Bupati Minsel CEP Minta Hukumtua Dan Lurah Perketat Kegiatan Keluar Masuk


Amurang, MS

Meski Surat edaran Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE belum dicabut terkait dengan pembatasan sosial kegiatan kemasyarakatan, namum hampir semua wilayah desa dan kelurahan sudah bebas dan normal. Tak tanggung kegiatan berkumpul warga pun tak bisa dihindarkan, hal inipun menyebabkan angka kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Minsel meningkat.

Informasi yang berhasil dirangkum koran ini lewat Gugus Tugas Kabupaten Minahasa Selatan Perkembangan kasus Covid 19 di Minsel sejak 2 minggu terakhir semakin meningkat. "Secara akumulasi  total kasus positif menjadi 74 kasus (orang terpapar/ terkonfirmasi Positif). Dengan rincian 47 kasus sembuh, 19 sementara menjalani Isolasi, dan 8 orang meninggal," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Minsel dr Erwin Schouten.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan ini, kasus konfirmasi dinyatakan positif lewat pemeriksaan Laboratorium  RT-PCR dan TCM. Dimana, Penemuan kasus konfirmasi positif sebagian lewat kegiatan screening Rapid Tes dengan hasil Reaktif dan di tindak lanjuti dengan Swab tes dan hasil dinyatakan positif. "Sebagian merupakan kasus Kontak Erat dengan kasus terkonfirmasi positif yang memiliki gejala setelah diswab hasilnya positif, sebagian lagi dirawat di RS dengan gejala Sedang dan Berat setelah keluar hasil PCR Positif. Melihat angka kejadian kasus terkonfirmasi positif di Minsel yg terus bertambah, maka perlu dipertegas lagi kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti semua Himbauan Pemerintah  dan berlakukan Protokol Kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Schouten mengharapkan peran serta semua komponen masyarakat untuk bersama saing menjaga dan mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tetap patuhi anjuran pemerintah dengan mengikuti protokoler kesehatan sesuai dengan standar WHO. " 1.Wajib pakai Masker, 2.Rajin Cuci tangan/gunakan Hand Sinitizer, 3.Hindari kerumunan orang banyak, 4.Jaga jarak 1.5-2 meter dgn orang lain, 5.Kalau tidak penting jangan keluar rumah, 6.PHBS(Mandi sampai dirumah,Gizi Seimbang,Olah raga,Istirahat Cukup),

7.Semua pelaku usaha wajib screening Rapid test,

8.Penjual /penjamah makanan wajib pakai masker,

9.Jika mendesak boleh mengeluarkan maklumat kepala Daerah utk melarang kegiatan yg memgumpulkan banyak orang,seperti pesta-pesta dan kegiatan sosial lainnya, Semua untuk Minsel Sehat," pintanya

Sementara itu, Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE menegaskan agar seluruh Camat, Lurah dan Hukumtua untuk tetap memperketat wilayah masing-masing terutama kegiatan warga keluar masuk. Dan juga harus ditegaskan kembali tentang penggunaan masker yang akhir-akhir ini sudah banyak diaabaikan warga. "

Perangkat Desa harus lebih proaktif dengan memperketat kegiatan keluar masuk desa/wilayah. Masyarakatnya wajib gunakan surat sehat dan HARUS PATUHi Protokol kesehatan yang ada yang telah ditetapkan Pemerintah  terbukti karena banyak tdk memgikuti aturan sehingga kasus terpapar di Kabupaten Minahasa Selatan terus meningkat! Diharapkan kerjasa sama serta Sikap yang tegas dari para Lurah/Hukum tua untuk menjalankan Fungsi kontrol yang ada," jelas Paruntu.(Serma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting