NEW NORMAL DI SULUT MENGENCANG, KASUS COVID-19 BERTAMBAH
Manado, MS
Ikhtiar penerapan ‘New Normal’ di Sulawesi Utara (Sulut) menguat. Persiapan memasuki era kenormalan baru tersebut dimantapkan pemerintah daerah. Meski begitu, bayang kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus naik masih mengusik.
Selang empat hari berlalu, kasus positif virus Corona di Sulut bertambah ratusan orang. Gambaran angka kasus yang bergerak naik itu malah kian menjadi di tengah upaya pemerintah terus memantapkan persiapan penerapan ‘new normal’. Tercatat, sejak Kamis (11/6) hingga Minggu (14/6), warga yang terpapar positif virus corona berjumlah 115 kasus. Ini adalah data yang dirangkum dari Gugus Tugas Covid-19 (GTC) Provinsi Sulut.
Mulai Kamis (11/6) dilaporkan ada 34 kasus. Kemudian, Jumat (12/6), sebanyak 58 kasus dan Sabtu (13/6) 16 kasus. Sementara itu, untuk update Covid-19, Minggu (14/6), sebanyak 7 kasus. Total keseluruhan kasus positif sampai sekarang ini adalah 658 kasus. Walau begitu, menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 (GTC) Provinsi Sulut Bidang Epidemiologis dr Steven Dandel, pada video conference (vidcon), Minggu (14/6) mengatakan, update terbaru, pasien sembuh terus bertambah dibanding kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Dandel, jumlah pasien yang sembuh bertambah 9 orang. 9 orang yang sudah sembuh itu adalah kasus 155, 156, 271, 536 dari Tomohon. Kasus 189, 358 dari Mitra. Kasus 441, 442 dari Minahasa dan 321 dari Manado. Sehingga dengan demikian, total yang sembuh sudah 110 orang. "Untuk kasus meninggal tidak bertambah. Total yang meninggal 56 orang," terangnya dan menambahkan, jumlah akumulatif pasien yang masih dirawat di Rumah Sakit (RS), sebanyak 492 orang.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulu) Olly Dondokambey meminta, agar kabupaten kota tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial (bansos). Namun harus cepat siapkan infrastruktur kesehatan seperti Rumah Isolasi Covid-19. Hal itu ditegaskan gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulut melalui Juru Bicara Bidang Kebijakan Dr Jemmy Kumendong.
"Penanganan Covid-19 ini adalah penanganan bersama baik Pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota. Oleh karenanya saat ini pemerintah khususnya di kabupaten kota harusnya tidak hanya fokus pada pemberian bansos, tapi harus menyiapkan Rumah Isolasi bagi pasien Covid-19," papar Kumendong.
Penyiapan Rumah Isolasi perlu bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19, lebih khusus bagi pasien kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Alasannya, kini sudah keluar aturan pembiayaan terkait hal ini dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Gugus Tugas Covid-19 pusat. "Bahwa Rumah Sakit tidak bisa mengklaim kalau orang yang dirawat adalah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG, red). Jadi seberapa kecil pun klaim dari Rumah Sakit akan ditolak BPJS," tegas Kumendong.
PERTEGAS NEW NORMAL, 7 POIN DITELURKAN
Lonjakan kasus Covid-19, tak menyurutkan asa pemerintah di Sulut menerapkan new normal. Pembahasan terkait penerapannya pun dilakukan. Tujuh poin penting wajib menjadi perhatian.
Giat pemerintah Sulut untuk memantapkan penerapan new normal itu terungkap dalam rapat virtual melalui video conference membahas Optimalisasi Percepatan Penanganan (OPP) Covid-19 di Sulut, pekan lalu. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Edison Humiang didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut Joi Oroh memimpin jalannya pembahasan tersebut. Rapat ini diikuti jajaran GTC-19 Sulut dan para sekretaris GTC-19 kabupaten kota se-Sulut. Dalam pertemuan ini terungkap sebanyak 7 poin penting. "Ketersediaan sarana prasarana kesehatan, pembatasan keluar masuk orang, persiapan penerapan new normal, persiapan pembukaan kembali tempati ibadah, rekomendasi teknis intervensi pemerintah sesuai zonasi penyebaran, rekomendasi teknis untuk fasilitas layanan kesehatan serta koordinasi dan laporan kegiatan," papar Humiang.
Adapun rincian penjelasan mengenai 7 poin penting yang dibahas terkait menerapkan New Normal, pertama, Ketersediaan Sarana Prasarana Kesehatan. GTC-19 kabupaten kota diminta agar memastikan ketersediaan sarana prasarana kesehatan penunjang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Antara lain, Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas kesehatan dan petugas yang terkait lainnya. Penyediaan perlengkapan Test Rapid dan atau Test PCR/SWAB, penyediaan rumah singgah, masker, hand sanitizer dan cairan disinfektan serta penyediaan vitamin dan obat-obatan yang diperlukan.
Poin kedua yakni pembatasan keluar masuk orang. Pelaksanaan prosedur pembatasan keluar masuk orang di daerah kabupaten kota harus mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan GTC-19 Nasional dan Provinsi Sulut serta tidak membebani masyarakat. Selanjutnya pokok ketiga ialah mengenai persiapan Penerapan New Normal. Dalam persiapan penerapan kebiasaan baru diminta agar tetap terus disosialisasikan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan dan memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkannya.
Dalam rangka penerapan New Normal, pelaku usaha di daerah kabupaten kota diwajibkan membuat protokol atau standar operasional prosedur (SOP) terutama pembatasan pekerja dan pengunjung. Seperti Departemen Store, mall, tempat hiburan atau restoran. Berikutnya, mengupayakan Test Rapid bagi karyawan sebelum tempat usahanya beroperasi, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker. GTC-19 kabupaten kota diminta pula agar melakukan evaluasi dan kajian sesuai endemic Covid-19 sebelum mengizinkan pembukaan usaha.
Keempat, terkait persiapan pembukaan kembali tempat ibadah. GTC-19 kabupaten kota diminta segera melakukan koordinasi penerapan protokol kebiasaan baru dengan instansi dan lembaga keagamaan untuk persiapan pembukaan kembali tempat ibadah. Hal kelima, rekomendasi Teknis Intervensi Pemerintah Sesuai Zonasi Penyebaran. Khusus daerah zona merah yaitu Kota Manado, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara agar dilakukan intervensi. Diantaranya aktifitas testing agar makin ditingkatkan, tracing atau penelusuran kontak yang terkait erat dengan yang kasus positif, PDP dan ODP. Kemudian masyarakat harus tetap berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan serta tempat umum atau publik ditutup. Aktifitas bisnis ditutup, kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar. Prioritas penggunaan adalah fasilitas kesehatan. Begitu pula, fasilitas pendidikan ditutup dan tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Poin keenam menyangkut rekomendasi teknis untuk fasilitas layanan kesehatan. Fasilitas layanan kesehatan diminta agar dilakukan intervensi spesifik dengan penguatan-penguatan, terutama daerah zona merah. Diantaranya yaitu pembentukan klinik flu di fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) serta fasilitas yang terpisah dari layanan umum untuk meminimalkan pemaparan kepada masyarakat umum dan petugas kesehatan yang memerlukan layanan kesehatan. Berikutnya, pelayanan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM) dengan menggabungkan program perawatan kesehatan masyarakat untuk melayani penduduk usia 45 tahun dan dengan penyakit penyerta (PTM dan Tuberkulosis) langsung di rumah yang bersangkutan. Ini untuk melindungi kelompok rentan dari paparan Covid-19 di lokasi layanan kesehatan.
Langkah selanjutnya, menambah kapasitas pemeriksaan laboratorium diagnostic. Antara lain yang bisa dikembangkan adalah Balai Labkes Provinsi Sulut untuk RT PCR dan RSUD Type B, RSUD Noongan dan RSUD Manembo-Nembo untuk pemeriksaan Tes Cepat Molekuler atau TCM (GenXpert).
Adanya persiapan rumah sakit khusus Covid-19 dengan mengkonversi rumah sakit yang telah ada dan menaikkan kapasitas ruang isolasi menjadi 1000 bed. Sementara layanan kesehatan lainnya dialihkan ke rumah sakit yang ada di sekitarnya. Kandidat Rumah Sakit Covid-19 antara lain, RSUD Manembo-Nembo Bitung, 120 bed (untuk Bitung dan Minahasa Utara), RSUD Noongan Minahasa, 120 bed (untuk Minahasa, Minahsa Tenggara dan Boltim), RSU Pancaran Kasih, 120 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Utara), RSU Siloam Paal Dua, 40 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Utara), RSU JH. Awaloei, 100 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Utara) dan RSU Advent Teling, 100 bed (untuk Manado, Minahasa dan Minahasa Selatan).
Kemudian ada persiapan rumah sakit yang tetap membuka pelayanan ganda (Umum dan Covid-19) dengan pemberlakuan sistem screening (triage) yang ketat di Poliklinik dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Nantinya itu akan memprioritaskan rujukan pasien terkonfirmasi positif dengan penyakit penyerta berat. Didalamnya yaitu RSUP Prof Kandou 150 bed, RSU Tk II Wolter Mongisidi 125 bed dan RSU Bhayangkara 25 bed. Seluruh masyarakat dengan hasil Rapid Test screeningnya reaktif diwajibkan melakukan isolasi di rumah isolasi atau umah singgah untuk menekan potensi penularan sehingga diperlukan peningkatan jumlah ruang isolasi.
Poin ketujuh mengenai koordinasi dan pelaporan kegiatan. Kiat dan upaya pengendalian penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Boltim yang masih nihil positif Covid-19, diharap agar tetap dipertahankan. Harus semakin diintensifkan agar tidak ada penduduk yang terkena Covid-19. Ini dilakukan dengan memperkuat koordinasi antara GTC-19 kabupaten kota dengan GTC-19 Provinsi dan GTC Pusat agar bersinergi demi kepentingan bersama. Ketua GTC-19 kabupaten kota diharap agar melaporkan pelaksanaan operasi terkait hal-hal tersebut kepada Ketua GTC-19 Provinsi Sulut dan Ketua GTC-19 Nasional.
Sebelumnya pula, Wakil Gubernur (Wagub) Steven OE Kandouw menyampaikan, persiapan New Normal pula perlu melakukan recofusing anggaran. “Sulut sekarang ini dengan 15 kabupaten kota dan provinsi, karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat kita harus refocusing anggaran. Refocusing ini anggarannya dalam konteks untuk mengantisipasi semua sebab akibat dari Covid-19 ini,” kata Kandouw yang juga Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), saat menjadi narasumber webinar yang digelar Iluni UI terkait, ‘Kesiapan Menyambut New Normal di Sulut’, Rabu (10/6) lalu.
Menurutnya, Covid-19 ini bukan cuma masalah kesehatan tapi juga berdampak pada segala aspek dalam masyarakat. Baik ekonomi, pendidikan, religi semua terkena efeknya. "Karena itu pemerintah pusat perintah untuk refocusing anggaran,” ucapnya.
Lanjut Kandouw, anggaran penanganan Covid-19 tidak difokuskan pada sektor kesehatan saja, tetapi juga sektor sosial ekonomi seperti penyaluran bansos. “Intinya bahwa anggaran itu bukan untuk semua penanganan kesehatan, itu ada namanya jaring sosial bagaimana mengantisipasi yang karena Covid-19 ini berakibat kehilangan pekerjaan dan lain-lain. Tapi yang jadi masalah baru ternyata, di banyak kabupaten kota bahkan sampai 95 persen hanya untuk bansos, malah yang kesehatan itu kurang. Ini yang jadi masalah, mau tidak mau harus kita hadapi bersama,” ungkap Kandouw.
Terkait sektor kesehatan, Wagub Kandouw mengajak masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Apalagi dengan adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Sulut sampai RO (angka reproduksi tingkat penularan awal) 2,5 atau tertinggi di Indonesia. Dalam mengantisipasi hal itu, Kandouw menyebut Pemprov Sulut terus melakukan upaya penanganan pasien dengan mengoptimalkan rumah sakit yang ada di Sulut untuk merawat pasien Covid-19. “Secara defacto kemampuan rumah sakit kita untuk menangani Covid 19 ini hampir lewat 100 persen. Pak Gubernur sedang mengupayakan supaya ada rumah sakit-rumah sakit sementara bisa dijadikan rumah sakit covid. Pak Gubernur Olly Dondokambey meresmikan Rumah Sakit JH Awaloei di Jalan raya Manado-Tateli untuk covid juga. Tapi itu pun belum cukup,” ujar Kandouw.
Baginya, semua harus siap mengantisipasi untuk membuat rumah sakit darurat. Begitu juga rumah singgah yang sampai saat ini sudah hampir over kapasitas. "Rumah singgah pemerintah provinsi ada empat sudah hampir penuh. Sementara kabupaten kota ada tiga rumah singgah, ada Tomohon, Minahasa dan Sitaro. Belum lagi dengan masalah kekurangan tenaga kesehatan di Sulut. Begitu juga dengan laboratorium kita, yang tadinya pemeriksaan dikirim ke Jakarta dan selanjutnya boleh di Makassar. Dan akhirnya setelah kita memenuhi syarat-syarat baik administrasi, infrastrukturnya maupun SDM-nya kita diberi izin dan boleh memanfaatkan laboratorium lembaga vertikal yang ada di Manado yang bisa kita pakai,” papar Kandouw.
Wagub Kandouw juga kembali mengimbau masyarakat untuk terus disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 sebagai bentuk kesiapan menghadapi new normal. “Sehingga akhirnya mau tidak mau life must go on semua harus kita hadapi, segala aspek ke masyarakat mau tidak mau harus berjalan normal dengan stand point seperti ini. Begitu juga dengan aspek kehidupan kita yang lain, mau tidak mau harus kita hadapi dengan istilah sekarang lewat pembahasan ini yaitu new normal dan ada banyak aspek yang harus kita persiapkan dengan baik dalam bermasyarakat, keluarga, pendidikan,” kata Kandouw.
DEWAN DORONG NEW NORMAL
Rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat diakui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Walau demikian, penyelesaian dengan cara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai bukan solusi. Wakil rakyat pun tawarkan new normal.
Penegasan itu disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh. Ia mengungkapkan, kalau pun akan diterapkan PSBB maka upaya ini bakal sukses jika aparat dan warga konsisten dengan rule atau aturan PSBB. Menurutnya, konsekuensi atas penetapan PSBB cukup besar. Baik konsekuensi hukum maupun finansial yang harus disiapkan oleh pemerintah. "Kalau ada jaminan atas 2 hal tersebut, silahkan PSBB, tapi kalau 1 dari 2 hal tersebut tidak ada jaminan, lebih baik kita hidup normal lagi dengan patuh dan taat pada protokol kesehatan dan protap Covid-19," ungkap Kaloh, baru-baru ini, di ruang kerjanya.
Baginya, tidak ada kepastian sampai kapan Covid-19 bakal selesai. Begitu juga, tidak ada kepastian kapan vaksin atau obat Covid-19 akan ditemukan. "1 tahun, 2 tahun lagi ? Kan semua belum tau. Terus apa kita akan stay at home selama 1, 2 tahun? Kalaupun Penerintah mampu mendanai akibat WFH (Work From Home) tapi apa warga bisa WFH? 1, 2 bulan saja banyak yang so nda kuat, banyak yang sudah bosan," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Maka dari itu menurutnya, PSBB bukannya menjawab harapan sebab tidak ada jaminan aparat akan berani tegas terhadap pelanggaran aturan akibat PSBB. Kemudian tidak ada jaminan warga akan tertib, patuh dengan PSBB rule.
"Karena itu hidup normal saja. Covid-19 telah mengajarkan kita untuk berpola hidup sehat, cuci tangan dengan sabun, pakai masker, jaga jarak," pungkasnya.
Begitu pula, Covid-19 telah mengajar untuk hidup hemat, karena bisa hidup tanpa ada pesta-pesta. Kalupun ada pesta, bisa dengan undangan dan makanan secukupnya. Covid mengajar masyarakat juga untuk lebih peduli terhadap alam dan lebih mencintai alam. "Kita diajar untuk tidak merusak untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Dosa ekologi kita sudah cukup besar, mari hidup berdamai dengan Ibu Bumi, mencintai makhluk ciptaan Tuhan," tuturnya.
"Mari hidup sehat dan hidup hemat dalam menyambut new normal, new era, new social order (tatanan sosial)," kuncinya. (sonny dinar/arfin tompodung)













































Komentar