Caleg Terpillih di Sulut Belum Aman

Ruang Publik Terbuka, Masyarakat Bisa Melapor


Manado, MS

Langkah para calon anggota legislatif (caleg) terpilih menuju Gedung Rakyat belum sepenuhnya aman. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi prasyarat pelantikan. Tak hanya itu, meski telah ditetapkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), ruang publik masih terbuka. Calon legislator bermasalah bisa dilapor.

Hal ini seperti disampaikan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa, Donny Rumagit, saat dikonfirmasi terkait peluang adanya laporan bagi caleg terpilih usai ditetapkan KPU. “Kalau memang ada indikasi caleg terpilih yang ditetapkan nanti bermasalah maka silahkan dilapor. Jadi hasil pleno penetapan dari KPU nanti bisa jadi dasar bagi masyarakat untuk mengevaluasi," tandasnya.

Meski diakui Rumagit, terkait persoalan administrasi sebenarnya sudah selesai bergulir. "Kan ada tahapan untuk verifikasi berkas persyaratan oleh KPU, jadi kalau ada caleg yang tidak memenuhi syarat administrasi seharusnya gugur dalam proses seleksi berkas. Tapi kalau pun ternyata ada (indikasi pelanggaran, red) ya laporkan," ujarnya.

Secara umum, dia menyebut pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Minahasa berjalan dengan baik. Indikator itu terlihat dari tak adanya gugatan sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk Minahasa jadwal penetapan sudah ada, jadi kalau ada yang bermasalah seharusnya belum bisa dilakukan penetapan. Artinya untuk pemilu serentak 2019 di Kabupaten Minahasa telah berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Pihak KPU Minahasa sendiri telah memastikan jadwal penetapan caleg terpilih dan pembagian jumlah kursi berlangsung Senin (22/7) hari ini di Kantor DPRD Minahasa. Kepastian itu disampaikan pimpinan KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung.

"Surat dinas dari KPU RI sudah kami terima, dan menindaklanjuti surat tersebut telah kita tetapkan jadwal penetapan caleg terpilih dan pembagian jumlah kursi DPRD dilaksanakan 22 Juli jam 4 sore," beber Ngantung.

Undangan untuk semua pihak terkait sudah diedarkan. "Intinya kami memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," tandasnya.

Ditanya apakah masih ada caleg yang bermasalah, Ngantung menampik. "Justru tahapan penetapan ini dikhususkan bagi daerah-daerah yang tak bermasalah. Untuk daerah lain yang masih bermasalah kemungkinan menyusul," tandas Ngantung.

Usai penetapan, masih ada berkas administrasi yang harus diselesaikan caleg terpilih. "Nanti setelah penetapan maka caleg terpilih wajib untuk memasukkan LHKPN, sesuai aturan tepatnya 7 hari setelahnya. Itu menjadi dasar kami mengusulkan ke gubernur lewat bupati nama-nama caleg yang terpilih," jelasnya.

Namun Ngantung juga menyarankan sebaiknya caleg yang tak terpilih ikut mengurus dan memasukkan tanda bukti LHKPN. "Karena menjaga nanti untuk kepentingan jika ke depan ada proses PAW," pungkasnya.

Hal yang sama berlaku untuk caleg terpilih di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Ketua Bawaslu Irianto Pontoh, menyatakan jika Pileg 2019 lalu berjalan sebagaimana harapan masyarakat. "Untuk Pileg lalu sudah dapat dipastikan jika pelaksanaannya berjalan dengan baik," terang Irianto.

Salah satu bukti jika Pileg berjalan dengan baik tidak ada persoalan di MK. "Jika disejumlah daerah di Sulut ada yang sampai bersengketa di MK, maka tidak demikian dengan Bolmut, hal ini disadari atau tidak berkat usaha kita bersama, baik penyelenggara pemilu, media, masyarakat, maupun para kontestan Pemilu itu sendiri," tambahnya lagi.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahmaan juga mengatakan hal serupa. Untuk pileg di daerahnya tidak ada gugatan atau sengketa PHPU di MK. Oleh karena itu KPU Boltim akan segera melaksanakan pleno penetapan. "Sesuai surat dari KPU RI tertanggal 17 juli, kami punya waktu 5 hari untuk melaksanakan pleno penetapan kursi. Rencana kami akan lakukan penetapan pada hari Senin 22 Juli," kata Jamal.

Sementara pihak KPU Kotamobagu saat dikonfirmasi Jumat (17/7) pekan lalu mengaku belum membahas jadwal penetapan. Pihaknya masih menunggu surat dari MK.

"Untuk persiapan penetapan, kami hanya menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang mencantumkan sudah tidak ada lagi perkara yang disidangkan. Ketika surat itu kami kantongi, maka kami akan melakukan pleno penetapan raihan suara. Selanjutnya menjadi kewenangan instansi lainnya," beber pimpinan Ketua Divisi Data di KPU Kotamobagu Yokman Muhaling. (tim ms)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting