakat juga diimbau menyiapkan diri terkait adanya prediksi dari BMKG soal bencana banjir dan tanah longsor. "Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)," ujarnya.

Masyarakat juga diminta memperingati Maulid Nabi di lingkungan masing-masing dengan protokol kesehatan. Namun, bila melakukan perjalanan, masyarakat perlu menjalani tes PCR atau rapid test.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan," tuturnya.

Masyarakat yang pulang usai berlibur juga diminta kembali melaksanakan tes PCR atau rapid test. Setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan terkait penyebaran COVID-19.

Kepala daerah juga diminta memastikan tempat wisata, menerapkan protokol kesehatan, dan membatasi jumlah wisatawan. Nantinya kepala daerah ini juga harus melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID kepada Kemendagri. "Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," tuturnya.(detik)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting