CEP "Bakar" Loyalitas Simpatisan Golkar Bitung


Melonguane, MS

Kontraktor di Kabupaten Kepulauan Talaud siap-siap terkena sanksi apabila proyek yang dikerjakan tidak rampung hingga akhir Desember 2020. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Drs Moktar Arunde Parapaga.

"Jadi mulai Kamis 3 Desember 2020 saya akan sidak proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2020," ucap Parapaga, Selasa (1/12) kemarin.

Ia mengatakan, jika ditemukan ada pemborong yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu pekerjaan, yang bersangkutan termasuk Perusahaan diberi sangsi tidak bisa ikut tender tahun 2021 dan sanksi lainnya. "Saya tegaskan itu kepada siapapun yang sekarang sedang melaksanakan pekerjaan uang rakyat. Hal ini saya lakukan semata mata untuk menyelamatkan uang Rakyat," tegas Parapaga.

Penegasan Wakil Bupati kepada kontraktor nakal, didukung penuh LSM Jangkar Porodisa Evan Taarae. " Prinsipnya saya mendukung pemerintah daerah dibawah kepemimpinan E2L-Mantap untuk menindak tegas Kontraktor nakal yang hanya meraup untung saja. Apabila memang hingga dipenghujung tahun 2020 proyek yang dikerjakan tidak selesai lebih baik diblack list,"katanya. (jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting