PROTOKOL COVID-19 JEBOL, KOMITMEN MASYARAKAT DITAGIH


Era adaptasi kebiasaan baru atau new normal ‘ternodai’. Penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) banyak kali bobol. Tidak disiplinnya masyarakat dalam menjalankan prosedur tersebut jadi penyebab.

Tanggung jawab masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19 masih menjadi ‘PR’. Meski gelombang himbauan telah dilayangkan berkali-kali namun dalam beberapa razia yang dilakukan sejumlah daerah, terdapat banyak masyarakat yang belum secara dispilin menerapkannya.

Komitmen seluruh elemen masyarakat di Sulut pun ‘dipecut’. Harapannya warga dapat ketat mengikuti protokol Covid-19 yang ada. Ini dinilai perlu dilakukan untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. “Masalah ini dibutuhkan tanggung jawab dari masyarakat. Supaya mereka bisa disiplin dalam melaksanakan protokol Covid-19. Ketika angka covid terus naik, itu tandanya penularan masih terjadi di masyarakat kita,” tegas aktivis Sulut, Helena Sulu.

Apabila standar protokol Covid-9 masih saja dilanggar maka percuma pemerintah mengambil kebijakan untuk ‘new normal’. Padahal langkah pemerintah ini diambil dengan syaratnya masyarakat harus mengikuti protokol Covid-19. Sementara di banyak kesempatan tak sedikit terlihat pelanggaran protokol yang terjadi. “Banyak yang kita lihat ketika dilakukan razia di sejumlah daerah di Sulut, masih ada juga masyarakat yang melanggar. Bahkan di masa-masa pendaftaran pilkada (pemilihan kepala daerah), ada banyak pelanggaran protokol Covid karena terjadi kerumunan massa pendukung. Kalau seperti ini di Sulut maka konsekuensinya bisa saja terjadi seperti di Jakarta yang akan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujarnya.

Kalau kembali seperti sebelumnya terjadi pembatasan sosial maka ekonomi akan kembali terpuruk. Banyak yang bakal kehilangan lagi pekerjaan. Hal itu karena karyawan-karyawan diberhentikan atau dirumahkan. “Semua sektor akan ikut terkena dampak. Dan akan timbul persoalan-persoalan baru. Padahal kondisi ekonomi sekarang ini sedang diupayakan untuk dilakukan pemulihan. Ekonomi kita masih sedang merangkak. Jangan lagi terjadi sama seperti sebelumnya, hanya karena ketidakdisiplinan kita. Kalau anggaran pemerintah tidak lagi mampu menyangga ekonomi rakyat, maka bisa berbahaya,” jelasnya.

Maka dari itu, semuanya dikembalikan lagi kepada komitmen masyarakat. Ini membutuhkan tanggung jawab bersama semua elemen. Bukan hanya pemerintah melainkan seluruh rakyat Indonesia. “Mari kita sama-sama disiplin dengan mampu berperilaku sehat cegah Covid dengan cara mematuhi protokol kesehatan yakni menghindari kerumuman, jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan,” kuncinya.    

 

POLDA-DEPROV DESAK DISIPLIN TERAPKAN PROTOKOL

Desakan untuk disipilin menerapkan protokol Covid-19 mengencang dari lembaga kepolisian dan legislatif. Pemerintah daerah (pemda) pun diminta terbitkan regulasi untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang ‘kumabal’.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen RZ Panca Putra, mendorong pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun kota menerbitkan peraturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut Panca, harus ada sanksi tegas dan mendidik bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. "Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap peraturan daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Panca dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9), saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan instansi terkait, di aula Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut yang dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi.

Dia mengingatkan pula agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan Pilkada Serentak 2020. "Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada Serentak ini," ucap Panca.

Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 berisi tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur (Wagub), Bupati dan wakil bupati (Wabup) serta walikota dan wakil walikota (wawali) Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Bagi Panca, masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan Covid-19 saat tahapan pendaftaran calon peserta pilkada. "Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutur Panca.

Terkait penerbitan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan, Panca menuturkan hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Maka untuk membuat peraturan walikota maupun peraturan bupati, menurut Panca, telah memiliki kepastian hukum.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh sudah sempat menegaskan, ketika memasuki new normal maka yang perlu diperhatikan adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19.  Seperti pembukaan pusat-pusat pembelanjaan. Kalau hanya sekedar buka tanpa menerapkan protokol Covid maka tidak boleh dilakukan. “Ketika dibuka persyaratannya harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan serta jika diperlukan memakai face shield dan jaga jarak, kapasitas harus 30 persen, semua itu jika kita laksanakan maka kita akan relatif aman,” tegas Kaloh, belum lama.

Harapannya, masyarakat disiplin serta selalu taat pada protokol kesehatan. Apabila ketentuan itu dilaksanakan dengan baik maka semua aktivitas bisa berlangsung dengan lancar. “Perlu ketaatan dan kepatuhan masyarakat. Nanti ada aparat pemerintah seperti TNI (tentara nasional Indonesia) dan Polri (kepolisian republik Indonesia) yang bisa menyosialisasikan, ini karena yang sulit adalah mendisiplinkan,” tutur anggota dewan provinsi (deprov) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

 

SEJUMLAH PEMDA DI SULUT TERBITKAN ATURAN SANKSI

Keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 telah direspon sejumlah pemda di Sulut. Tindak lanjut terhadap regulasi pemerintah pusat itu maka kabupaten kota di bumi Nyiur Melambai ikut mengeluarkan aturan serupa. Tujuannya untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

Seperti yang nampak dilakukan di Kota Tomohon. Salah satu strategi yang diterapkan pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkot Tomohon yakni penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 1 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi ini mengatur tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah. Ataupun ketika berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, membatasi interaksi fisik dengan orang lain dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. “Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan atau denda administratif sebesar 100 ribu rupiah yang langsung disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Pemkot Tomohon, Yelly Potuh SS melalui siaran pers, Selasa (15/9) kemarin.

Terkait penerapan penindakan atau pemberian sanksi, menurut Potuh, akan dilaksanakan pemerintah bersama pihak TNI dan Polri. Tindakan tegas menjadi opsi urgen dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 d Kota Tomohon.

Gerak serupa terjadi di Kabupaten Minahasa. Bupati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut maka razia pun mulai dilakukan pemerintah lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri. Selasa (15/9), berhasil menjaring 12 pelanggar protokol Covid. Hal itu diakui Kasat Binmas Polres Minahasa AKP, Hanny Gumerung. “Intinya operasi Yustisi ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap diberlakukan masyarakat meski saat ini kita sudah ada di era new normal. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandas Gumerung.

Sementara Kasat Pol-PP Minahasa, Meidy Rengkuan menjelaskan, operasi ini sebagai bentuk penegakkan aturan yang tertuang dalam Perbup nomor 34 tahun 2020. “Sebagai institusi yang salah satunya memastikan aturan daerah ditegakkan, kami Satpol PP Minahasa harus memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar perbup, dalam hal ini tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian. Jadi ada sejumlah warga yang didapati tidak menggunakan masker di pasar langsung dikenakan sanksi teguran serta denda sebagaimana diatur dalam Perbup,” papar Rengkuan. (tim ms/detik)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting