Berkas Korupsi Embung Minahasa Segera Dilimpahkan
Tondano, MS
Roda perkara dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Wasian, Kakas Kabupaten Minahasa, kans kembali berputar. Kasus yang menyeret tiga orang tersangka itu kini dalam proses perampungan bukti formil dan materil untuk kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
"Kami sudah melakukan pelengkapan sesuai apa yang dimintakan jaksa peneliti. Kemungkinan usai 17 Agustus berkas perkaranya akan kami limpahkan kembali ke pihak Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut," ujar Kanit Tipikor Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis, Selasa (14/8).
Berkas perkara dugaan korupsi embung Wasian ini sebelumnya sudah sempat dilimpahkan ke pihak Kejari Minahasa awal tahun ini namun dikembalikan oleh jaksa penyidik karena dianggap belum memenuhi unsur materil dan formil untuk diproses lebih jauh.
"Apa yang diminta oleh jaksa penyidik itu kami upayakan dipenuhi, salah satunya hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Memang butuh waktu yang tidak singkat sebab ada beberapa proses yang harus dilalui. Jadi kalau ada yang sempat berpikir bahwa kasus ini sengaja mengendap itu tidak benar. Berkas perkaranya saat ini sudah kami limpahkan," tandas jebolan Eka Bhakti SPN Karombasan angkatan 2000 itu.
Ditanya berapa besaran kerugian negara sebagaimana hasil audit BPKP, Darwis menyebut hasilnya sama dengan audit investigasi yang dilakukan tim penyidik Polres Mihahasa. "Total kerugian negara ada sekitar Rp200-an juta," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing mengatakan jika pihaknya hanya bersifat menunggu.
"Setahu saya ada tiga berkas perkara dengan tiga tersangka berbeda yang dilimpahkan tapi dalam konteks kasus yang sama yaitu dugaan korupsi embung Wasian. Atau dengan kata lain berkasnya displit tiga perkara," katanya.
"Tapi intinya jika pun dilimpahkan kita akan periksa dulu apakah unsur materil dan formil sudah terpenuhi atau tidak. Kalau sudah rampung maka proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa. Tapi kalau belum lengkap maka kita kembalikan lagi. Prosedurnya memang seperti itu," jelas Noprianto.
Diketahui, embung semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan. Fasilitas yang pengerjaannya digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu dibuat untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang.
Sejauh ini polisi telah menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan embung di tiga lokasi berbeda di Minahasa. Selain di Desa Wasian, ada pula di Kelurahan Ranowangko, Tondano dan proyek Embung di Desa Tondegesan, Kawangkoan, yang terendus bermasalah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga oknum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi embung Wasian. Dua di antaranya merupakan oknum pejabat di Minahasa, yakni RM selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Minahasa merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara tersangka lainnya berinisial TM, oknum pimpinan sebuah perusahaan kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan proyek embung di Desa Wasian. (jackson kewas)


















































Komentar