Gugus Tugas ‘Haramkan’ Penggunaan Jas Hujan Pengganti APD


Manado, MS

 

Adanya penggunaan jas hujan menggantikan Alat Pelindung Diri (APD) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memantik polemik. Sorotan tegas itu dilayangkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel.

 

Penggunaan jas hujan sebagai pengganti APD untuk melindungi tenaga medis dari penyakit pandemi ini menurutnya, tidak memenuhi standar bahkan dapat dikatakan berbahaya. Alasannya, jas hujan tidak dirancang untuk jadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair atau udara. Apalagi untuk melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi sama seperti APD bentuk baju hazmat.

 

“Karena yang pasti, jas hujan diperuntukan bukan untuk melindungi, memproteksi dari ancaman dari bahan-bahan yang berbahaya, sedangkan jas hujan hanya dirancang untuk mencegah supaya kita jangan basah. Jadi ada pengurangan standar dalam penggunaan jas hujan sebagai APD,” tegasnya, belum lama ini.

 

Dia berharap, pemerintah di kabupaten kota melakukan refocusing anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 untuk petugas kesehatan dengan melakukan pengadaan APD sesuai standar.

 

“Harapan kami ada refocusing anggaran anggaran dari kabupaten kota untuk petugas kesehatan yang ada di garis terdepan dalam perlindungan bagi mereka dalam menjalankan tugasnya. Karena tidak semua PDP (Pasien Dengan Pengawasan) kontak pertamanya itu ada di rumah sakit, bisa saja mereka akan datang ke Puskesmas untuk mengeluhkan gejala sakitnya,” jelasnya.

 

"Sehingga perlu juga dipahami oleh kabupaten kota, agar upaya perlindungan pada petugas kesehatan itu dimulai dari Puskesmas, Dokter Praktek Mandiri dan Fasilitas Kesehatan tingkat lanjut yaitu di Rumah Sakit," sambungnya. (sonny dinar)

 


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting