POTENSI POLITISASI BANSOS CORONA DI PILKADA, KPK CS ‘DITANTANG’


Jakarta, MS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di depan mata. Gelaran pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19 diprediksi bakal ‘produksi’ sederet persoalan. Paling kencang terkait aroma politisasi dana bantuan sosial (bansos) Corona.

Spekulasi ini diperkuat dengan adanya kebijakan memperpanjang penyaluran Bansos Corona hingga bulan Desember 2020. Hal itu  bertepatan dengan puncak pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia. Adanya peluang untuk melakukan politisisasi bansos tercium.

"Tentu sangat mungkin (bansos jadi bancakan Corona), di-opportunity-nya sangat terbuka, apalagi dengan bansos yang awalnya desainnya bansos COVID-19. Awalnya desainnya adalah 3 bulan tapi kemudian di-extend menjadi 6 bulan sampai dengan Desember 2020, yang sesuai dengan koridor waktu bersamaan dengan tahapan atau proses Pilkada," ucap Pendiri Kawal Bansos Ari Nurcahyo, dalam diskusi virtual bertajuk ‘Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada, Mungkinkah?’ yang disiarkan melalui YouTube PARA Syndicate dikutip dari detiknews, Senin (20/7).

Ari menjelaskan ada beberapa peluang yang disorotinya terkait peluang menjadikan bansos sebagai bancakan di Pilkada 2020. Pertama, adanya 7 jenis bansos yang disediakan pemerintah pusat terkait COVID. Menurutnya, 4 di antaranya adalah bansos regular yang memang sudah ada, sementara 3 lainnya adalah bansos Corona.

Namun, pandemi membuat munculnya warga rentan miskin. Ari pun mengatakan, saat ada warga terdampak COVID-19 namun belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah pun dapat melakukan intervensi dan memberikan bansos. "Nah ada bansos kedelapan dan kesembilan katakanlah begitu. Tujuh dari pemerintah pusat, dan kedelapan dari pemerintah provinsi. Kalau belum bisa di-cover oleh pemerintah provinsi baru kemudian dicover oleh pemerintah kabupaten/kota. Nah ini lah.. ada ruang di mana Pemda provinsi pemerintah kabupaten bisa mengintervensi apabila ada warganya belum terima bansos dari pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota mengintervensi kalau ada warganya yang belum terima dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi. Itu lah skema bansos yang rumit. Kerumitan itu menjadi peluang untuk politisasi bansos," terang Ari.

Selain itu, Ari juga menyoroti adanya peluang yang ditimbulkan dari segi pendataan bansos. Dia menjelaskan pemerintah dapat mengajukan pendataan bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang belum menerima bantuan. "Nah konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam konteks Pilkada itu menjadi ruang, bagaimana membuka dari unsur pendataan yang memang kisruh yang memang kacau dari hulu ke hilir itu menjadi ruang-ruang bagaimana sebenarnya intervensi bansos oleh pemerintah daerah menjadi ruang baru untuk katakanlah politisasi bansos," ujar dia.

Selain itu, Ari mengatakan aktor politik yang pengelola bansos juga memiliki potensi untuk dapat melakukan politisasi bansos. Menurutnya kombinasi antara skema bansos yang rumit, pengawasan bansos yang tidak melalui satu pintu, persinggungan antara aktor politik pengelola bansos dapat membuka ruang bagi politisasi bansos di Pilkada 2020.

"Semakin rumit skema bansos-nya kontrolnya juga semakin lemah. Pendataan yang banyak yang menangani pendataan ini tidak satu pintu juga terbuka peluang politisasi. Nah aktor politik dari partai, non partai, dan kemudian timses dari pilkada. Nah ini irisan-irisan Kavling segala macam menjadi sangat kuat sekali sehingga ruang politisasi bansos," nilai Ari.

Perkiraan serupa juga disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin. Menurut dia, pandemi COVID-19 menjadi suatu kerawanan baru bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Dia pun menyebut pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti bansos. Menurutnya, ini dapat menjadi polemik tersendiri saat Bansos mulai dipolitisasi oleh kalangan tertentu. "Soal pemanfaatan fasilitas pemerintah, di antaranya bansos, di antaranya bantuan langsung tunai dan sejenisnya yang itu banyak terjadi.. sebenarnya tidak ada masalah dalam konteks fasilitasi bansos persoalannya adalah ketika bansos tersebut dipolitisasi, diprivatisasi, dipersonalisasi," terang Afifudin.

Ia mencontohkan beberapa politisasi bansos yang pernah terjadi. Modus yang dilakukan dalam politisasi bansos tersebut berupa adanya label kepala daerah setempat hingga adanya simbol partai politik tertentu. "Politisasi bansos di saat COVID misalnya ada di provinsi Bengkulu ada di Riau dengan beberapa kabupaten, ada di Sulawesi Selatan, ada di Jambi, ini beberapa modelnya, misal diberi label kepala daerah, ini kayak di Klaten, bansos diberi simbol parpol," beber Afifudin.

Demikian juga disampaikan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti. Bagi Ray, Pilkada 2020 memiliki banyak tantangan dari sebelumnya. Dia pun menyebutkan lima tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di Pilkada tahun ini. Salah satunya bansos Corona.

Ray menyoroti soal bansos di masa pandemi COVID-19 yang menjadi tantangan tersendiri di Pilkada 2020. Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola bansos yang ada di daerah masing-masing. " Ini menarik karena bukan modusnya tapi karena sekarang ada ruang di mana praktik bansos ini dilakukan lebih terbuka lagi," ucap Ray.

"Pertama karena duit untuk bansosnya banyak sekali. Kedua tadi, model bansosnya beragam sekali. Dalam hitungan saya setidaknya ada 7 jenis bansos yang dikelola oleh pemerintah baik nasional atau pusat. Tapi yang dikelola oleh nasional pun mesti lewat daerah. Daerah mengelola setidaknya 7 jenis bansos-bansos ini, bansos regular yang sudah kita ada, tambah sekarang bansos COVID, belum lagi ada bantuan presiden dalam bentuk bansos juga," lugasnya.

STRATEGI BAWASLU TANGKAL POLITISASI BANSOS

Pilkada serentak dipastikan berlangsung 9 Desember 2020. Tahapannya, kini sementara bergulir. Mencegah potensi pelanggaran di iven politik ini, Bawaslu punya strategi khusus. Khususnya dalam meredam politisisasi bansos Corona.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin mengakui, ada beberapa terobosan yang akan digelontorkan Bawaslu. Pertama, pihaknya akan memberikan surat ke semua daerah yang melaksanakan Pilkada di akhir tahun nanti. "Apa yang dilakukan dari sisi pengawasan pencegahan misalnya kami bersurat ke semua daerah yang melakukan Pilkada," terang Afifudin.

Kedua, kata Afifudin, Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap laporan terkait adanya politisasi bansos. Kemudian, dia menyebut pentingnya partisipasi publik dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada tahun ini. "Melibatkan masyarakat untuk mengawasi seluruh proses, kawal bansos misalnya dan pusat pengaduan lain yang bisa menjadi hal penting dalam proses menghidupkan kembali bagaimana sinergi kendali di masyarakat, di Indonesia masyarakat sipil anyg kita lakukan," ucap Afifudin.

Tak hanya itu, strategi lainnya yang disebut Afifudin adalah adanya penguatan kerja sama dengan Lembaga terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Dua lembaga yang disebutkannya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penguatan kerja sama dengan Lembaga terkait PPATK dan KPK dalam konteks KPK misalnya, kami tidak bisa menindak semuanya kecuali yang ada hubungannya dengan keuangan negara dan seterusnya," tutur Afifudin, dikutip dari detiknews, Senin (20/7).

Terpisah, Pengamat Politik Rolly Toreh SH meminta KPK, Polri dan Kejaksaan untuk terlibat aktif mengawasi pemanfaatan bansos Corona ini. “Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Corona. Jadi, tidak untuk dipolitisasi pada pilkada. Sehingga, ini menjadi tantangan bagi KPK Cs untuk menyikapi persoalan ini tanpa pandang bulu. Masyarakat pasti mendukung penuh,” lugasnya, Senin malam.

PENGGUNAAN BANSOS, MENDAGRI WARNING PETAHANA

Pernyataan tegas dikumandangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mantan Kapolri itu meminta calon kepala daerah yang menjadi petahana di Pilkada 2020 tidak menggunakan bansos untuk kepentingan Pilkada.

"Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Senin (13/7) lalu.

Menurut dia, bansos di saat pandemi tidak mungkin dihentikan. Sebab, bansos tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial COVID-19. "Soal bansos tidak mungkin dihentikan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Sasaran bansos itu kan menyangkut fasilitas kesehatan, penanganan dampak sosial-ekonomi COVID-19, sosial safety net. Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel," ungkap Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan dilibatkan dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial di lapangan. Dengan pelibatan lembaga terkait, Jokowi berharap praktik korupsi bansos dapat dicegah. "Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi.

PERKUAT SENTRA GAKKUMDU

Penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terus diseriusi. Salah satunya, memperkuat kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan peraturan kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung RI dan Bawaslu. Kerjasama ini demi mengefektifkan kinerja Gakkumdu di Pilkada 2020.

Penandatanganan peraturan bersama ini dilakukan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/7). Peraturan bersama itu diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, Sentra Gakkumdu telah memiliki pengalaman dalam Pemilu sebelumnya. Dia pun berharap penandatanganan peraturan baru ini sebagai titik awal kerja sama penegakan hukum dalam Pilkada 2020. "Semoga bangunan kebersamaan ini akan tetap terjalin sinergitas dalam menegakkan keadilan pemilu akan terbangun dengan baik," kata Abhan.

Abhan menjelaskan ada beberapa tambahan aturan dalam peraturan bersama ini agar Sentra Gakkumdu efektif menangani pelanggaran pemilu. Salah satunya mengenai kewajiban penerapan protokol kesehatan. "Terdapatnya beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam peraturan bersama maka, peraturan bersama yang ditandatangni saat ini merupakan pengganti peraturan bersama sebelumnya," ujarnya.

Sementara, Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi penandatanganan peraturan bersama ini. Sebab, menurutnya, kerja Sentra Gakkumdu pada Pilkada tahun ini akan berbeda dengan yang sebelumnya. "Yang membedakan adalah kita sekarang sedang hadapi pandemi Corona. Sangat bagus penandatanganan ini untuk memberikan gambaran bahwa kita (sebagai) alat negara harus siap dalam keadaan apapun," kata Idham Azis.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui bahwa bukanlah hal yang mudah menyukseskan Pilkada 2020. Namun, aturan bersama ini berguna sebagai landasan bagi Sentra Gakkumdu dalam menjalani proses penegakkan hukum selama Pilkada 2020.

"Saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan peraturan bersama ini, kegiatan ini teramat penting dan strategis sebagai landasan kita bersama dalam menyukseskan jalannya penyelenggaraan pemilu," ungkap ST Burhanuddin.

"Tentunya ini bukanlah pekerjaan mudah, artinya lagi bahwa kita wajib untuk bersama sama bergandengan tangan untuk penanganan ini," imbuhnya.(detiknews/tim ms)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting