COVID-19 TEMBUS 26.95O KASUS, SULUT CS NIHIL
Jakarta, MS
Serangan corona virus disease 2019 (covid-19) di tanah air masih menunjukkan tren peningkatan. Data per 1 Juni, virus corona jenis baru telah menginfeksi 26.950 orang di Indonesia dengan update penambahan 467 kasus. Namun publik Nyiur Melambai boleh bernafas lega. Peta sebaran ratusan kasus baru ini tidak mencakup daerah Sulawesi Utara (Sulut) dan 14 provinsi lainnya.
Update informasi terbaru covid-19 ini diungkap Juru Bicara Achmad Yurianto. Dari 467 kasus positif baru, ada 15 provinsi yang kata dia nihil atau tidak ada penambahan kasus positif, termasuk Sulut.
"Hari ini 15 provinsi yang tidak ada laporan kasus positif," katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (1/6).
15 Provinsi yang dimaksud yakni, Sulawesi Utara, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Riau, Maluku, Papua Barat Sulawesi Barat dan Gorontalo.
"Oleh karena itu, kita akan terus berupaya pada provinsi yang sekarang tinggi angkanya untuk bisa kita tekan, tentunya berbasis kepada masyarakat mengubah perilaku," tegasnya.
Khusus untuk daerah Sulut, data covid-19 hingga saat ini tercatat ada sebanyak 339 kasus positif. Penambahan terakhir terjadi pada 31 Mei dengan jumlah 17 kasus baru.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengungkap alasan utama terkait tidak adanya penambahan kasus positif pada hari kemarin.
"Perkembangan epidomologi virus corona pada 1 Juni belum ada ketambahan kasus pasien positif baru. Itu karena tidak ada hasil sampel dari laboratorium PCR yang masuk kepada kami maupun gugus tugas pusat," ungkap Dandel, kemarin.
KASUS POSITIF DI BULAN MEI MELONJAK DUA KALI LIPAT
Terjangan covid-19 di tanah air sudah berlangsung sejak tiga bulan belakangan ini. Kasus positif pertama terdeteksi awal Maret lalu di Depok Jawa Barat. Sejak itu, grafik kasus corona naik secara perlahan. Lonjakan signifikan terjadi pada bulan Mei lalu. Terhitung sejak 1 sampai 31 Mei, jumlah kasus positif mencapai 16.355 orang.
Angka tersebut meningkat dua kali lipat ketimbang April 2020. Pada kurun waktu 1 sampai 30 April, kasus positif virus corona sebanyak 8.590 kasus.
Sementara itu pada Maret 2020, jumlah kumulatif kasus positif virus corona baru menyentuh angka 1.528 kasus.
Peningkatan kasus tertinggi sempat terjadi pada 21 Mei yang hampir mencapai angka 1.000 kasus per hari. Saat itu terjadi penambahan 973 kasus.
Sementara angka kematian akibat Covid-19 juga terus meningkat. Secara kumulatif, jumlah kasus meninggal dunia selama bulan Mei mencapai 821 orang.
Jumlah ini naik dari total kumulatif pada April 2020 sebanyak 656 kasus dan melonjak lebih dari 500 persen sejak angka kematian Maret 2020 sebesar 136 kasus.
Lembaga Biomolekuler Eijkman sebelumnya memprediksi kasus Covid-19 akan mulai turun pada akhir Mei seiring dengan lonjakan kasus selama Ramadan kemarin. Namun Direktur Eijkman Amin Soebandrio memberi catatan, kasus akan turun apabila masyarakat memang patuh pada protokol kesehatan.
Sementara dari luar negeri, Universitas Teknologi dan Desain Singapura (SUTD) memprediksi Covid-19 di Indonesia akan berakhir pada 3 Juni 2020. Hal itu berdasarkan hasil estimasi data yang diperoleh hingga 24 April 2020. Adapun puncak pandemi, SUTD memprediksi sudah terjadi sekitar tanggal 19-21 April 2020.
Sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru memprediksi puncak kasus positif virus corona terjadi pada awal Juni 2020.
Jumlah kasus yang terus meningkat ini juga berlawanan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 pada Mei 2020. Kasus malah terus bertambah dari hari ke hari sejak 2 Maret lalu.
Awal Mei lalu, Jokowi meminta penurunan kurva Covid-19 dapat tercapai pada Mei 2020 dengan cara apapun. Ia meyakini, jika berhasil menekan jumlah kasus pada Mei, pada Juni dan Juli jumlah kasus akan terus menurun.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengaku sejak awal meragukan prediksi sejumlah ahli yang menyebut kasus Covid-19 di Indonesia akan berakhir Juni. Dicky menyebut berbagai prediksi maupun modeling itu tak bisa menjadi satu-satunya indikator penurunan kasus
"Kalau sifatnya prediksi ini akan selesai Juni itu hal yang tidak mungkin karena virusnya saja bermutasi sangat cepat," ujar Dicky saat dihubungi, Senin (1/6).
Dicky mengatakan, jenis virus Covid-19 yang terbilang baru membuat para ahli kesulitan memprediksi waktu pandemi berakhir. Menurutnya, sejumlah prediksi itu hanya bisa menjadi salah satu acuan untuk menentukan strategi yang tepat dalam mengatasi Covid-19.
"Virus ini baru, masih banyak hal yang belum kita ketahui. Apalagi virus yang kita hadapi ini dinamikanya tinggi," katanya.
Ia menyatakan virus masih akan terus menular karena belum ada orang yang memiliki kekebalan. Dicky menyebut tidak logis jika masih ada yang menyatakan kasus Covid-19 akan selesai pada sekian bulan.
"Tidak bisa kita pastikan sampai ada obat definitif maupun vaksinnya," ujarnya.
Menurut Dicky, penemuan obat maupun vaksin untuk mengatasi Covid-19 pun tak mudah. Sebab, dengan gejala yang dihadapi penderita Covid-19 serupa flu bahkan tak bergejala, membuat obat yang diracik menjadi lebih kompleks.
Sementara dalam penemuan vaksin, juga diprediksi akan memakan waktu yang sangat lama. Dicky mengatakan perlu berbagai tahapan hingga vaksin benar-benar dapat diedarkan karena harus melewati berbagai tahapan, seperti uji pemeriksaan hingga boleh didistribusikan.
"Kalau pun akhir tahun depan diproduksi, masih akan lama karena belum distribusinya, belum negosiasinya segala macam ini yang memerlukan waktu," katanya.
WACANA NEW NORMAL BERPOLEMIK
Meski di tengah lonjakan signifikan kasus covid-19 sebulan terakhir ini, pemerintah pusat tetap bertekad bulat untuk memasuki fase New Normal. Pola ini akan melonggarkan aktifitas masyarakat termasuk di pusat-pusat keramaian seperti mal, kawasan industri, fasilitas umum dan transportasi. Syaratnya, masyarakat diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan senantiasa menjaga kebersihan fisik.
Parameter dari new normal di setiap daerah akan beragam sehingga dibutuhkan kajian rinci yang mengacu pada keadaan masing-masing wilayah.
Pernyataan pemerintah terkait new normal tersebut menimbulkan polemik dan kebingungan di tengah publik. Di sisi lain, pemerintah masih menerapkan PSBB di sejumlah daerah karena masih tingginya angka kasus Covid-19. Di sisi lain pemerintah juga mewacanakan pemberlakuan relaksasi.
Kritik salah satunya dilayangkan Organisasi keagamaan Muhammadiyah. Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Samsudin menilai kebijakan new normal ini belum tepat di tengah kondisi saat ini.
"Bukanlah suatu sikap yang tepat, mengingat pergerakan kasus positif baru terus naik dari hari ke hari. Ajakan tersebut juga tidak tepat karena di sisi lain ada nasib para tenaga kesehatan dan warga yang terpapar dipertaruhkan," kata Agus.
"Keadaan belum kondusif karena konsistensi dan koordinasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lemah," tambahnya.
Ketidaksiapan pemerintah menerapkan new normal juga terlihat di jajaran kabinet, salah satunya Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian bahkan tidak lagi mengatur tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (covid-19) usai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat.
Tito merevisi aturan itu dengan menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020. Kepmendagri perubahan itu diteken pada Minggu (31/5), empat hari setelah kepmendagri sebelumnya ditandatangani.
Dalam salinan Kepmendagri 440-842 Tahun 2020, Kemendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Keputusan menteri itu saat ini hanya mengatur berbagai tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Tidak ada pula aturan detail new normal, seperti pembatasan transportasi publik, aturan di area perkantoran, pusat keramaian, dan pembatasan gelaran acara.
Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad mengatakan dengan ada aturan baru ini, maka seluruh poin dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.
"Betul (seluruh aturan di Kepmendagri 440-830 gugur), karena lampirannya yang diubah dengan lampiran baru," kata Gani, Senin (1/6).
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menandatangani keputusan menteri terkait aturan pelaksanaan new normal. Dalam aturan itu, Tito membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi corona.
Tito juga merinci aturan new normal di sejumlah sektor, seperti transportasi publik, pusat keramaian, penyelenggaraan acara yang menghadirkan massa, lingkungan pendidikan, hingga kegiatan di warung.
Namun, aturan itu memantik kritik, salah satunya dari komunitas ojek. Pasalnya dalam bagian transportasi publik, Kemendagri menyebut ojek online dan konvensional harus tetap ditangguhkan guna mencegah penyebaran virus antara penumpang dengan pengemudi.(cnn/detik)












































Komentar