SULUT ‘NEW NORMAL’
Manado, MS
Tatanan kenormalan baru atau ‘New Normal’ menjalar ke bumi Nyiur Melambai. Payung hukum pengawal kebijakan itu resmi diterbitkan. Adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (AKB M2PA Covid-19).
Pergub itu diteken Gubernur Olly Dondokambey, Selasa (23/6). Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Selain itu, kehadiran peraturan tersebut didasari pertimbangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulut,” terang Gubernur Olly.
Dijelaskannya, ada sederet hal penting yang diatur dalam Pergub. Di antaranya, pada Pasal 3 tentang tujuan dikeluarkannya Pergub AKB M2PA Covid-19. “Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,” ujar Olly.
Dia mengakui kunci keberhasilan pelaksanaan Pergub AKB M2PA Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat melakukan protokol kesehatan di era ‘New Normal’. Misalnya, physical distancing, pakai masker dan cuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Untuk diketahui, Pergub AKB M2PA Covid-19 mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, pusat perbelanjaan, mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, penginapan, homestay, asrama dan sejenisnya, rumah makan atau restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan iven pertandingan keolahragaan dan pusat pelatihan olahraga.
Selanjutnya, moda transportasi, terminal, pelabuhan, bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan iven atau pertemuan dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kendati aktifitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, Pergub AKB M2PA Covid-19 telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum. Penanganan itu diatur dalam Pasal 22 yang menerangkan bahwa pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, wajib membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.
Selain itu, penanganan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan Rapid Test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat hingga melokalisir dan menutup area terkontaminasi.
Lebih jauh, terkait kabupaten dan kota yang dapat melaksanakan Pergub AKB-M2PA Covid-19, harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi. Adapun setiap pelaku pelanggaran terhadap Pergub AKB-M2PA Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD DORONG PENERAPAN SANKSI
Pelaksanaan ‘New Normal’ di Sulut, mewajibkan setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika diabaikan, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Hal itu menjadi harapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut. Menurut Ketua Komisi 3 Berty Kapoyos, new normal artinya kembali seperti biasa. Jadi, saat new normal semua aktivitas diberikan kebebasan tapi selalu ikut protokol kesehatan. "Walaupun dengan kebebasan, tapi kita tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan siapapun dan dimanapun," jelasnya.
Era new normal, menurutnya, harus dimasuki karena dampak Covid-19 ini ada banyak. Masalah ekonomi atau juga sosial. "Pemerintah lebih baik mengimbau agar masyarakat mengikuti peraturan ini. Kalau tidak maka ujung-ujungnya sebenarnya harus ada sanksi," tandas politisi PDIP itu.
Setiap aturan itu karena harus menjaga kesehatan, bukan hanya pribadi melainkan banyak orang. "Syarat-syarat new normal ini juga bukan kemauan pemerintah namun kepentingan semuanya. Kalau tidak new normal maka perekonomian tidak bergerak. Mo bilang lockdown apakah ada kemampuan pemerintah menjamin mereka diam di rumah saja. Berdiam di rumah juga punya efek negatif. Jadi walaupun new normal tapi harus lakukan protokol kesehatan," tuturnya, saat dihubungi Rabu kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh mengatakan, Sulut harus keluar dari posisi ‘stagnan’. Bergeraknya kembali berbagai bidang merupakan jalan menuju era ‘New Normal’. "Ini yang kita sebut new normal. Pertama, siapa yang bisa memastikan Covid-19 ini akan habis bulan depan atau dua tahun depan. Tidak ada yang tahu kapan. Prinsipnya kita tidak boleh berlama-lama dengan kondisi seperti ini. Maka ‘new normal’ adalah solusi," jelas Kaloh.
Bagi dia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak menjawab harapan. Hal itu karena tidak ada jaminan aparat akan berani tegas terhadap pelanggaran aturan akibat PSBB. "Tidak ada jaminan warga akan tertib dan patuh dengan aturan PSBB. Karena itu hidup normal saja," tuturnya.
Covid-19 sama dengan virus flu biasa. Apabila seseorang dalam kondisi kurang fit atau imun lemah maka akan mudah terserang. Meski demikian, bagi dia, dari segi positifnya masa Covid-19 telah mengajarkan manusia banyak hal. "Covid-19 telah mengajarkan kita untuk berpola hidup sehat, cuci tangan dengan sabun, pakai masker dan jaga jarak. Tapi juga Covid telah mengajar kita untuk hidup hemat, karena kita bisa hidup tanpa pesta-pesta, kalau pun ada pesta, bisa dengan undangan dan makanan secukupnya," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
‘WELCOME NEW NORMAL’, KASUS POSITIF MELONJAK
Gubernur Olly Dondokambey kembali luncurkan kebijakan berani. Adalah penerapan ‘New Normal’. Itu di tengah gumul daerah melawan penyebaran Covid-19 yang kian ‘menggurita’.
Di hari meluncurnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (AKB M2PA Covid-19), jazirah utara Pulau Selebes ketambahan 31 kasus positif baru.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulut Bidang Epidemiologi dr Steven Dandel, Rabu (24/6). Dengan ketambahan 31 kasus terkonfirmasi positif, maka total akumulatif positif Corona berjumlah 892 kasus.
“Untuk 15 kasus yang diumumkan pertama (862-876), merupakan kasus mandiri. Dalam arti, para pasien yang melakukan inisiasi pemeriksaan di laboratorium swasta secara mandiri. Jadi, pemeriksaan mandiri mendominasi penambahan kasus baru hari ini (kemarin, red)," terang Dandel didampingi Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulut Bidang Kebijakan, Dr Jemmy Kumendong pada jumpa pers melalui video conference (vidcon).
Selain itu, dengan bertambahnya 31 kasus baru ini, jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau juga disebut pasien aktif menjadi 670 orang. “Untuk yang sembuh bertambah 3, yakni kasus 169, 191 dan 315. Total kasus sembuh berjumlah 152. Sementara pasien yang meninggal dunia ada 1 orang yaitu kasus 877. Dengan demikian, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 70 orang,” kuncinya.(arfin tompodung/sonny dinar)
UPDATE PERKEMBANGAN EPIDEMIOLOGIS COVID-19 DI SULUT (24 JUNI 2020)
1. Kasus 862. Laki-laki, usia 46 tahun asal luar wilayah (Jakarta)
2. Kasus 863. Laki-laki, usia 34 tahun asal luar wilayah (Jakarta)
3. Kasus 864. Laki-laki, usia 33 tahun asal Bitung.
4. Kasus 865. Laki-laki, usia 50 tahun asal luar wilayah (Makasar)
5. Kasus 866. Laki-laki, usia 51 tahun asal luar wilayah (Kalimantan Tengah).
6. Kasus 867. Laki-laki, usia 35 tahun asal luar wilayah (Sulawesi Selatan)
7. Kasus 868. Perempuan, usia 29 tahun asal Manado.
8. Kasus 869. Laki-laki, usia 39 tahun asal luar wilayah (Jateng).
9. Kasus 870. Perempuan, usia 54 tahun asal Manado.
10. Kasus 871. Laki-laki, usia 70 tahun asal luar wilayah (Bekasi).
11. Kasus 872. Laki-laki, usia 32 tahun asal luar wilayah (Jateng).
12. Kasus 873. Laki-laki, usia 34 tahun asal Manado.
13. Kasus 874. Laki-laki, usia 48 tahun asal Tomohon.
14. Kasus 875. Laki-laki, usia 57 tahun asal Manado.
15. Kasus 876. Laki-laki, usia 15 tahun asal luar wilayah (Jateng).
16. Kasus 877. Perempuan, usia 51 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan sudah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2020.
17. Kasus 878. Laki-laki, usia 55 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
18. Kasus 879. Perempuan, usia 33 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
19. Kasus 880. Perempuan, usia 37 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
20. Kasus 881. Laki-laki, usia 53 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
21. Kasus 882. Laki-laki, usia 41 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
22. Kasus 883. Perempuan, usia 67 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
23. Kasus 884. Perempuan, usia 23 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit di Manado.
24. Kasus 885. Perempuan, usia 60 tahun asal Minahasa. Yang bersangkutan adalah PDP di salah satu rumah sakit.
25. Kasus 886. Laki-laki, usia 81 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan kasus 86.
26. Kasus 887. Perempuan, usia 53 tahun asal Minahasa. Yang bersangkutan adalah Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan kasus 86.
27. Kasus 888. Perempuan, usia 39 tahun asal Minahasa. Yang bersangkutan adalah Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan kasus 134.
28. Kasus 889. Laki-laki, usia 29 tahun asal Manado. Yang bersangkutan adalah Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan kasus 270.
29. Kasus 890. Laki-laki, usia 27 tahun asal Manado. Screening Dinkes Kota Manado.
30. Kasus 891. Laki-laki, usia 6 tahun asal Tomohon. Yang bersangkutan adalah Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan kasus 257.
31. Kasus 892. Laki-laki, usia 59 tahun asal Minut. Yang bersangkutan adalah pelaku perjalanan.













































Komentar