LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DISANKSI
Puncak Corona Diprediksi Agustus-September
Jakarta, MS
Perkembangan kasus positif Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data pemerintah hingga Senin (13/7), tanah air telah mengoleksi 76.981 kasus. Meredam gerak Corona yang menggila, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Langkah tegas itu akan ditempu pemerintah merujuk rendahnya kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan berdasarkan data pemerintah, ada wilayah yang 70 persen di antaranya tidak bermasker. Upaya tersebut di tengah penerapan kebijakan ‘new normal’ atau tatanan kenormalan baru yang sementara giat diterapkan di daerah-daerah.
"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin. Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei ada 30 persen. Yang 70 persen nggak pakai masker," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/7).
Pemerintah, kata dia, masih menyusun regulasi yang mengatur sanksi. Jokowi mengatakan ini masih sebatas wacana dan sanksi bisa berupa kerja sosial. "Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dasar hukum atas sanksi tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait. "Bapak Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol Kesehatan. Karena itu tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas, di samping sosialisasi, edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Muhadjir.
"Sedangkan bagaimana nanti legal standingnya nanti masih akan dibahas lebih lanjut oleh K/L terkait," sambung dia.
Muhadjir mengakui sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dinilai perlu lantaran masih banyaknya warga yang tak patuh. Karena itu, sanksi tegas akan dirancang agar warga mematuhi protokol kesehatan. "Intinya sekarang Bapak Presiden melihat imbauan, sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan," tutur Muhadjir.
Ia pun meminta warga untuk memahami rencana penerapan sanksi tegas tersebut. Sebab, saat ini kasus positif virus Corona di Indonesia masih tinggi. "Dan ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandakan tingginya risiko yang masih dihadapi oleh Indonesia bangsa Indonesia ini terhadap COVID-19 ini," kunci dia.
Diketahui, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diterapkan di sejumlah daerah. Seperti di Kota Jayapura, Papua. Untuk meredam peningkatan kasus positif Corona, Walikota Benhur Tomi Mano telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, warga yang kedapatan tidak memakai masker akan disebut Orang Keras Kepala (OKP). Sanksinya, warga tersebut akan diberikan rompi bertuliskan OKP dan disuruh membersihkan jalan. Berbeda di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum akan didenda. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020. Di Surabaya, pelanggar protokol kesehatan akan diganjar push up, sita KTP hingga jalan jongkok.
PENERAPAN SANKSI TANPA PANDANG BULU
Pemerintah pusat berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun di sejumlah daerah, pemberlakuan hukuman sudah diterapkan. Pemerintah diingatkan agar terlebih dahulu memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pakar psikologi sosial menyebut sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti push up, sita KTP dan jalan jongkok yang diterapkan misalnya Surabaya tak efektif memberi efek jera. Sebab sejauh ini masih banyak pelanggar yang mudah ditemui di mana saja.
"Masih belum efektif untuk memberikan efek jera pada pelanggar. Apalagi hanya dengan push up atau jongkok," ujar Pakar Psikologi Sosial Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Andik Matulessy, Senin (13/7).
Menurut Andik, untuk membuat efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, perangkat hukum harus melakukan tindakan menyeluruh di setiap tingkatan. Tak hanya itu, penegakan aturan juga harus konsisten dan tanpa pandang bulu. "Sebaiknya memang harus ada tindakan mendisiplinkan yang lebih menyeluruh, yang dilakukan sama oleh seluruh perangkat di setiap tingkatan dan konteks," jelasnya.
"Saat peraturan tidak dilakukan secara konsisten, pelanggaran kecil masih seringkali dimaafkan, ada perbedaan perlakuan pada masing-masing aparat yang menegakkan aturan, maka akan sulit bagi semua orang untuk mentaati," tambahnya lagi.
Adapun tindakan menyeluruh bagi perangkat hukum yakni aturan harus disosialisasikan secara masif sampai tingkat RW. Serta tidak tebang pilih dalam penegakan. "Jadi tindakan menyeluruh itu harus dari berbagai sisi seperti aturan yang jelas dan disosialisasikan secara masif sampai pada tingkatan terendah RT/RW. Dan konsistensi dalam menjalankan aturan pada setiap orang, tidak tebang pilih," terang pria yang juga alumnus Fakuktas Psikologi UGM itu.
Tak hanya itu, kepedulian dan keberanian untuk saling mengingatkan bagi pelanggar juga diperlukan. Selain itu, Andik juga mengingatkan pentingnya peran media massa untuk menginformasikan pentingnya perilaku hidup sehat. "Harus ada kepedulian dan keberanian semua orang untuk saling mengingatkan perilaku yg melanggar protokol kesehatan. Juga harua mengajak media untuk menginformasikan perilaku sehat dan dampaknya apabila tidak berperilaku seperti itu," imbaunya.
Lalu hukuman atau sanksi apa yang efektif dan bisa membuat jera pelanggar protokol? Andik menyebut hukuman sosial seperti mengubur jenazah pasien Covid-19 atau membatu orang yang sedang menjalani isolasi mandiri. Sebab hukuman itu akan menyadarkan betapa beratnya jika sudah terpapar. "Menurut saya hukuman sosial lebih efektif. Seperti ikut mengubur jenazah, ikut membantu keluarga yang harus diisolasi di rumah. Tujuannya agar mereka sadar bahwa dampaknya berat kalau kita terpapar atau positif," pungkas Andik.
PUNCAK CORONA DIPREDIKSI AGUSTUS-SEPTEMBER
Penerapan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan dinilai tepat. Masih adanya masyarakat yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan jadi penyulut. Buntutnya, penyebaran virus Corona di Indonesia semakin menggurita. Diprediksi, pandemi ini akan mencapai puncak sekira bulan Agustus atau September 2020.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi, Senin (13/7) kemarin.?"Kalau melihat angka-angka memang nanti perkiraan puncaknya ada di Agustus atau September, perkiraan terakhir. Tapi kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya bisa angkanya berbeda," ujar Jokowi kepada media.
Untuk itu, Jokowi terus meminta kepada para menteri untuk bekerja keras mengendalikan persebaran virus. Ia pun menyinggung teguran keras yang sempat disampaikan pada para menterinya beberapa waktu lalu. Menurutnya, teguran itu disampaikan semata untuk memotivasi kinerja para menteri. "Oleh sebab itu saya minta pada para menteri untuk bekerja keras. Tapi kalau mintanya, dengan agak berbeda, yaitu memotivasi para menteri agar bekerja lebih keras lagi. Bukan marah, memotivasi. Agar lebih keras lagi kerjanya," tuturnya.
Selanjutnya, mantan Walikota Solo itu meminta jajarannya memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan, seiring meningkatnya jumlah kasus impor virus corona. Meski tak merinci jumlah kasus impor, jumlah kumulatif kasus positif di Indonesia terus meningkat mencapai 75.699 per Minggu 12 Juli 2020. "Ini betul-betul jadi perhatian lagi karena imported case dari luar negeri kita lihat meningkat," sebut Jokowi.
Selain memperketat pintu masuk perbatasan, Jokowi juga meminta pengawasan moda transportasi lintas wilayah. "Pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan serta transportasi lintas wilayah," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan keterlibatan para tokoh masyarakat untuk mengendalikan persebaran Covid-19. Ia mengingatkan agar komunikasi yang dibangun tetap berbasis pada data sains. "Kemudian masifkan kembali gerakan nasional disiplin terhadap protokol kesehatan. Mengenai jaga jarak, penggunaan masker, cuci tangan," lugasnya.
Kasus persebaran virus corona di Indonesia masih terus melonjak. Berdasarkan data 13 Juli 2020, terdapat 76.891 kasus. Jawa Timur masih menjadi provinsi tertinggi dengan kasus terbanyak, sementara Jakarta berada di posisi kedua. Jokowi sebelumnya telah menyoroti persebaran kasus di 8 provinsi yang masih tinggi yakni Jatim, Jakarta, Jabar, Jateng, Sumut, Kalsel, Sulsel dan Papua.(detik/cnn/tempo)












































Komentar