BAWASLU TEGAS, 6 PETAHANA TERANCAM DISKUALIFIKASI

PASLON DI SULUT WAS-WAS


Jakarta, MS

Rentetan aksi pelanggaran yang menyeret keterlibatan pasangan calon (paslon) terkuak di balik tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersikap tegas. Teranyar, rekomendasi diskualifikasi menyasar 6 calon petahana yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran. Ini jadi tanda awas bagi semua calon peserta Pilkada di Sulawesi Utara (Sulut).

 

Bawaslu RI memang menyorot keras praktik penyalahgunaan anggaran pemerintah untuk kampanye pasangan calon, utamanya petahana. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sanksi berat disiapkan bagi calon yang terbukti ‘bermain’.

"Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10).

Abhan membeber 6 peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan sanksi diskualifikasi adalah calon petahana. Mereka diduga telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye. Kasus yang terkuak diantaranya dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Pihak Bawaslu menilai hal itu melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos Covid-19 sebagian," kata Abhan.

Selain itu, ada calon kepala daerah yang direkomendasi didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang Undang Pilkada tentang larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. “Ada pula calon kepala daerah yang direkomendasikan didiskualifikasi karena menyalahgunakan wewenang bantuan sosial,” katanya lagi.

Namun Abhan tak merinci nama-nama pasangan calon yang diberi rekomendasi diskualifikasi. Dia hanya menyampaikan nama daerah yang calon kepala daerahnya direkomendasikan untuk didiskualifikasi, yakni kepala daerah  Pegunungan Bintang di Papua,  Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Halmahera Utara di Maluku Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kaur di Bengkulu, dan Kabupaten Banggai Sulteng.

Terkait prosesnya, lanjut Abhan, enam rekomendasi tersebut telah disampaikan jajaran Bawaslu ke KPU daerah masing-masing. Sejauh ini sudah ada satu yang ditindaklanjuti, yakni kasus di Ogan Ilir. Namun bagi paslon yang didiskualifikasi masih ada kesempatan untuk melakukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

 

MENDAGRI DUKUNG SIKAP BAWASLU 

Aksi Bawaslu RI menindak tegas para calon peserta Pilkada yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi tuai support dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung kebijakan tegas tersebut.

Dia pun mengingatkan sederet larangan bagi peserta Pilkada khususnya petahana, diantaranya mutasi PNS. Tito menyebut mutasi dilarang dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan paslon. Namun ada tiga kondisi yang dikecualikan untuk pengambilan kebijakan mutasi.

”Pertama kalau jabatan benar-benar kosong, kedua pejabat ditahan karena kasus hukum, ketiga kalau pejabatnya meninggal dunia,” ujarnya.

Dia meminta paslon yang menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu RI untuk memanfaatkan prosedur lewat PTTUN. “Jangan pernah melakukan protes anarkistis atau memprovokasi massa pendukung, kalau keberatan soal rekomendasi diskualifikasi itu maka pergunakan jalur yang tersedia yakni melalui PTTUN,” himbau Tito.

Pemanfaatan anggaran pemerintah bagi calon peserta Pilkada tahun ini memang rawan terjadi. Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bahkan mengendus adanya pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19 untuk pemenangan petahana di sejumlah daerah. Dia memaparkan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 58 daerah mengalokasikan 40 persen lebih anggaran Covid-19 untuk jaring pengaman sosial (JPS) atau bansos.

Kemudian, 31 daerah mengalokasikan anggaran JPS di atas 50 persen. Ada pula 6 daerah sampai 75 persen untuk bansos. ”Bahkan, ada satu daerah yang mengalokasikan 100 persen dana penanganan Covid-19 untuk bansos,” bebernya.

 

WARNING BAGI PASLON DI SULUT

Terkuaknya sederet dugaan penyalahgunaan kebijakan hingga penyelewengan anggaran negara untuk kepentingan kampanye calon peserta Pilkada 2020 di sejumlah daerah ikut menjadi pelajaran bagi semua calon, tak terkecuali di Sulut.

Terlebih baru-baru ini sempat heboh adanya sederet dugaan pelanggaran di daerah penyelenggara Pilkada di Sulut. Salah satunya kasus pembagian bantuan bahan pokok berlabel BNPB kepada masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang oleh banyak pihak diduga melibatkan salah satu pasangan calon. Bantuan itu seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang saat ini bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19. Namun kasus ini sendiri masih sementara didalami pihak Bawaslu Bolsel dan belum ada kesimpulan.

Jauh-jauh hari sebelumnya, pihak Bawaslu Sulut telah mengingatkan para calon agar tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19 untuk kepentingan Pilkada. “Kami secara kelembagaan hanya memberi himbauan kepada peserta pilkada khususnya petahana dan juga untuk semua calon untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial bencana kemanusiaan Covid-19 untuk kepentingan kampanye,” kata pimpinan Bawaslu Sulut,  Supriyadi Pangellu, beberapa waktu lalu.

Peringatan juga pernah disampaikan terkait mutasi di masa Pilkada. Saat itu Supriyadi menyebut dalam aturan dimungkinkan melakukan mutasi, asalkan atas persetujuan dari Mendagri. Dengan kata lain, selama tidak mendapat persetujuan maka pihaknya akan melakukan proses sesuai ketentuan.

"Selama tidak ada persetujuan apalagi petahana kita akan proses. Berbeda dengan yang diperkenankan Undang-Undang selain persetujuan Mendagri yakni dia pada pengisian jabatan lowong. Apakah meninggal  atau pensiun," tegas Pangellu saat itu.(dtc)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting