AWASI DANA CORONA, JOKOWI PASANG KPK CS


Jakarta, MS

Radar aparat penegak hukum kini menyala. Pencoleng dana penanganan Covid-19 disasar. Itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah pengawasan ketat bagi anggaran percepatan penanganan virus Corona bukan tanpa alasan. Misi mewujudkan tata kelola keuangan yang bebas dari praktik korupsi, jadi target. Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak bagi mereka yang korupsi dana penanganan Covid-19.

"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan," ujar Jokowi, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/6).

Sejauh ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan virus Corona. Presiden tidak ingin terjadinya masalah tata kelola dana penanganan Covid-19. Dia pun berpesan, agar dibuat sistem peringatan dini. "Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif. Jangan menunggu terjadinya masalah. Jangan menunggu sampai terjadinya masalah. Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini, early warning system. Perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel," sebut mantan Gubernur DKI Jakarta.

Meski begitu, Jokowi meminta kepada aparat hukum agar jangan sampai salah sasaran. "Tugas bapak ibu dan saudara-saudara, para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum. Tetapi juga saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada mens rea. Juga jangan menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," imbau Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 677,2 triliun hingga akhir 2020. Besaran angka itu juga sudah disetujui Jokowi dalam sidang kabinet paripurna.

Dengan disetujui anggaran tersebut, Sri Mulyani bilang, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena dalam Perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat, serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6).

Anggaran PEN kali ini juga lebih besar dibandingkan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, yaitu sekitar Rp 641,17 triliun. Dalam program PEN, Sri Mulyani mengatakan ada empat modalitas berbentuk belanja dalam menanggulangi dampak COVID-19 terhadap ekonomi.

KPK TEBAR WARNING

Titah Presiden Jokowi terkait pengawasan dana Covid-19, mulai disikapi. Aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak boleh ada korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Menurut dia, dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa, KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti LKPP dan BPKP. Selain itu, KPK mengikuti kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Pengadaan barang dan jasa kita awasi, alat kesehatan, bantuan insentif untuk dokter dan tenaga medis, dan pengadaan lainnya. Kita fokus terhadap bantuan sosial. Ketiga adalah (kita mengawasi) donasi, karena ada pihak ketiga," jelas Firli dalam rapat dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu (20/5) lalu.

JULI, BPK AUDIT DANA COVID-19

Pemanfaatan dana Covid-19 diharapkan tepat sasaran. Mewujudkan harapan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap melakukan audit terkait penggunaan dana Covid-19.

Sikap BPK ini mengartikan pernyataan Presiden Jokowi terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19. Artinya, itu menjadi sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo tersebut. "Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan," ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).

BPK, kata dia, akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang. Saat ini, BPK belum melakukan audit sama sekali. "Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal. Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah. "Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal," katanya.

Lebih lanjut, pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut.

MENKEU SEBUT 2 TANTANGAN PENGGUNAAN DANA COVID-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sedikitnya ada dua tantangan besar dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun. Dua hal yang dimaksud adalah terkait penyaluran dan penargetan terhadap sektor terdampak.

Penggunaan anggaran jumbo yang juga untuk memulihkan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi itu, menurut Sri Mulyani, harus dilakukan secara cepat dan tepat agar mencegah potensi terjadinya penyimpangan atau moral hazard.

“Langkah-langkah cepat ini ada konsekuensinya. Anggaran meningkat namun akan muncul tatanan kedua yaitu dari sisi delivery dan targeting,” kata Sri Mulyani dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara daring di Jakarta, Senin (15/6).

Sri Mulyani menyatakan saat ini pemerintah sedang sangat diuji melalui kecepatan dan ketepatan dalam membuat kebijakan dalam merespon perkembangan wabah Covid-19 yang akan selalu dinamis. “Perubahan APBN dan APBD yang begitu cepat dan dalam situasi emergency pada 2020 ini pasti memberikan konsekuensi terhadap kepatuhan akan tata kelola dan akuntabilitas."

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan meskipun upaya pemulihan ekonomi dilakukan secara cepat dan tepat, namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan tata kelola yang baik serta akuntabel.

Sebelumnya, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar harus ada niat baik dalam melaksanakan tugas kedaruratan seperti saat ini. "Kalau kita tidak memiliki niat buruk seharusnya seluruh aparat merasa cukup tenang dan percaya diri untuk melaksanakan tugas-tugas kedaruratan ini,” ucapnya.

Terkait hal itu, Sri Mulyani berharap pengawasan secara internal terhadap upaya pemulihan ekonomi dapat ditingkatkan baik melalui inspektorat jenderal maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Kita menyadari langkah yang tepat pasti tidak sempurna, pasti ada hal yang tidak 100 persen tepat. Saya berharap BPKP serta aparat penegak hukum berperan aktif,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pengawasan harus ditingkatkan mengingat program Pemulihan Ekonomi Nasional masih akan terus bergerak dan termodifikasi sehingga potensi moral hazard dapat diminimalisir. “Kita perlu menjaga agar aspek moral hazard bisa ditangani tanpa mengurangi kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan Covid-19 baik dalam bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan,” katanya, seperti dikutip dari tempo.co.

KASUS POSITIF CORONA TEMBUS 39.294

Agresi percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia masih berlangsung. Di tengah upaya pemerintah menggedor pengawasan dana Covid-19 bagi pemulihan ekonomi, jumlah kasus terkonfirmasi positif, terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto menjelaskan, kasus positif virus Corona di Indonesia menjadi 39.294. Per hari ini, Senin (15/6), terdapat penambahan kasus positif Corona sebanyak 1.017. "Kita dapatkan kasus baru konfirmasi Covid-19 sebanyak 1.017 orang, sehingga total menjadi 39.294 orang," kata Yurianto

Sementara untuk jumlah angka pasien sembuh dari Corona juga bertambah sebanyak 592, sehingga totalnya 15.123 pasien. Sedangkan angka pasien positif Corona yang meninggal hari ini mencatatkan rekor tertinggi, yakni 64 orang. "Kasus meninggal bertambah 64 orang sehingga menjadi 2.198 orang," sebut Yuri.

Per hari ini, pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap 36.744 orang. Pemerintah juga masih mengawasi belasan ribu pasien yang dinilai berpotensi menambah kasus baru Corona. "Kemudian ada 36.744 kasus ODP yang masih kita pantau, sementara kasus PDP yang terus kita awasi adalah 13.649," ungkap Yuri.(detik/cnn/tempo)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting