Polemik Bantuan Berlabel BNPB Bergulir ke Bawaslu, Oknum ASN Terseret


Bolaang Uki, MS

Dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus pembagian bantuan bahan pokok berlabel Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bermuara ke ranah hukum. Laporan adanya penyaluran bantuan pemerintah yang disinyalir melibatkan tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) RISKI itu akhirnya digiring ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolsel, Selasa (20/19) kemarin. Tak hanya soal penyalahgunaan bantuan, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu berinisial SA alias Sehan, yang diduga menjadi promotor pasangan RISKI ikut dilaporkan ke pihak Bawaslu.

Kuasa Hukum Tim BERKAH (H Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid), Jein Djauhari SH MH didampingi Apriyanto Nusa SH MH meminta ketegasan dari Bawaslu Bolsel, sebagai lembaga pengawas Pilkada untuk proaktif.

“Kami juga meminta, agar Bawaslu cepat melakukan kajian. Sehingga, kita sudah bisa mengetahui apakah itu masuk dalam pelanggaran pemilihan atau pelanggaran netralitas ASN. Karena itu, menjadi kewenangan dan otoritas dari Bawaslu,” kata Jein, kemarin.

Lanjutnya, pihaknya sudah menyampaikan ke Bawaslu, terkait data dan saksi dugaan pelanggaran ASN yang menjadi admin group pemenangan salah satu paslon di Bolsel. “Ada sekitar dua hari waktunya untuk melakukan kajian. Jika diregistrasi nanti saksinya ada sekitar dua orang dan siap memberikan keterangan apakah betul ASN yang bersangkutan terlibat dalam tim pemenangan salah satu Palson di Bolsel atau tidak. Termasuk soal bantuan yang diduga disalahgunakan untuk pemenangan paslon,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan menegaskan, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atau menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan. “Kami belum bisa memberikan tanggapan. Yang jelas, kami masih akan melakukan pengkajian selama dua hari, bersama pihak Gakkumdu. Karena kami tidak bisa menyimpulkan ini masuk dalam pidana pemilihan atau administrasi. Intinya kami masih dalam proses pengkajian, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kuncinya. (hendra damopolii)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting