Covid-19 di Sulut Tembus 1.056 Kasus


Manado, MS

Grafik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah Sulawesi Utara (Sulut) terus bergerak naik. Update terbaru yang dirilis, Minggu (28/6), pemerintah kembali mengkonfirmasi adanya penambahan 32 kasus positif baru. Data tersebut sekaligus menambah panjang daftar warga Nyiur Melambai yang terpapar virus corona jenis baru. Hingga saat ini Sulut telah mencatat total 1.056 kasus positif covid.

Gugus Tugas Covid-19 Sulut menyebut 32 kasus baru positif covid yang terkonfirmasi 28 Juni 2020 tersebar di sejumlah daerah di Sulut, yakni Manado, Minahasa, Minahasa Selatan, Bitung dan Sitaro. Sementara untuk saat ini total ada 799 pasien aktif yang masih berjuang melawan virus corona di Rumah Sakit (RS). Jumlah ini sudah termasuk adanya penambahan 23 pasien baru yang dirawat. Sedangkan kasus sembuh bertambah 5 menjadi 177 dan meninggal ketambahan 4 orang sehingga jika di akumulasi berjumlah 80 kasus. Untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP) ketambahan 10 orang sehingga total 331 kasus, Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga ketambahan 1 orang dan total berjumlah 247 kasus.

 

SITARO CATAT KASUS PERTAMA

Daftar 32 pasien baru ini sekaligus menambah luas peta sebaran covid-19 di Sulut. Itu menyusul Kabupaten Kepulauan Sitaro yang mencatatkan kasus positif pertama.  Dengan demikian covid-19 telah merambah 15 kabupaten dan kota di Bumi Nyiur Melambai.

"Kabupaten Sitaro mencatat pasien positif covid-19 pertama yaitu kasus 1050, seorang perempuan 60 tahun, yang sebelumnya berstatus PDP," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut Bidang Epidemiologi dr Steaven Dandel, dalam jumpa persnya melalui video conference (vicon).

Kondisi itu sontak menyulut sikap Pemkab Sitaro yang kian tegas membendung penyebaran covid-19 di daerahnya. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sitaro mengatakan, harus ada evaluasi rutin semua kegiatan yang dilakukan terkait upaya pencegahan virus corona, sembari melakukan update perkembangan pandemi covid di Indonesia, Sulawesi Utara dan tentunya di Sitaro.

"Salah satu yang harus terus diefektifkan dari hasil evaluasi adalah, memberikan sosialisasi secara intens kepada masyarakat terkait dengan bahayanya virus corona ini," tutur Sasingen.

Menurut Sasingen, hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah memperketat pintu masuk wilayah, karena sebagai daerah kepulauan, kedatangan masyarakat lewat pelabuhan yang ada di Sitaro harus mendapatkan perhatian. Apalagi saat ini Kabupaten Kepulauan Sitaro belum ada pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

"Jadi semua warga atau penumpang yang datang maupun berangkat harus diperiksa suhu tubuhnya. Dan ketika ada yang dicurigai, maka akan langsung ditangani lebih lanjut,” kata Sasingen yang juga Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro ini.

Lanjut menurut Sasingen, pihaknya juga terus mensosialisasikan kebijakan social distancing serta larangan berada di kerumunan orang banyak. “Kami selalu meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan sosial distancing ini,” ujar Sasingen.

 

NEW NORMAL, PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN WAJIB

Teror covid-19 di Sulut ini tak lantas membuat pemerintah menyerah. Gerakan membangkitkan ekonomi daerah dipecut. Regulasi penerapan new normal atau tatanan kenormalan baru telah diterbitkan Gubernur Olly Dondokambey. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (AKB M2PA Covid-19). Seiring dengan hadirnya regulasi itu, berbagai fasilitas publik mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan mulai dibuka. Namun warga tetap diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pembukaan rumah ibadah ada sejumlah syarat yang berlaku, diantaranya penerapan physical distancing dengan pembatasan jumlah jemaat yang hadir dalam setiap ibadah. Sementara penambahan frekuensi ibadah bisa menjadi solusi agar jemaat tetap bisa beribadah di rumah ibadah.

“Misalnya gedung ini biasa orang beribadah 700 orang, saya minta paling tinggi 100 orang saja supaya bisa berjalan jadi ibadahnya diperlebar. Contoh jam 6 sampe jam 7, jam 7 sampe jam 8, kan ibadahnya diperpanjang, begitu juga tempat-tempat lain,” kata Gubernur saat memantau persiapan pembukaan ulang rumah ibadah di Gereja Mawar Sharon Manado, pekan lalu.

“Dari awal kan saya katakan pemerintah tidak menutup rumah ibadah tapi kita menganjurkan seluruh pengurus rumah ibadah melakukan kegiatan. Nah  karena menyangkut ini sudah mulai ada pembukaan karena mal sudah bisa juga orang datang tentu rumah ibadah juga harus boleh tetapi dibatasi dengan semua aturan sesuai protap Covid-19,” tambahnya.

Penegasan yang sama juga dikatakan Gubernur saat memantau kesiapan pembukaan mal di Manado. Pada kesempatan itu, Gubernur Olly bersama rombongan berkeliling mal melihat kesiapan sarana penunjang protokol kesehatan baik tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga mengecek tenant sambil memastikan kesesuaian prosedur menerapkan protokol kesehatan.

Usai meninjau mal, Olly mengapresiasi kesiapan pengelola mal menerapkan protokol kesehatan di fase new normal. Tambah dia aturan tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulut.

“Kami mempersiapkan seluruh pelaku ekonomi yang ada di Sulut agar supaya masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonominya seperti semula tetapi mengikuti prosedur standar Covid-19 itu intinya. Kalau saya lihat kalau protapnya seperti ini ada jaga jarak, kita harus semua pake masker saya kira pasti tidak ada masalah, ini akan nanti dikoordinasikan dengan seluruh kabupaten/kota untuk disosialisasikan,” kata Olly. (sonny/haman)

 

Berikut rincian 32 kasus baru yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut:

1. Kasus 1025, Laki-laki 27 tahun asal Bitung, pelaku perjalanan

2. Kasus 1026, Laki-laki 71 tahun asal Minahasa, KERT 885

3. Kasus 1027, Perempuan 36 tahun asal Minahasa, KERT 885

4. Kasus 1028, Laki-laki 26 tahun asal Manado, tenaga kesehatan

5. Kasus 1029, Perempuan 20 tahun asal Manado, KERT 1030

6. Kasus 1030, Perempuan 52 tahun asal Manado, hasil screening

7. Kasus 1031, Laki-laki 28 tahun asal Manado, tenaga kesehatan

8. Kasus 1032, Perempuan 75 tahun dari Manado, KERT 1030

9. Kasus 1033, Laki-laki 45 tahun asal Manado, KERT 1030

10. Kasus 1034, Laki-laki 66 tahun asal Manado, PDP

11. Kasus 1035, Perempuan 38 ahun asal Manado, tenaga kesehatan

12. Kasus 1036, Perempuan 29 tahun asal Manado, tenaga kesehatan

13. Kasus 1037, Perempuan 37 tahun asal Manado, dari ODP

14. Kasus 1038, Perempuan 54 tahun asal Manado, dari PDP, meninggal dunia 13 Juni

15. Kasus 1039, Perempuan 25 asal Minahasa, dari PDP

16. Kasus 1040, Laki-laki 34 tahun asal Manado, hasil screening

17. Kasus 1041, Laki-laki 59 tahun, verifikasi, dari PDP

18. Kasus 1042, Perempuan 56 asal Manado, dari PDP

19. Kasus 1043, Perempuan 43 tahun asal Manado, dari PDP

20. Kasus 1044, Laki-laki 43 tahun asal Manado, dari PDP

21. Kasus 1045, Perempuan 40 tahun asal Manado, dari PDP

22. Kasus 1046, Perempuan 19 tahun asal Manado, dari PDP

23. Kasus 1047, Perempuan 31 tahun asal Manado, dari PDP

24. Kasus 1048, Perempuan 21 tahun asal Manado, dari PDP

25. Kasus 1049, Perempuan 22 tahun asal Manado, dari PDP

26. Kasus 1050, Perempuan 60 tahun Kepulauan Sitaro, dari PDP

27. Kasus 1051, Laki-laki 49 tahun asal Bitung, dari PDP

28. Kasus 1052, Perempuan 49 tahun asal Manado, dari PDP

29. Kasus 1053, Laki-laki 68 tahun asal Bitung, dari PDP

30. Kasus 1054, Perempuan 30 tahun asal Manado, dari PDP

31. Kasus 1055, Perempuan 69 tahun asal Minahasa Selatan, dari PDP

32. Kasus 1056, Laki-laki 52 tahun asal Birung, dari PDP.

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting