Roling Pejabat Harus Disetujui Kemendagri


Manado, MS

Sinyal roling jabatan di daerah bumi Nyiur Melambai menguat di tengah momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) pun bereaksi. Agenda restrukturisasi birokrasi itu tidak dibenarkan kecuali mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan itu ditegaskan pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan. Sesuai aturan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Dengan demikian dalam kondisi sekarang ini tidak boleh lagi melakukan roling pejabat. "Tidak bisa lagi ada mutasi," tegas Poluan, baru-baru ini, saat dihubungi.

Reshuffle bisa terjadi kalau sudah ada izin dari Kemendagri. Bila tidak mendapat persetujuan maka tidak bisa diadakan roling. "Roling dapat dilakukan kecuali sudah mendapatkan izin Kemendagri," tuturnya.

Mendapat persetujuan Kemendagri pun tidak gampang. Hal itu karena formasinya untuk pergantian jabatan harus juga disetujui Kemendagri. Jika formasi tersebut tidak diindahkan Kemendagri maka penyegaran jabatan tak bisa dilakukan. "Formasi mutasinya harus sesuai yang disetujui kemendagri," kunci Poluan.

Diketahui, larangan untuk tidak melakukan roling pejabat tertera dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3. Di situ disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bagi kepala daerah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai yang ditulis pada ayat 5. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting