Foto: Sonny Sumarsono
Polemik SK Mutasi, SWM Dideadline Satu Minggu
Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait mutasi pejabat besar-besaran di jajaran Pemerintah Kabupaten Talaud oleh Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM), meluas. Warning kembali dilontar Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dr Soni Sumarsono. SWM diberi deadline selama satu minggu ke depan untuk membatalkan SK tersebut. Sanksi pemberhentian siap ditempuh bilamana himbauan itu diabaikan.
Sumarsono menyebut dirinya akan menemui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE untuk menyampaikan serta membahas permasalahan ini. “Jika satu minggu ke depan tidak ada proses pembatalan SK, maka kita akan minta DPRD Kepulauan Talaud untuk melakukan Paripurna pemberhentian Bupati,” tegas Sumarsono saat melakukan silahturahmi dengan segenap Wartawan Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di What’s Up Kafe Kompleks Mega Mall Manado, Minggu (23/9) kemarin.
Jika dalam proses itu DPRD Talaud tidak mau melakukan Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati, menurut Sumarsono, kewenangan akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Talaud,
“Saya kira ini merupakan pelanggaran undang-undang yang sangat serius. Inilah bentuk dari pada seorang kepala daerah yang tidak selaras dengan Pemerintah Pusat. Dengan cara mengindahkan aturan-aturan yang ada, sehingga sanksi kalau dulu pernah dilakukan pemberhentian sementara, sanksi yang akan diberikan nanti adalah sanksi yang tetap,” katanya lagi.
“Apabila hal itu terjadi, maka Plt Bupati nanti akan dapat langsung diangkat sebagai Bupati Kepulauan Talaud sampai akhir periode dimana akan dilakukan pelantikan kepada Bupati Kepulauan Talaud yang baru terpilih,” pungkas Sumarsono. (sonny dinar)








































Komentar