PAW Komisioner KPU Mitra ‘Menggantung’


MEKANISME Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh komisioner penyelenggara pemilihan umum (pemilu) Minahasa Tenggara (Mitra), belum akan terealisasi. Putusan PAW pasca meninggalnya Irfan Rabuka, tampaknya masih menunggu putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

 

Sesuai aturan yang ada, urutan keenam dalam seleksi akhir 5 komisioner waktu lalu, jatuh pada Gledis Koure. Namun, seiring dengan belum adanya informasi pelaksanaan PAW, Gledis masih harus menunggu.

 

Disatu sisi, proses pelaksanaan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur di Sulut sementara berlangsung. Sebelumnya, pengajuan terkait keberadaan komisioner sepeninggal Irfan Rabuka, pun sudah dilakukan pihak (KPU) Mitra.

 

“Memang tahapan sementara berjalan di tengah pandemi Coronavirus. Dan untuk proses PAW, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berkompeten, KPU Pusat,” ungkap Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, akhir pekan lalu.

 

Menurut dia, proses PAW saat ini menjadi kewenangan pihak KPU Pusat. “Itu (PAW, red) menjadi kewenangan KPU Pusat. Yang pasti kita sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait kondisi komisioner Mitra,” tuturnya.

 

Disaat tahapan pilgub saat ini, Dotulong menyatakan pihaknya masih dapat men-cover divisi yang ditinggalkan Rabuka. “Memang agak berat karena kehilangan sala satu divisi yang bertanggung jawab. Namun, hal ini harus dilaksanakan dengan terus berkoordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi, selain memaksimalkan divisi yang membawahi di sekretariat,” beber Dotulong.

 

Terkait waktu pelaksanaan PAW, Dotulong tak dapat memastikannya. “Kalau itu, kami serahkan kepada yang berwenang (KPU Pusat, red). Yang pasti seperti yang dikatakan tadi, kita sudah menyurat ke KPU Pusat terkait kondisi komisioner di KPU Mitra,” pungkasnya.(recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting