Foto: Pohon ketapang berusia sekira 400 tahun, tumbang akibat proyek reklamasi Pantai Alar. Di nelakangnya terdapat mangrove. Jika tak dihentikan, nasib mangrove di Pantai Alar Amurang, segera berakhir.(foto: rul)
DLH Sulut Diminta Ikut Bertanggungjawab
Keluarkan Izin Timbun Mangrove dan Reklamasi Pantai Alar Tanpa Amdal
Amurang, MS
Keputusan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Selatan (Minsel) melanjutkan penimbunan Pantai Alar, ancam kehidupan mangrove. Pohon berusia ratusan tahun itu, kini di ambang musnah. Tidak hanya itu, vegetasi mangrov yang juga berusia ratusan tahun, segera dirobohkan.
Protes masyarakat pun kembali menyembul. Dinas PU dinilai secara sengaja ingin melanggar Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup. "Saya menilai, kebijakan Dinas PU untuk tetap membabat habis mangrove di Pantai Alar, adalah perbuatan sengaja melawan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebab, sudah berulang kali diingatkan, namun mereka tidak mau mendengar," sembur John Senduk, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Minsel, Senin (3/9) kemarin.
Dijelaskan Senduk, penimbunan Pantai Alar dan pembangunan jalan Boulevard II, dinilai tidak tepat. Apalagi proyek yang dianggarkan Rp 35 miliar sepanjang 900 meter itu, diketahui sama sekali belum memiliki Amdal. UU No 32 Tahun 2009 pasal 23 pun siap-siap dikangkangi.
"Sesuai apa yang dikatakan oleh Kadis PU lewat media, membenarkan reklamasi dan pembangunan jalan boulevard II belum memiliki kajian lingkungan yakni Amdal, maka sudah seharusnya dihentikan total. Nah ini sudah menjadi peran dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red) Provinsi Sulawesi Utara untuk menghentikan. Sebab pengelolaan pesisir pantai dari titik o sampai 200 meter masuk kewenangan provinsi. Kalau sampai malah DLH memberikan izin proyek diteruskan tanpa memiliki Amdal, tentu sangat patut dipertanyakan. Sebab ini sudah pasti telah terjadi pelanggaran," timpal Senduk.
Dia juga menyorot DLH Provinsi Sulut yang dikabarkan memberikan izin penebangan mangrove di pantai alar, untuk lahan reklamasi. "Apa yang menjadi dasar izin dikeluarkan padahal sama sekali belum ada kajian lingkungan. Dan setahu saya untuk pesisir yang memiliki mangrove harus dalam bentuk Amdal, bukannya UPL-UKL," paparnya.
Senduk pun mempertanyakan, apakah DLH Sulut siap bertanggung jawab terhadap dampak yang akan terjadi.
"Sangat aneh bila izin reklamasi pantai dan penebangan mangrove diberikan tanpa ada Amdal. Apakah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 23 sudah tidak berlaku lagi. Ataukan Undang-Undang tersebut kalah dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 102 tahun 2016?Sedangkan setahu saya Permen itu sendiri tidak menghilangkan dampak hukum. Makanya kami memintakan agar DLH Provinsi dapat menghentikan aktifitas tersebut. Kalaupun memang UU tersebut tidak berlaku atas kasus ini, tolong dijelaskan," paparnya.
Kadis PU Minsel Ruddy Tumiwa ketika dijumpai beberapa waktu lalu mengatakan kembali berjalannya proyek atas restu dari DLH Provinsi. Proyek tersebut berjalan bersamaan dengan pengurusan izin dan evaluasi lingkungan hidup. Dia juga mengatakan sangat disayangkan bila proyek dihentikan lantaran manfaatnya besar bagi masyarakat. "Prinsipnya kami sudah ada lampu hijau makanya berani bertindak," jelas Tumiwa.(rul mantik)













































Komentar