Investasi “Bodong” Marak, OJK Imbau Waspada


Manado, MS

 

Investasi “bodong” marak. Tawaran bunga tinggi dimanfaatkan pikat warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Miliaran rupiah uang pribadi pun dirogoh untuk investasi bermasa depan gelap itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelimpungan. Imbauan mewaspadai investasi “bodong” tak digubris banyak pihak. Ujung-ujungnya, banyak kasus bermuara di kepolisian.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Ellyanus Pongsoda, keluarkan seruan. Dia meminta masyarakat mewaspadai investasi "bodong". Menurutnya, edukasi ke masyarakat penting, bahwa memilih investasi harus cerdas dan jeli.

Bunga tinggi, kata Ellyanus, jangan langsung diterima tanpa berpikir panjang lagi. "Rupanya penawaran investasi bermasalah alias ‘bodong’ masih terus marak di Provinsi Sulut. Karena itu masyarakat diminta waspada, jangan sampai tergoda," kata Ellyanus dalam temu jurnalis ekonomi Sulut yang digelar di Manado (13-14/10).

Menurutnya penawaran investasi ini gencar dilakukan melalui pesan singkat, media sosial maupun internet yang dikirimkan kepada banyak pihak. OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. "Masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan. Itu sebabnya Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar berhati-hati, cerdas memilah dan memilih tawaran investasi," jelasnya.

Dikatakannya juga, masyarakat harus teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan. 

Beberapa waktu lalu Satgas Waspada Investasi, khususnya penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, berhasil mengungkap 20 entitas yang tak mengantongi izin. Kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan. Terbukti imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan sangat tidak masuk akal.

Ke-20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh satgas waspada investasi pada bulan Juli 2018. Mereka beroperasi di Jawa dan Sulawesi.

Pada kesempatan itu Humas OJK SulutMalutGorontalo Moren Monigir  memberi tips agar terhindar dari kerugian investasi bodong. "Yang pertama teliti lembaga dan produknya kemudian pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan resiko produk dan terakhir pahami hak dan kewajiban konsumen," kata Monitor.(emon)

 

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting